Novel Baswedan Endus Kejanggalan Pelimpahan Kasus Aktivis KontraS ke Militer
Admin WGM - Thursday, 09 April 2026 | 05:33 PM


Penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru yang penuh kontroversi. Langkah aparat penegak hukum yang melimpahkan kasus ini ke peradilan militer memicu reaksi keras dari korban serta berbagai kalangan aktivis hak asasi manusia. Andrie Yunus secara resmi melayangkan surat terbuka yang menyatakan ketidakpercayaannya terhadap proses hukum jika harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer.
Kekecewaan ini didasari oleh kekhawatiran akan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam peradilan militer untuk mengadili tindak pidana umum yang melibatkan warga sipil sebagai korban. Kasus ini kian memanas setelah sejumlah tokoh hukum, termasuk mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, mencium adanya indikasi manipulasi dalam proses pelimpahan perkara.
Dalam suratnya, Andrie Yunus menekankan bahwa penyiraman air keras yang dialaminya merupakan tindak pidana murni yang seharusnya diproses di peradilan umum. Ia menilai, menyerahkan kasus ini ke tangan peradilan militer berpotensi mengaburkan fakta-fakta persidangan dan menutup akses publik untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Saya menulis surat ini sebagai bentuk protes dan pernyataan tidak percaya. Bagaimana mungkin serangan terhadap aktivis sipil harus diputus di ruang sidang yang tertutup bagi pengawasan publik secara luas? Ini bukan soal institusi, tapi soal keadilan yang tampak menjauh," tulis Andrie dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (9/4/2026).
Langkah Andrie ini didukung penuh oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menilai bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk pengistimewaan terhadap terduga pelaku yang ditengarai berasal dari oknum tertentu.
Kecurigaan senada disampaikan oleh Novel Baswedan. Berkaca pada pengalaman pribadinya dalam kasus serupa, Novel mengendus adanya pola yang sama dalam penanganan kasus Andrie Yunus. Menurutnya, penggunaan mekanisme peradilan militer untuk kasus warga sipil sering kali menjadi cara untuk melokalisir perkara agar tidak menyentuh aktor intelektual di balik serangan tersebut.
"Pelimpahan ini sangat janggal. Seharusnya, jika ada keterlibatan oknum, prosesnya tetap harus transparan dan akuntabel. Kita tidak ingin peradilan militer dijadikan alat untuk memberikan hukuman ringan atau bahkan memutus rantai pertanggungjawaban komando," tegas Novel dalam pernyataannya.
Novel mendesak agar lembaga pengawas seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI segera turun tangan untuk memantau proses ini guna memastikan tidak adanya intervensi yang merusak integritas hukum.
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) tidak tinggal diam. Mereka secara resmi mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kembali kasus penyiraman air keras ini sebagai tindak pidana umum. TAUD mendesak agar Polri mengambil alih penyidikan secara penuh dan tidak membiarkan kasus ini menguap di peradilan militer.
Langkah hukum ini diambil untuk memastikan bahwa prinsip equality before the law atau kesamaan di depan hukum tetap terjaga. TAUD berargumen bahwa serangan terhadap aktivis adalah serangan terhadap demokrasi, sehingga proses hukumnya harus dapat diakses dan dipantau oleh seluruh lapisan masyarakat melalui peradilan umum.
Hingga saat ini, publik masih menanti respons resmi dari pimpinan TNI maupun Kepolisian terkait keberatan yang diajukan oleh pihak korban. Ketidakpastian mengenai di mana persidangan akan digelar terus menuai polemik di tingkat nasional.
Jika desakan masyarakat sipil diabaikan, dikhawatirkan hal ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan pembela hak asasi manusia di Indonesia. Transformasi hukum yang dijanjikan pemerintah kini tengah diuji melalui konsistensi dalam menangani kasus Andrie Yunus secara adil, terbuka, dan transparan.
Next News

Banjir Bandang Terjang Padang Usai Hujan Deras: Belasan Warga Terjebak di Loteng Rumah, Jalan Utama Lumpuh Total
in 7 hours

Sedang Tiduran Main HP, Pemilik Bengkel Tambal Ban di Boyolali Diberondong Tembakan Senjata Airsoft Gun
in 7 hours

Polisi Usut Kasus Berdarah Ambokembang Pekalongan: 4 Tersangka Ditangkap, Penyebab Kematian Masih Misteri
in 7 hours

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
21 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
21 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
14 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
14 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
17 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
2 days ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
2 days ago





