Kamis, 9 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Tegas! Presiden Prabowo Kritik Birokrasi Lamban, Minta IUP Hutan Segera Dicabut

Admin WGM - Thursday, 09 April 2026 | 12:30 PM

Background
Tegas! Presiden Prabowo Kritik Birokrasi Lamban, Minta IUP Hutan Segera Dicabut
Prabowo Beri Tenggat Waktu Pencabutan Izin Tambang Bermasalah (Kompas.com /)

Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi keras kepada Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, untuk mengakselerasi proses pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah, khususnya yang berada di kawasan hutan. Presiden menekankan bahwa penataan ulang konsesi lahan tidak boleh tertunda oleh birokrasi yang lamban, dan menetapkan tenggat waktu hanya dua minggu untuk penyelesaian evaluasi tersebut.

Ketegasan ini disampaikan Presiden dalam menanggapi laporan mengenai masih banyaknya lahan konsesi yang tidak produktif atau disalahgunakan di area hutan lindung. Presiden menilai proses administratif selama ini terlalu bertele-tele, sementara pemulihan fungsi hutan dan redistribusi lahan untuk kepentingan rakyat harus segera dilakukan.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyoroti banyaknya pemegang izin yang membiarkan lahan konsesi telantar atau justru melakukan aktivitas ilegal di area yang dilarang. Presiden secara eksplisit menyatakan kegeramannya terhadap praktik "penguasaan lahan" tanpa memberikan kontribusi nyata bagi negara dan pelestarian lingkungan.

"Enak saja mereka pegang izin tapi tidak kerja, atau justru merusak hutan. Saya minta Pak Bahlil, cabut itu semua. Dua minggu selesai, jangan berlama-lama lagi," ujar Presiden Prabowo dengan nada tegas dalam sebuah pertemuan koordinasi di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Presiden menekankan bahwa penertiban ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan kedaulatan lahan kepada negara demi pemanfaatan yang lebih berkeadilan dan lestari.

Merespons instruksi tersebut, Menteri Bahlil Lahadalia diperintahkan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ratusan izin pertambangan yang terdeteksi masuk dalam kawasan hutan lindung. Penertiban ini menyasar perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi komitmen investasi, melanggar kaidah lingkungan, atau tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang sah.

Pemerintah mengeklaim bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan hidup tanpa menghambat iklim investasi yang sehat. IUP yang nantinya dicabut akan dikembalikan statusnya sebagai hutan negara atau dialokasikan bagi program perhutanan sosial yang dikelola oleh masyarakat lokal.

"Instruksi Presiden sangat jelas: percepatan. Kami sedang menyisir daftar IUP yang sudah masuk dalam kategori 'merah' untuk segera dilakukan proses pencabutan sesuai regulasi yang berlaku," tulis laporan resmi kementerian terkait menyikapi perintah tersebut.

Selain pencabutan izin, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan lahan yang izinnya dicabut tidak jatuh kembali ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Penguatan koordinasi antara Kementerian Investasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi kunci utama dalam memastikan status lahan tersebut benar-benar bersih dan jelas (clean and clear).

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa tenggat waktu dua minggu yang diberikan Presiden merupakan tantangan besar sekaligus ujian bagi efektivitas Satuan Tugas (Satgas) Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Ketegasan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para spekulan lahan dan pengusaha tambang nakal yang selama ini mengabaikan kewajiban mereka terhadap kelestarian alam.

Langkah proaktif Presiden Prabowo ini dipandang sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara kebutuhan industrialisasi nasional dan kewajiban menjaga paru-paru dunia. Dengan pembersihan IUP bermasalah di kawasan hutan, pemerintah berharap rasio ketimpangan penguasaan lahan dapat ditekan, sementara komitmen Indonesia terhadap penanganan perubahan iklim tetap terjaga.

Masyarakat kini menanti hasil nyata dari instruksi dua minggu tersebut. Keberhasilan Bahlil menjalankan perintah ini akan menjadi indikator penting dalam konsistensi pemerintah melakukan reformasi tata kelola sumber daya alam yang transparan dan berpihak pada kepentingan nasional yang lebih luas.