Kamis, 9 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Layanan Samsat Jabar Tegas! Kepala Kantor Dinonaktifkan Jika Masih Minta KTP Pemilik Lama

Admin WGM - Thursday, 09 April 2026 | 10:30 AM

Background
Layanan Samsat Jabar Tegas! Kepala Kantor Dinonaktifkan Jika Masih Minta KTP Pemilik Lama
Cara Bayar Pajak Kendaraan Jabar Tanpa KTP Pemilik Pertama (tvOneNews /)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melakukan terobosan administratif dengan menghapus kewajiban melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama dalam proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kebijakan ini diambil untuk memangkas birokrasi dan memudahkan masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama.

Kendati kebijakan ini telah diberlakukan secara luas, implementasi di lapangan masih menemui kendala. Menanggapi adanya oknum yang masih mempersulit warga, pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan kepala kantor Samsat yang terbukti menghambat proses pelayanan tersebut.

Melalui kebijakan terbaru ini, masyarakat Jawa Barat kini hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan identitas diri pemegang kendaraan saat ini untuk menuntaskan kewajiban pajaknya. Penghapusan syarat KTP pemilik lama bertujuan untuk meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi ketergantungan pada jasa perantara atau "calo".

"Tujuan utama kami adalah memberikan kemudahan. Tidak boleh ada lagi masyarakat yang kesulitan membayar pajak hanya karena terkendala KTP pemilik lama yang sulit dilacak. Ini adalah bagian dari transformasi layanan publik yang berorientasi pada kemudahan warga," tulis laporan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Guna memastikan Surat Edaran (SE) mengenai penghapusan syarat KTP ini berjalan konsisten di seluruh titik layanan, otoritas terkait menerjunkan tim dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Langkah ini diambil untuk melakukan pengawasan langsung dan memastikan tidak ada lagi petugas di loket Samsat yang meminta persyaratan di luar aturan baru.

Instruksi tegas ini juga dimaksudkan untuk menutup celah praktik pungutan liar yang sering kali muncul akibat persyaratan administratif yang berbelit-belit. Tim pengawas akan melakukan pemantauan secara acak dan berkala di berbagai kantor Samsat guna memastikan standar pelayanan minimum terpenuhi tanpa pengecualian.

"Kami tidak main-main. Tim Inspektorat dan BKD sudah diperintahkan untuk memantau langsung. Jika ditemukan ada kantor yang masih mempersulit warga dengan alasan KTP pemilik lama, maka pimpinannya akan langsung dievaluasi," tegas otoritas terkait dalam kunjungan kerja di Bandung, Kamis (9/4/2026).

Tindakan nyata terhadap pelanggaran instruksi ini sudah mulai terlihat. Baru-baru ini, seorang kepala kantor Samsat dilaporkan telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah muncul pengaduan masyarakat yang masih merasa dipersulit saat hendak mengurus STNK tanpa KTP pemilik pertama.

Langkah penonaktifan ini dikirimkan sebagai sinyal keras bagi seluruh jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Samsat Jawa Barat agar sepenuhnya patuh pada kebijakan yang telah ditetapkan. Pemerintah menegaskan bahwa efisiensi pelayanan adalah prioritas utama, dan setiap hambatan birokrasi yang sengaja diciptakan akan berujung pada sanksi administratif yang berat.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat dari sektor otomotif. Dengan persyaratan yang lebih sederhana, potensi pajak dari kendaraan "bodong" atau yang menunggak akibat kendala administrasi dapat terserap kembali ke kas daerah.

Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan kemudahan ini dan melaporkan melalui kanal pengaduan resmi jika masih menemukan praktik percaloan atau persyaratan KTP pemilik lama di kantor Samsat manapun. Keberanian warga untuk melaporkan ketidakteraturan layanan menjadi kunci suksesnya transformasi birokrasi di Jawa Barat.