Kamis, 9 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Jangan Jadi Alat Kriminalisasi, Mahasiswa Desak DPR Kaji Ulang RUU Perampasan Aset

Admin WGM - Thursday, 09 April 2026 | 06:30 PM

Background
Jangan Jadi Alat Kriminalisasi, Mahasiswa Desak DPR Kaji Ulang RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Diminta Tetap Jamin Hak Milik Warga (Tangkapan Layat TVR Parlemen /)

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin memanas di Gedung DPR RI seiring munculnya berbagai masukan dari para pakar hukum hingga kelompok mahasiswa. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah dan parlemen agar berhati-hati dalam merumuskan klausul perampasan aset tanpa adanya pembuktian delik pidana yang jelas. Di saat yang sama, kelompok mahasiswa mendesak agar pembahasan regulasi ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa guna menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.

RUU ini diproyeksikan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memiskinkan koruptor, namun rincian mekanismenya masih menjadi perdebatan sengit, terutama mengenai batasan aset yang dapat dirampas oleh negara.

Dalam dengar pendapat di DPR, mantan pimpinan KPK menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penerapan mekanisme non-conviction based (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana. Ia memperingatkan bahwa negara tidak boleh secara semena-mena merampas aset seseorang hanya berdasarkan kecurigaan, tanpa adanya kaitan yang terbukti dengan sebuah tindak pidana.

"Semangat pemiskinan koruptor harus kita dukung, namun jangan sampai aset seseorang dirampas tetapi delik hukumnya tidak jelas atau bahkan tidak ada. Perlindungan terhadap hak milik warga negara tetap harus dijamin oleh konstitusi. Harus ada batas yang tegas antara aset hasil kejahatan dan aset yang diperoleh secara sah," ujarnya di hadapan anggota dewan, Kamis (9/4/2026).

Ia menambahkan bahwa regulasi ini harus memiliki indikator yang sangat spesifik agar tidak menjadi alat kriminalisasi bagi pihak-pihak tertentu di kemudian hari.

Sejalan dengan masukan para ahli, muncul usulan agar RUU Perampasan Aset fokus pada kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Prioritas utama perampasan aset disarankan menyasar pada kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang (money laundering), dan kejahatan terorganisasi lainnya yang memiliki dampak ekonomi masif.

Penajaman fokus ini dinilai penting agar penegak hukum tidak terjebak dalam perkara-perkara kecil yang seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme hukum umum. Dengan memfokuskan regulasi pada sektor-sektor strategis, pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) diyakini akan jauh lebih optimal dan efektif.

Mahasiswa Minta DPR Tak Tergesa-gesa

Di sisi lain, perwakilan mahasiswa yang turut hadir dalam rapat di DPR memberikan catatan kritis. Mereka meminta agar DPR tidak mengejar target waktu penyelesaian (kejar tayang) tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Mahasiswa mengkhawatirkan jika RUU ini dipaksakan sah dalam waktu singkat, terdapat pasal-pasal "karet" yang dapat disalahgunakan untuk merampas aset.

"Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, namun kami meminta DPR tidak tergesa-gesa. Perlu ada uji publik yang lebih luas agar RUU Perampasan Aset ini benar-benar matang. Jangan sampai regulasi yang tujuannya baik ini justru menjadi bumerang bagi kedaulatan hak milik rakyat," tegas salah satu koordinator mahasiswa dalam interupsinya di persidangan.

DPR melalui komisi terkait menyatakan akan menampung seluruh aspirasi tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan draf akhir. Tantangan terbesar saat ini adalah menyinkronkan antara kebutuhan negara untuk memulihkan aset hasil kejahatan dengan kewajiban negara untuk melindungi hak milik sah warga negaranya.

Pemerintah optimistis bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi titik balik bagi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, keberhasilan regulasi ini nantinya akan sangat bergantung pada seberapa transparan dan akuntabel proses pembahasannya di parlemen sepanjang sisa masa sidang tahun 2026 ini.