Minggu, 26 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Naik 5 Kali Lipat! Lepas Status WNI Kini Kena Tarif Rp 5 Juta demi Tingkatkan Layanan

Admin WGM - Tuesday, 21 July 2026 | 08:00 PM

Background
Naik 5 Kali Lipat! Lepas Status WNI Kini Kena Tarif Rp 5 Juta demi Tingkatkan Layanan
Yusril Ihza Mahendra tarif WNI (Kompas/)

Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan penyesuaian tarif baru bagi warga negara yang mengajukan permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi sebesar Rp 5 juta. Kenaikan yang mencapai lima kali lipat dari tarif sebelumnya ini telah diatur secara resmi dalam regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Menteri Hukum memastikan bahwa penyesuaian biaya ini ditujukan murni untuk meningkatkan kualitas serta efisiensi berbagai fasilitas layanan keimigrasian dan kewarganegaraan. Transformasi layanan berbasis digital yang lebih cepat, aman, dan transparan membutuhkan alokasi dana operasional serta pemeliharaan sistem yang memadai dari pendapatan negara. Menanggapi berbagai tanggapan masyarakat, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa aturan penetapan PNBP tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemohon. Seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk melihat kebijakan ini sebagai langkah rasional dalam penataan administrasi hukum kewarganegaraan yang lebih akuntabel. Peningkatan tarif ini diharapkan dapat menyaring permohonan pelepasan kewarganegaraan secara lebih selektif serta mencegah praktik manipulasi data diri. Di sisi lain, Kementerian Hukum berkomitmen untuk terus membenahi infrastruktur teknologi informasi guna meminimalisir kendala teknis dalam proses verifikasi dokumen pemohon. Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan aturan PNBP baru ini akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh kendala birokrasi. Mekanisme pengawasan internal juga diperketat agar seluruh penerimaan dana PNBP dapat tersalurkan sesuai peruntukannya tanpa adanya penyimpangan. Kebijakan penyesuaian biaya administrasi ini menjadi bagian integral dari reformasi tata kelola hukum keimigrasian Indonesia menuju standar pelayanan publik yang modern. Kesadaran masyarakat dalam mematuhi regulasi keuangan negara sangat menentukan keberhasilan modernisasi layanan hukum di masa depan. Langkah strategis ini menandai era baru dalam pengelolaan status kewarganegaraan Indonesia yang lebih tertata, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan. Pemerintah meyakini bahwa hasil dari penerapan PNBP baru ini akan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas melalui perbaikan fasilitas hukum yang makin mutakhir.