Minggu, 26 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tunggu DPR: Bola Panas RUU Perampasan Aset Kini di Tangan Parlemen

Admin WGM - Thursday, 16 July 2026 | 06:30 PM

Background
Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tunggu DPR: Bola Panas RUU Perampasan Aset Kini di Tangan Parlemen
Menko Yusril RUU Perampasan Aset (CNN Indonesia /)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah kini tengah menunggu langkah proaktif dari DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pihak eksekutif menegaskan bahwa draf regulasi tersebut telah siap dan kini bola panas kelanjutan proses legislasi sepenuhnya berada di tangan para wakil rakyat.

Di tengah penantian tersebut, muncul gelombang disinformasi di media sosial yang mengeklaim bahwa parlemen secara resmi telah menolak untuk membahas regulasi krusial ini. Namun, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan mengklarifikasi bahwa narasi penolakan tersebut adalah hoaks dan meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi.

Melihat lambatnya progres pembahasan di parlemen, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) turut bersuara lantang mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. MAKI menilai regulasi ini sudah sangat mendesak untuk diterapkan lantaran kondisi penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di tanah air dinilai sudah masuk fase sangat parah.

Menurut para aktivis antikorupsi, undang-undang ini akan menjadi instrumen hukum yang paling efektif dalam memiskinkan para koruptor serta mengembalikan kerugian finansial negara secara maksimal. Tanpa adanya aturan yang tegas ini, upaya efek jera terhadap para pelaku kejahatan kerah putih dinilai tidak akan pernah berjalan optimal.

Di sisi lain, diskusi publik kini mulai berkembang mengenai lembaga mana yang paling tepat dan kredibel untuk mengelola harta kekayaan hasil kejahatan yang berhasil disita oleh negara. Penentuan instansi pengelola ini menjadi poin krusial agar aset-aset yang dirampas tidak telantar dan tetap memiliki nilai ekonomis yang tinggi saat dilelang.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset rampasan tersebut dinilai menjadi kunci utama guna menghindari potensi terjadinya penyimpangan baru di kemudian hari. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, DPR, dan lembaga penegak hukum sangat dibutuhkan agar RUU ini dapat segera disahkan demi menyelamatkan keuangan negara.