Masalah IPAL Jadi Sorotan, BGN Hentikan Operasional 15 SPPG di Kabupaten Pekalongan
Admin WGM - Saturday, 06 June 2026 | 01:25 PM


Permasalahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi salah satu sorotan utama dalam penghentian sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pekalongan. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah hasil pendataan dan verifikasi menemukan sejumlah fasilitas belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Penghentian sementara itu tertuang dalam Surat Nomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara SPPG di Provinsi Jawa Tengah. Dalam surat tersebut, BGN menyebutkan bahwa sejumlah SPPG belum memiliki IPAL atau fasilitas pengolahan limbah yang tersedia belum sesuai standar.
Keberadaan IPAL menjadi bagian penting dalam operasional dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fasilitas ini berfungsi mengolah limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas memasak, pencucian bahan makanan, maupun peralatan dapur sebelum dibuang ke lingkungan. Pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan masalah sanitasi dan lingkungan.
Selain persoalan IPAL, BGN juga menemukan sejumlah kekurangan lain pada fasilitas pendukung dan standar operasional. Beberapa di antaranya meliputi kelengkapan dapur, fasilitas pendukung bagi karyawan, hingga sistem pembuangan limbah yang masih perlu disempurnakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, membenarkan adanya penghentian sementara tersebut. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena masih terdapat sejumlah standar operasional yang harus dipenuhi oleh pengelola SPPG.
"15 SPPG memang disuspend karena ada beberapa standar operasional dari BGN yang belum disempurnakan. Misalnya belum memiliki kamar untuk karyawan, kelengkapan dapurnya, pembuangan limbah dan lain-lain," ujarnya.
Sebanyak 15 SPPG yang dihentikan sementara antara lain SPPG Paninggaran, Karyomukti, Karangdadap Kaligawe, Kajen Kebonagung 2, Wiradesa Kepatihan, Buaran Simbangkulon, Karangdadap Pagumenganmas, Bojong Sumurjomblangbogo, Wonopringgo Pegaden Tengah, Doro Dororejo, Kajen Gandarum 2, Kedungwuni Pekajangan, Wiradesa Gumawang, Wonokerto Wonokertowetan, dan Kajen 2.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyatakan telah melakukan pendampingan kepada pengelola SPPG agar segera melengkapi berbagai kekurangan yang ditemukan. Setelah seluruh perbaikan selesai dan dinyatakan memenuhi standar melalui proses verifikasi ulang, operasional SPPG dapat kembali dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Next News

Peringatan Keras JPMorgan: Dampak Super El Nino Berpotensi Guncang Ketahanan Pangan dan Ekonomi RI
9 hours ago

Tewas Terborgol Usai Tegur Vandalisme: Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur yang Bikin Merinding
9 hours ago

Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Ditemukan Meninggal Dunia di Rusun ASN, Diduga Sakit Lambung Kronis
12 hours ago

Resmi Ditahan di Rutan KPK, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot Karena Tak Diborgol
11 hours ago

Beli Janji Manis LRT City, Konsumen Merasa Ditipu dan Desak 'Refund' Puluhan Miliar
a day ago

Bagaikan Film Aksi! Pengejaran Maling Gas Melon Antar-Wilayah Berujung Lolosnya Pelaku
2 days ago

Tarif Jadi WNI Dinilai Uji Nyali: Kemenkum Bertindak Usai Gelombang Kritik Publik
a day ago

Sopir Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI Usut Dugaan Pelat Palsu dan Intimidasi KTA
2 days ago

Proses Etik Eks Jampidsus Tunggu Inkrah, Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Adriansyah
2 days ago

Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Bawa Murid Yatim untuk Disodomi Suaminya
2 days ago



