Rabu, 10 Juni 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Masalah IPAL Jadi Sorotan, BGN Hentikan Operasional 15 SPPG di Kabupaten Pekalongan

Admin WGM - Saturday, 06 June 2026 | 01:25 PM

Background
Masalah IPAL Jadi Sorotan, BGN Hentikan Operasional 15 SPPG di Kabupaten Pekalongan
Kondisi IPAL yang tidak sesuai standar (Istimewa /)

Permasalahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi salah satu sorotan utama dalam penghentian sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pekalongan. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah hasil pendataan dan verifikasi menemukan sejumlah fasilitas belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Penghentian sementara itu tertuang dalam Surat Nomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara SPPG di Provinsi Jawa Tengah. Dalam surat tersebut, BGN menyebutkan bahwa sejumlah SPPG belum memiliki IPAL atau fasilitas pengolahan limbah yang tersedia belum sesuai standar.

Keberadaan IPAL menjadi bagian penting dalam operasional dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fasilitas ini berfungsi mengolah limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas memasak, pencucian bahan makanan, maupun peralatan dapur sebelum dibuang ke lingkungan. Pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan masalah sanitasi dan lingkungan.

Selain persoalan IPAL, BGN juga menemukan sejumlah kekurangan lain pada fasilitas pendukung dan standar operasional. Beberapa di antaranya meliputi kelengkapan dapur, fasilitas pendukung bagi karyawan, hingga sistem pembuangan limbah yang masih perlu disempurnakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, membenarkan adanya penghentian sementara tersebut. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena masih terdapat sejumlah standar operasional yang harus dipenuhi oleh pengelola SPPG.

"15 SPPG memang disuspend karena ada beberapa standar operasional dari BGN yang belum disempurnakan. Misalnya belum memiliki kamar untuk karyawan, kelengkapan dapurnya, pembuangan limbah dan lain-lain," ujarnya.

Sebanyak 15 SPPG yang dihentikan sementara antara lain SPPG Paninggaran, Karyomukti, Karangdadap Kaligawe, Kajen Kebonagung 2, Wiradesa Kepatihan, Buaran Simbangkulon, Karangdadap Pagumenganmas, Bojong Sumurjomblangbogo, Wonopringgo Pegaden Tengah, Doro Dororejo, Kajen Gandarum 2, Kedungwuni Pekajangan, Wiradesa Gumawang, Wonokerto Wonokertowetan, dan Kajen 2.

Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyatakan telah melakukan pendampingan kepada pengelola SPPG agar segera melengkapi berbagai kekurangan yang ditemukan. Setelah seluruh perbaikan selesai dan dinyatakan memenuhi standar melalui proses verifikasi ulang, operasional SPPG dapat kembali dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.