Masalah IPAL Jadi Sorotan, BGN Hentikan Operasional 15 SPPG di Kabupaten Pekalongan
Admin WGM - Saturday, 06 June 2026 | 01:25 PM


Permasalahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi salah satu sorotan utama dalam penghentian sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pekalongan. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah hasil pendataan dan verifikasi menemukan sejumlah fasilitas belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Penghentian sementara itu tertuang dalam Surat Nomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara SPPG di Provinsi Jawa Tengah. Dalam surat tersebut, BGN menyebutkan bahwa sejumlah SPPG belum memiliki IPAL atau fasilitas pengolahan limbah yang tersedia belum sesuai standar.
Keberadaan IPAL menjadi bagian penting dalam operasional dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fasilitas ini berfungsi mengolah limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas memasak, pencucian bahan makanan, maupun peralatan dapur sebelum dibuang ke lingkungan. Pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan masalah sanitasi dan lingkungan.
Selain persoalan IPAL, BGN juga menemukan sejumlah kekurangan lain pada fasilitas pendukung dan standar operasional. Beberapa di antaranya meliputi kelengkapan dapur, fasilitas pendukung bagi karyawan, hingga sistem pembuangan limbah yang masih perlu disempurnakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, membenarkan adanya penghentian sementara tersebut. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena masih terdapat sejumlah standar operasional yang harus dipenuhi oleh pengelola SPPG.
"15 SPPG memang disuspend karena ada beberapa standar operasional dari BGN yang belum disempurnakan. Misalnya belum memiliki kamar untuk karyawan, kelengkapan dapurnya, pembuangan limbah dan lain-lain," ujarnya.
Sebanyak 15 SPPG yang dihentikan sementara antara lain SPPG Paninggaran, Karyomukti, Karangdadap Kaligawe, Kajen Kebonagung 2, Wiradesa Kepatihan, Buaran Simbangkulon, Karangdadap Pagumenganmas, Bojong Sumurjomblangbogo, Wonopringgo Pegaden Tengah, Doro Dororejo, Kajen Gandarum 2, Kedungwuni Pekajangan, Wiradesa Gumawang, Wonokerto Wonokertowetan, dan Kajen 2.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyatakan telah melakukan pendampingan kepada pengelola SPPG agar segera melengkapi berbagai kekurangan yang ditemukan. Setelah seluruh perbaikan selesai dan dinyatakan memenuhi standar melalui proses verifikasi ulang, operasional SPPG dapat kembali dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Next News

SMA N 3 Pekalongan Gandeng Bank Jateng Luncurkan Program Laku Pandai dan QRIS di Lingkungan Pendidikan
in 5 hours

Nama AHY Diseret, Demokrat Tegaskan Tak Pernah Ada Komunikasi dengan Sony Sonjaya
in 4 hours

Isu Menkeu Baru Menguat, Chatib Basri dan Budi Gunadi Merapat ke Prabowo!
in 3 hours

Siap-Siap Cek RDN! Dividen Jumbo Rp1.447 per Saham Bakal Cair dalam Waktu Dekat
in 2 hours

Biar Gak Kusam dan Keropos, Ini 5 Cara Merawat Lantai Parquet Kayu Rumah Kamu
in 4 hours

Low Budget! Ini 5 Trik Ubah Kamar Tidur Minimalis Jadi Aesthetic Tanpa Bikin Dompet Tipis
in 5 hours

Siswa SD di Sukabumi Gagal Selesaikan OSN Akibat Listrik Padam, Tangisnya Viral di Media Sosial
in an hour

Viral, Ibu Pemilik Mobil Baru Lawan Debt Collector yang Diduga Salah Sasaran
in an hour

Ekspor Listrik ke Singapura Belum Bisa Dimulai Tahun Ini
in an hour

Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN di Tengah Menurunnya Peminat PTS
in an hour





