Jumat, 20 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Masalah Dari Tahun Ke Tahun, BPOM Keluarkan 26 Kosmetik Berbahaya, Kok Bisa Dapat Izin Edar?

Admin WGM - Saturday, 17 January 2026 | 12:13 PM

Background
Masalah Dari Tahun Ke Tahun, BPOM Keluarkan 26 Kosmetik Berbahaya, Kok Bisa Dapat Izin Edar?
Kongerensi Pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik 2025 (www.pom.go.id/)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan 26 produk hasil pengawasan terhadap peredaran kosmetik berbahaya di Triwulan IV. Tercantum dalam siaran pers Nomor HM. 01.1.12.26. 02. tanggal 6 Januari 2026 yang dipublikasikan 15 Januari 2026.

Berikut daftar produk kosmetik berbahaya yang ditemukan BPOM:

1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA (Deksametason) : Izin edar dibatalkan.

2. DRW Skincare Dermabright (Asam retinoat dan mometason furoat) : Izin edar dibatalkan.

3. DRW Skincare Radiant Acne Brightening (Klindamisin) : Izin edar dibatalkan.

4. DRW Skincare Radiant Brightening (Asam retinoat dan mometason furoat) : Izin edar dibatalkan.

5. DRW Skincare Radiant Glow ( Asam retinoat & mometason furoat) : Izin edar dibatalkan.

6. ERME Acne Night Cream (Asam retinoat) : Produk tidak terdaftar BPOM

7. ERME Melasma Cream (Asam retinoat dan hidrokinon) : Produk tidak terdaftar BPOM

8. ERME Night Cream Step I (Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon) Produk tidak terdaftar BPOM

9. ERME Night Cream Step II (Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon) : Produk tidak terdaftar BPOM

10. ERME Night Cream Step III (Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon) Produk tidak terdaftar BPOM

11. ERME Night Cream Step IV (Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon) : Produk tidak terdaftar BPOM

12. ERME Night Gel Glowing Booster I (Asam retinoat dan hidrokinon) : Produk tidak terdaftar BPOM

13. ERME Night Gel Glowing Booster II (Asam retinoat dan hidrokinon) : Produk tidak terdaftar BPOM

14. ERME Night Gel Glowing Booster III (Asam retinoat dan hidrokinon) : Produk tidak terdaftar BPOM

15. ERME Scar Solution (Asam retinoat) : Produk tidak terdaftar BPOM

16. Gold Robelline Night Cream (Merkuri) : Izin edar dibatalkan

17. Jameela Skincare Glowing Night Cream (Asam retinoat dan hidrokinon) : Izin edar dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak.

18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening (asam retinoat dan hidrokinon) : Produk tidak terdaftar BPOM dan diperjualbelikan bebas tanpa resep.

19. Maxie Beautiful Night Cream ( Asam retinoat, mometason furoat dan hidrokinon) : Izin edar dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak.

20. Maxie Intensive Whitening Night Cream (Asam retinoat dan mometason furoat) : Izin edar dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak.

21. Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening (Asam retinoat dan hidrokinon): Produk tidak terdaftar BPOM dan promosi SUV Skincare Night Melasma secara online.

22. Night Cream Glow (Asam retinoat dan hidrokinon) : Produk tidak terdaftar BPOM dan diperjualbelikan bebas tanpa resep.

23. Night Lotion Whitening Extra White (Hidrokinon) : Produk tidak terdaftar BPOM dan promosi SUV Lotion Malam secara online.

24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream (Hidrokinon) : Izin edar dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak.

25. UMI Beauty Care Face Vitamin (Deksametason) : Izin edar kadaluwarsa

26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne (Asam retinoat) : Produk tidak terdaftar BPOM

Dari total temuan, 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk tanpa kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor. Daftar 26 produk kosmetik dideteksi mengandung bahan berbahaya seperti asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.

"BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia," ungkap Taruna Ikrar, Kepala BPOM, Kamis (15/1/2026) melansir dari laman pom.go.id.

BPOM mengambil langkah tegas dengan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang baik), serta penghentian sementara kegiatan (PSK). Penghentian sementara kegiatan meliputi produksi, pengedaran, dan importasi dengan 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, penertiban langsung sarana produksi, serta peredaran ritel.

Sementara itu, publik geram terkait dengan laporan daftar penggunaan kosmetik berbahaya dan menghimbau masyarakat untuk lebih cermat. Sedangkan penanganan akar permasalahan dirasa tidak ada sikap nyata dari tahun ke tahun untuk langsung mempidanakan pelaku usaha sebagai bentuk perlindungan konsumen.

"Tameng (pembelaan) produksi lama dari tahun ke tahun, siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian distribusi ini. Belum pernah sama sekali menyentuh akar masalah, seperti pengawasan rantai distribusi yang lemah, penarikan produk yang tidak transparan, minimnya sanksi tegas bagi pelaku usaha," ungkap salah seorang warganet dalam unggahan akun TikTok @kak.shee_ (Halo Konsumen), Jumat (16/1/2026).

Menurutnya, permasalahan terkait dengan peredaran kosmetik berbahaya belum ada langkah tegas dan penelusuran transparan yang dilakukan BPOM terhadap pelaku usaha. Permasalahan temuan dan tuntutan sebagian besar diselesaikan dengan klarifikasi "produksi lama, tidak diedarkan kembali" sudah tidak lagi dibutuhkan masyarakat. Masyarakat lebih membutuhkan aksi nyata pencegahan BPOM, fungsi pengawasan dalam distribusi, dan informasi sanksi bagi pelaku usaha