Minggu, 26 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Mangkir Panggilan Kejagung! Kasus Febrie Adriansyah Disorot Soal Uang dan Emas Tak Bertuan

Admin WGM - Thursday, 23 July 2026 | 02:00 PM

Background
Mangkir Panggilan Kejagung! Kasus Febrie Adriansyah Disorot Soal Uang dan Emas Tak Bertuan
Febrie Adriansyah mangkir panggilan Kejagung (Kompas /)

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah semakin menyita perhatian publik setelah dirinya dilaporkan mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung. Kehadiran Febrie sangat dinantikan oleh tim penyidik guna memberikan klarifikasi resmi serta melengkapi berkas perkara yang tengah bergulir.

Mangkirnya eks pejabat tinggi kejaksaan tersebut kian memperkeruh penanganan perkara yang sejak awal telah diwarnai berbagai anomali hukum cukup fatal. Publik disuguhkan fakta membingungkan ketika saksi tidak mengaku diperas, sementara penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa tumpukan uang tunai serta emas murni yang hingga kini status kepemilikannya masih misterius.

Ketimpangan dalam penanganan kasus ini juga menuai kritik tajam dari Koalisi Penegak Hukum dan Keadilan (Kelopak) yang menilai proses hukum berjalan lambat dan tebang pilih. Mereka mendesak agar kejaksaan berlaku transparan dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapapun, terlebih mantan pejabat internal.

Merespons ketidakjelasan alur penyidikan tersebut, sejumlah pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Nasional (Unas) turut angkat bicara. Para akademisi mendesak penyidik untuk berani menerapkan pasal berlapis, termasuk pasal TPPU, guna membongkar aliran dana jahat secara tuntas.

Penerapan pasal pencucian uang dinilai menjadi instrumen hukum paling efektif untuk melacak aset hasil kejahatan serta menjerat seluruh pihak yang terlibat. Langkah tegas ini penting dilakukan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air.

Ketegasan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya sendiri akan menjadi ujian terberat bagi kredibilitas lembaga penegak hukum tersebut. Penanganan yang transparan, obyektif, dan bebas dari intervensi politik menjadi harga mati yang terus dituntut oleh publik.

Jika penanganan kasus ini terus menggantung tanpa kepastian hukum yang jelas, ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia dipastikan akan semakin merosot tajam. Sinergi antara ketegasan penyidik dan dorongan masyarakat sipil menjadi kunci utama untuk membongkar teka-teki harta tak bertuan ini.