Komisi III DPR RI Gedor PN Medan, Tangguhkan Penahanan Amsal Sitepu atas Kasus Korupsi Video Profil Desa
Admin WGM - Monday, 30 March 2026 | 04:53 PM


Publik diramaikan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang menyeret Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatra Utara. Saat ini Amsal sudah menjalani masa penahanan dan menjadi terdakwa dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 202 juta atas kasus dugaan mark up anggaran desa yang akan berlanjut ke tahap persidangan.
Kronologi perkara diawali dengan pengajuan proposal video profile ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah, dan Kecamatan Namanteran yang dilakukan Amsal sebagai Direktur CV Promiseland. Proposal tersebut kemudian menjadi dasar pembuatan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Terdapat perbedaan biaya perhitungan pembuatan video dari pihak Amsal sebesar Rp 30.000.000 untuk setiap desa, sedangkan dari analisa ahli dan auditor inspektorat Kabupaten Karo sebesar Rp 24.100.00 per video. Perbedaan perhitungan terdapat dalam beberapa kebutuhan yakni konsep/ide, clip on/microphone, cutting, editing, dubbing.
"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan terdakwa yakni CV Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis Pengadilan Negeri Medan, dilansir dari laman Tribunnews.com, (29/3/2026).
Dilansir dari laman BBC, Amsal menyampaikan seluruh pekerjaan produksi video, termasuk konsep, ide, editing, cutting, dubbing, hingga penggunaan mikrofon, merupakan bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual. Dari pernyataan ini, menarik atensi publik untuk membawa kasus dalam meja perundingan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi II DPR, Senin (30/3/2026).
Informasi ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kompas.com , Minggu (29/3/2026). RDPU digelar untuk merespon desakan masyarakat terhadap kasus hukum yang tidak adil, salah satunya adalah kasus yang menimpa Amsal Sitepu yang dalam menjalankan profesinya sebagai videografer atau pekerjaan kreatif tidak memiliki standar harga baku.
"Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," ungkap Habiburrokman yang menilai bahwa aparat hukum harus lebih teliti dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, Minggu (29/3/2026).
Amsal didampingi pengacaranya menjelaskan kronologi pengajuan proposal kerja yang kemudian menjadi perkara kasus mark up proyek video profil desa. Kemudian pada 19 November 2025 lalu, Amsal diundang untuk menjadi saksi atas proyek video profil desa tersebut tetapi justru setelahnya Amsal digugat menjadi tersangka atas kerugian negara dalam pekerjaannya tersebut.
"Saya tidak pernah satu kali pun diperiksa, tidak pernah satu kali pun diperiksa oleh inspektorat atas pekerjaan ini. Dan fakta persidangan juga membuktikan itu semua pak (Habiburrokman), bahkan kepala desa menyatakan mereka sudah pernah diperiksa satu tahun setelah proyek tersebut," ungkap Amsal dikutip dalam tayangan langsung TVR Parlemen DPR RI, Senin (30/3/2026).
Inspektorat Kabupaten Karo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kepala desa yang terlibat proyek video profil desa tidak menemukan masalah yang berkaitan dengan korupsi perkara ini. JPU (Jasa Penuntut Umum) yang didukung auditor inspektorat menilai kesalahan ada pada besaran dana yang dikeluarkan untuk konsep/ide, clip on/microphone, cutting, editing, dubbing sebesar Rp 5.900.000 harusnya tidak bertarif.
"Saya bacakan terakhir nanti kita minta persetujuan dan langsung ketuk palu. Setelah ketuk palu langsung kita tanda tangani dan teman-teman semua (anggota Komisi III) konsekuen penangguhan penahanan, kita sebagai penjamin," ungkap Habiburrohkman sebelum menutup persidangan, Senin (30/3/2026).
Komisi III DPR melalui semua anggotanya dari berbagai fraksi mendorong untuk pembebasan Amsal dalam kasus dugaan korupsi proyek profil desa. Habiburrokman menyampaikan pihak DPR akan menjadi jaminan Amsal yang akan langsung mengirimkan berita acara kesimpulan Rapat Komisi III DPR terkait kasus Saudara Amsal Sitepu ke PN Medan.
Next News

Jajaran Kejaksaan Negeri Karo Diperiksa Kejagung Imbas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Amsal Sitepu
in 4 hours

Fenomena Langit April: Komet Paskah C/2026 A1 Mendekati Matahari, Berpotensi Terlihat dengan Mata Telanjang
in an hour

Fenomena Cahaya Misterius di Langit Lampung dan Sumbar, Pakar Bilang Bukan Meteor
an hour ago

Viral Seruan Saiful Mujani Jatuhkan Pemerintahan Prabowo: Pengamat Sebut Langkah Absurd
3 hours ago

Capai Pilar Ketahanan Pangan Nasional, Bulog Siap Bangun 100 Gudang Panen di Seluruh Indonesia
20 hours ago

Andrie Yunus Terancam Buta Permanen, Proses Hukum Berjalan Lambat dan Tidak Transparan
21 hours ago

Bertahan Hidup 7 Hari di Hutan, Molly si Border Collie Ditemukan Selamat
18 hours ago

Berkas Lengkap! KPK Limpahkan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ke PN
21 hours ago

KPK Beri Peringatan Keras! Bos Rokok Muhammad Suryo Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan
a day ago

Banjir Terjang Desa Labean Sulawesi Selatan, Puluhan Rumah Warga Terendam Lumpur dan Air
a day ago





