Senin, 6 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Kejagung Tetapkan Samin Tan sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang di Kalimantan Tengah

Admin WGM - Saturday, 28 March 2026 | 10:00 AM

Background
Kejagung Tetapkan Samin Tan sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang di Kalimantan Tengah
Samin Tan Resmi Masuk Daftar Tersangka Kejagung (CNBC Indonesia /)

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha pertambangan, Samin Tan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata kelola pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup serta hasil ekspose perkara yang menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang signifikan.

Kasus ini bermula dari hasil audit dan investigasi terhadap izin usaha pertambangan di Kalimantan Tengah yang diduga menyalahi prosedur hukum yang berlaku. Samin Tan diduga terlibat dalam praktik manipulasi dokumen dan pengondisian izin yang merugikan sektor pendapatan negara dari sumber daya alam. Selain menetapkan status tersangka, tim penyidik Kejagung juga melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi terkait guna mengamankan aset dan dokumen tambahan sebagai penguat pembuktian di persidangan.

"Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Kejaksaan Agung dalam membenahi tata kelola sektor pertambangan nasional. Kami menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan tambang di Kalteng yang mengarah pada kerugian negara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (28/3).

Pihak Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur swasta maupun oknum pejabat daerah yang memfasilitasi perizinan tersebut. Samin Tan kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Langkah tegas Kejaksaan Agung ini mendapat sorotan publik mengingat pengaruh Samin Tan di industri pertambangan nasional. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi momentum perbaikan bagi ekosistem investasi di sektor minerba agar lebih transparan dan sesuai dengan regulasi lingkungan hidup serta hak-hak negara.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejagung untuk melengkapi berkas perkara. Pihak kuasa hukum tersangka belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum kliennya, namun proses hukum dipastikan akan berjalan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan tetap dari pengadilan.