Minggu, 26 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Kaji Mendalam Implementasi RUU Perampasan Aset, DPR Usul Badan Pengelola Aset Terpisah dari Kejagung

Trista - Monday, 20 July 2026 | 01:38 PM

Background
Kaji Mendalam Implementasi RUU Perampasan Aset, DPR Usul Badan Pengelola Aset Terpisah dari Kejagung
Pembahasan RUU Perampasan Aset DPR (TVR Parlemen /)

Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026). Dalam rapat tersebut, kalangan akademisi, peneliti, hingga anggota dewan secara tegas menekankan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset guna memperkuat kerangka pemulihan aset hasil kejahatan secara maksimal.

Peneliti doktoral dari Institut Kriminologi University of Cambridge sekaligus advokat, Ahmad Novindri Aji Sukma, menyampaikan masukannya secara daring dan menegaskan bahwa aturan ini sangat mendesak untuk segera disahkan. Ia menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada perampasan berbasis penghukuman pidana (conviction-based forfeiture) yang kerap mengalami kendala besar di lapangan.

"Saya memberikan kesimpulan utama agar arahan masukan saya dapat dipahami secara jelas. Di sini posisi saya jelas, yaitu RUU ini laik dan wajib didukung karena Indonesia sungguh memerlukan kerangka pemulihan aset yang kuat," ungkap Aji dalam tayangan langsung TVR Parlemen (20/7/2026).

Kebuntuan sistem lama tersebut sering terjadi ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, menyembunyikan aset melalui pihak lain, ataupun saat proses peradilan berjalan sangat lama. Oleh sebab itu, draf RUU terbaru dinilai lebih progresif karena menggabungkan jalur perampasan pidana dengan jalur perampasan tanpa putusan pidana atau non-conviction based (NCB) forfeiture.

Kendati menilai draf RUU sudah progresif, Aji mengingatkan bahwa masih ada kelemahan mendasar pada desain pengamanan prosedural dan kelembagaan yang harus disempurnakan DPR. Catatan krusial yang perlu diperbaiki meliputi standar pembuktian, perlindungan hak pihak ketiga, pembagian tanggung jawab, serta potensi konflik kepentingan antara fungsi penegakan hukum dan pengelolaan aset.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Irjen Pol. (Purn) Drs. Rikwanto, mengusulkan agar badan pengelola aset hasil rampasan tidak berada di bawah naungan Kejaksaan Agung. Usulan tersebut didasari evaluasi atas penanganan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan tambak udang Dipasena di Lampung yang nilainya justru anjlok hingga 30 persen akibat kesalahan pengelolaan.

"Kemudian berkembang di masyarakat, 'Ini disengaja atau memang salah urus?' Tapi kebanyakan salah urus. Setelah disita, enggak bisa ngurus. Akhirnya kurang begitu jalan atau jalan terpincang-pincang. Begitu dijual ke pihak ketiga, harganya sudah turun. Pihak ketiga juga niatnya bukan mengelola, malah jual lagi, akhirnya mati sekarang," ungkap Rikwanto.

Rikwanto menegaskan bahwa pembentukan badan pengelola aset yang independen dan profesional sangat dibutuhkan agar nilai aset tetap stabil serta memberikan pemasukan optimal bagi negara. Komisi III DPR berkomitmen untuk terus menyempurnakan seluruh draf substansi agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan keadilan.