Jateng Darurat Kekerasan Seksual di Ponpes, Kemenag Larang Santri Putri Tinggal di Rumah Pengasuh
Admin WGM - Wednesday, 01 July 2026 | 02:00 PM


Kementerian Agama Republik Indonesia bergerak cepat mengevaluasi total sistem pengasuhan di pondok pesantren pascamaraknya laporan kekerasan seksual. Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini menegaskan bahwa santri putri kini dilarang keras tinggal di kediaman atau lingkungan pribadi pengasuh pria.
Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap seorang oknum pengasuh pondok pesantren di wilayah Grobogan, Jawa Tengah. Pria tersebut terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang santriwati yang masih dikategorikan di bawah umur.
Aksi bejat pelaku bahkan dilakukan di luar area pesantren, tepatnya di sebuah hotel di wilayah Kota Semarang. Tragisnya, korban sempat dicekoki minuman keras oleh pelaku hingga tidak berdaya sebelum akhirnya dilecehkan secara seksual.
Kasus serupa yang melibatkan pemuka agama di lingkungan pendidikan keagamaan juga berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Semarang. Pihak kepolisian langsung mengamankan seorang pimpinan pesantren yang diduga kuat telah mencabuli santrinya sendiri secara berulang kali sejak tahun 2023.
"Kenapa bisa kami tangani? Karena TKP berada di salah satu hotel di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Jadi beberapa kali kegiatan berulang itu ya kebetulan salah satunya yang diingat oleh korban itu berada di Kabupaten Semarang," ujar Bodia dalam jumpa pers, dilansir dari laman Kumparan Selasa (30/6/2026).
Rentetan peristiwa kelam ini memicu keprihatinan mendalam dan sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat luas. Provinsi Jawa Tengah bahkan dinilai sedang berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Berdasarkan data investigasi terbaru, tercatat ada sedikitnya 7 kasus kekerasan seksual di pondok pesantren yang mencuat hanya dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Fenomena ini memicu desakan kuat agar ada pengawasan yang jauh lebih ketat terhadap operasional dan rekam jejak pengasuh lembaga pendidikan Islam tersebut.
Kementerian Agama berkomitmen untuk mencabut izin operasional pesantren jika terbukti mengabaikan keselamatan serta perlindungan hak anak. Sinergi antara penegak hukum dan kementerian terkait diharapkan mampu memutus rantai predator seksual yang bersembunyi di balik institusi keagamaan.
Next News

Aksi Cepat Kapal Tanker Pertamina Evakuasi 16 Korban KMP Virgo Transport 08 di Laut Jawa
in 10 minutes

Kebakaran Lahan Bekas Penampungan Sampah TPA Randukuning Batang Dipadamkan Berjam-jam
10 minutes ago

Terkuak! Pembunuh Wanita di Hotel Melati Tanah Abang Ditangkap Usai Gunakan Identitas Palsu
21 minutes ago

Kaki Seribu Matang Ditemukan dalam Menu Makan Bergizi Gratis di Pasangkayu, Operasi SPPG Lariang Dihentikan Sementara
a day ago

Dihantam Ombak 2,5 Meter di Muara Pelabuhan Pekalongan, Perahu Jukung Pecah Menewaskan Satu Nelayan
a day ago

Bawa 243 Orang, Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa
a day ago

Asap Karhutla Kepung Bromo Hills, Pengunjung dan Pegawai Berlarian Keluar
a day ago

Benda Bercahaya Melintas di Langit Gorontalo, Diduga Meteor Jatuh di Pegunungan
2 days ago

Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo Dibakar Empat Orang Tak Dikenal
2 days ago

Kepulauan Seribu Diguncang Gempa M 5,9 Sabtu Pagi, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami
2 days ago





