Jateng Darurat Kekerasan Seksual di Ponpes, Kemenag Larang Santri Putri Tinggal di Rumah Pengasuh
Admin WGM - Wednesday, 01 July 2026 | 02:00 PM


Kementerian Agama Republik Indonesia bergerak cepat mengevaluasi total sistem pengasuhan di pondok pesantren pascamaraknya laporan kekerasan seksual. Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini menegaskan bahwa santri putri kini dilarang keras tinggal di kediaman atau lingkungan pribadi pengasuh pria.
Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap seorang oknum pengasuh pondok pesantren di wilayah Grobogan, Jawa Tengah. Pria tersebut terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang santriwati yang masih dikategorikan di bawah umur.
Aksi bejat pelaku bahkan dilakukan di luar area pesantren, tepatnya di sebuah hotel di wilayah Kota Semarang. Tragisnya, korban sempat dicekoki minuman keras oleh pelaku hingga tidak berdaya sebelum akhirnya dilecehkan secara seksual.
Kasus serupa yang melibatkan pemuka agama di lingkungan pendidikan keagamaan juga berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Semarang. Pihak kepolisian langsung mengamankan seorang pimpinan pesantren yang diduga kuat telah mencabuli santrinya sendiri secara berulang kali sejak tahun 2023.
"Kenapa bisa kami tangani? Karena TKP berada di salah satu hotel di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Jadi beberapa kali kegiatan berulang itu ya kebetulan salah satunya yang diingat oleh korban itu berada di Kabupaten Semarang," ujar Bodia dalam jumpa pers, dilansir dari laman Kumparan Selasa (30/6/2026).
Rentetan peristiwa kelam ini memicu keprihatinan mendalam dan sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat luas. Provinsi Jawa Tengah bahkan dinilai sedang berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Berdasarkan data investigasi terbaru, tercatat ada sedikitnya 7 kasus kekerasan seksual di pondok pesantren yang mencuat hanya dalam kurun waktu 2 bulan terakhir. Fenomena ini memicu desakan kuat agar ada pengawasan yang jauh lebih ketat terhadap operasional dan rekam jejak pengasuh lembaga pendidikan Islam tersebut.
Kementerian Agama berkomitmen untuk mencabut izin operasional pesantren jika terbukti mengabaikan keselamatan serta perlindungan hak anak. Sinergi antara penegak hukum dan kementerian terkait diharapkan mampu memutus rantai predator seksual yang bersembunyi di balik institusi keagamaan.
Next News

Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim
12 hours ago

Dituduh Maling Ayam Berujung Ajal: Ironi Aksi Brutal Warga di Tengah Pudarnya Rasa Kemanusiaan
13 hours ago

Satu Kesempatan Emas! BPS dan Bima Arya Ingatkan Pentingnya Kesiapan Hadapi Bonus Demografi
12 hours ago

Pekerja Rumah Eks Jampidsus Ditemukan Tewas, Penyidik Endus Kejanggalan
14 hours ago

PDIP Desak Pemerintah Buka Kembali Penyelidikan Kasus Kudatuli 27 Juli 1996
9 hours ago

Pesan Menohok Mahfud MD di KUII: Ormas Islam Jangan Cuma Amar Ma'ruf, Tapi Lupa Nahi Munkar
10 hours ago

Resmi! Tokoh La Via Campesina Henry Saragih Ditunjuk Jadi Sekjen Baru Partai Buruh
11 hours ago

Kronologi dr. Siti Zahra Maghfira, Dokter Internship yang Tewas Jatuh dari Lantai 18 Apartemen
12 hours ago

Polisi Tepis Isu Nasi Uduk dan Perusakan Masjid dalam Bentrokan Menteng, 200 Personel Gabungan Diterjunkan
13 hours ago

Peringatan Keras JPMorgan: Dampak Super El Nino Berpotensi Guncang Ketahanan Pangan dan Ekonomi RI
2 days ago





