Senin, 6 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Eks Stafsus Menag, Gus Alex Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Perkara Korupsi Haji 2024

Trista - Tuesday, 17 March 2026 | 02:50 PM

Background
Eks Stafsus Menag, Gus Alex Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Perkara Korupsi Haji 2024
Gus Alex diperiksa KPK atas dugaan keterlibatan korupsi haji 2024 (HarianBasis.co/)

KPK resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil dalam tindak korupsi kuota haji 2024 (12/3/2026). Yaqut sempat merencanakan keterlibatan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR untuk melancarkan tindak kejahatannya. Indikasi rencana suap dengan jumlah besar melibatkan Pansus Haji untuk membungkam proses pengawasan di parlemen. 

"Jumlahnya uangnya sekitar 1 juta dolar AS, tapi ditolak," ungkap Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dilansir dari laman Kompas.com (12/3/2026). 

Asep menambahkan, uang rencana suap tersebut dikumpulkan oleh pejabat Kementerian Agama atas arahan eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex melalui forum asosiasi biro travel haji. Catatan informasi, penambahan kuota haji tahun 2024 sebesar 20.000 jamaah yang diberatkan dengan penambahan biaya lain (commitment fee) sebesar Rp 42,2 juta per jemaah yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

KPK terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, dengan pemanggilan Gus Alex untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas perkara tersebut (17/3/2026). Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dengan kehadiran Gus Alex sekitar pukul 08.20 WIB. 

"Saudara IAA pagi ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Budi Prasetyo Juru Bicara KPK, dilansir dari laman Liputan6 (17/3/2026). 

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan diagendakan di gedung KPK Merah Putih," lanjut Budi. 

Menanggapi hal ini, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketua Pansus di DPR saat tindak korupsi haji oleh Yaqut berlangsung enggan ikut campur terkait dengan penahanan Yaqut. Hal ini disampaikan Cak Imin saat diminta komentar di kawasan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, dilansir dari laman Kompas.com, Minggu (15/3/2026). 

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat skala kerugian dan dampak terhadap kredibilitas tata kelola haji nasional dengan tingkat masyarakat peminat yang tinggi. Masyarakat berharap kasus ini dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya karena menyangkut hak ibadah umat Islam yang telah mengantre puluhan tahun.