Jumat, 20 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Dua Wajah Hukum Persidangan Korupsi Nadiem Makarim: Sidang KUHP Baru, Dakwaan KUHP Lama

Admin WGM - Tuesday, 06 January 2026 | 06:07 AM

Background
Dua Wajah Hukum Persidangan Korupsi Nadiem Makarim: Sidang KUHP Baru, Dakwaan KUHP Lama
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di ruang sidang untuk hadapi pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026) (Kompas.com/)

Sidang kasus korupsi Chromebook Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim digelar pada Senin (5/11/2026). Kontroversi penerapan KUHP baru dalam persidangan tidak sejalan dengan KUHAP lama yang masih digunakan dalam surat dakwaan.  Perspektif ini disampaikan Hakim Utama, Purwanto S Abdullah yang mengungkapkan undang-undang yang digunakan akan lebih menguntungkan terdakwa. Selain itu, dalam proses penyusunan surat dakwaan yang telah diserahkan penuntut umum masih menggunakan KUHP lama sebelum diberlakukannya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Pernyataan demikian, ditanggapi oleh Prof. Gayus Lumbuun, Mantan Hakim Agung dalam wawancaranya bersama Kompas TV pada Selasa (6/1/2026). 

"Secara logika hukum, pembentukan undang-undang diawali dengan kaidah dan asas. Namun, kembali lagi dipertimbangkan apakah bertentangan dengan norma atau undang-undang, apabila hal tersebut bertentangan tentu kita mengakui untuk memilih norma dan meninggalkan asas serta kaidah," ujar Prof. Gayus Lumbuun.

Peralihan KUHAP lama ke KUHAP baru tentunya akan mempengaruhi pergerakan badan hukum yang berwenang. Namun, kebijaksanaan keputusan yang layak dan tinggi dikembalikan kepada Mahkamah Konstitusi.