Rabu, 16 September 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Ditekan AMPB, Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

Azizatul Khifdiyah - Friday, 28 August 2026 | 11:47 AM

Background
Ditekan AMPB, Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan siap mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR RI jika RUU Perampasan Aset gagal diketok pada 15 Desember 2026. Komitmen ini disampaikan usai didesak Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat audiensi di Gedung DPR. DPR juga membuka ruang partisipasi publik melalui RDPU sebelum tenggat pengesahan tersebut. (Kompas.com/)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan sesuai batas waktu yang telah disepakati. Pernyataan itu disampaikan saat pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Mengutip laporan media yang menjadi referensi, audiensi tersebut dipimpin Dasco dan dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan AMPB Supriyono alias Botok meminta pimpinan DPR mempertanggungjawabkan target pengesahan RUU Perampasan Aset. AMPB menuntut pimpinan DPR mundur apabila pengesahan aturan tersebut tidak terealisasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Tuntutan itu disampaikan sebagai bentuk dorongan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali melewati tenggat.

"Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab semua," tegas Botok.

Menanggapi tuntutan tersebut, Dasco menegaskan DPR telah memiliki kesepakatan mengenai batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menyebut aturan tersebut ditargetkan diketok dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

"Disepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk RUU Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," ujar Dasco.

Dasco juga menyatakan tidak keberatan apabila harus mengundurkan diri jika target tersebut tidak tercapai.

"Kami tidak ada masalah. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah," ujarnya.

Ia juga akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada perwakilan massa sebagai bentuk komitmen atas kesepakatan tersebut.

Sementara itu, pimpinan DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih dapat menerima masukan dari masyarakat sebelum pengesahan. Saan Mustopa mengatakan DPR akan memfasilitasi partisipasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menampung masukan lebih lanjut.

"Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama," tegas Saan