Ditekan AMPB, Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember
Azizatul Khifdiyah - Friday, 28 August 2026 | 11:47 AM


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan sesuai batas waktu yang telah disepakati. Pernyataan itu disampaikan saat pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Mengutip laporan media yang menjadi referensi, audiensi tersebut dipimpin Dasco dan dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan AMPB Supriyono alias Botok meminta pimpinan DPR mempertanggungjawabkan target pengesahan RUU Perampasan Aset. AMPB menuntut pimpinan DPR mundur apabila pengesahan aturan tersebut tidak terealisasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Tuntutan itu disampaikan sebagai bentuk dorongan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali melewati tenggat.
"Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab semua," tegas Botok.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dasco menegaskan DPR telah memiliki kesepakatan mengenai batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menyebut aturan tersebut ditargetkan diketok dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
"Disepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk RUU Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," ujar Dasco.
Dasco juga menyatakan tidak keberatan apabila harus mengundurkan diri jika target tersebut tidak tercapai.
"Kami tidak ada masalah. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah," ujarnya.
Ia juga akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada perwakilan massa sebagai bentuk komitmen atas kesepakatan tersebut.
Sementara itu, pimpinan DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih dapat menerima masukan dari masyarakat sebelum pengesahan. Saan Mustopa mengatakan DPR akan memfasilitasi partisipasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menampung masukan lebih lanjut.
"Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama," tegas Saan
Next News

Momen Terakhir Purbaya Yudhi Sadewa Terima Telepon Sebelum Dicopot Prabowo dari Jabatan Menkeu
16 hours ago

Dipicu Bunyi Klakson Usai Karnaval, Polisi Kantongi Identitas Pengeroyok Pedagang Sosis di Buaran
16 hours ago

OTT KPK di Kementerian ATR/BPN: Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dan Mantan Bupati Kebumen Turut Diamankan
17 hours ago

Aksi Cepat Kapal Tanker Pertamina Evakuasi 16 Korban KMP Virgo Transport 08 di Laut Jawa
2 days ago

Kebakaran Lahan Bekas Penampungan Sampah TPA Randukuning Batang Dipadamkan Berjam-jam
2 days ago

Terkuak! Pembunuh Wanita di Hotel Melati Tanah Abang Ditangkap Usai Gunakan Identitas Palsu
2 days ago

Kaki Seribu Matang Ditemukan dalam Menu Makan Bergizi Gratis di Pasangkayu, Operasi SPPG Lariang Dihentikan Sementara
3 days ago

Dihantam Ombak 2,5 Meter di Muara Pelabuhan Pekalongan, Perahu Jukung Pecah Menewaskan Satu Nelayan
3 days ago

Bawa 243 Orang, Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa
3 days ago

Asap Karhutla Kepung Bromo Hills, Pengunjung dan Pegawai Berlarian Keluar
3 days ago


