China Jadi Impian Penyintas untuk Mendapat Keadilan, Bukan Sekadar Diskusi Regulasi Tanpa Bukti
Trista - Thursday, 05 February 2026 | 02:49 PM


Persoalan child grooming dan pelecehan seksual ditinjau secara serius dalam forum rapat kerja Komisi XIII DPR, Senin (2/2/2026). Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina menyatakan bahwa penyintas pelecehan seksual dan child grooming seringnya mengalami trauma berat dan berkepanjangan hingga berujung pada keputusasaan atau bunuh diri.
Pelaku seksual sering kali menggunakan modus yang sulit dikenali dan dilakukan secara perlahan, sehingga baik penyintas maupun lingkungan tidak sadar atas tindakan tersebut. Kabar buruknya lagi, pemangkasan dana visum sebagai salah satu pendukung penegakan keadilan bagi penyintas kini negara tidak diperhitungkan kembali.
"Beberapa kasus child grooming itu mereka menyiratkan untuk melakukan bunuh diri karena mereka tidak memiliki pendampingan yang signifikan untuk memastikan bantuan secara psikologis terhadap child grooming," jelas Elvina yang dilansir melalui laman Kompas.com (2/2/2026).
Menurut Elvina, beberapa negara telah melakukan upaya pemutusan rantai kasus pelecehan seksual dengan pembatasan anak menggunakan gadget. Selain itu, dirumuskannya undang-undang perlindungan anak secara menyeluruh termasuk dalam UU ITE tentang pornografi.
Namun, hingga kini Indonesia belum menerapkan hukum seperti itu, di samping maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terlapor 375 kasus sepanjang tahun 2025. Nilai ini terus meningkat setiap tahunnya dan secara realitas belum dilakukan regulasi yang masif dan efektif.
"Artinya ini mengalami peningkatan, Bapak Ibu. Nah, tentu saja harapan dari Komnas HAM meningkatnya kasus-kasus ini harus ada regulasi, baik itu penegakan hukum yang optimal maupun regulasi-regulasi lain sehingga ini bisa dicegah mata rantai," lanjut Elvina.
Di Indonesia, perlindungan penyintas kekerasan seksual diatur dalam UU TPKS dan UU Perlindungan Anak dengan jatuhan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup sebagai efek jera.
Meskipun begitu, hukuman berat hanya bersifat tertulis di atas kertas. Dalam praktiknya vonis yang dijatuhkan tergolong ringan dengan bukti persidangan yang tidak terlalu memberatkan. Bukti ini dikategorikan ringan, sebab tidak adanya dukungan penuh yang berpihak pada penyintas untuk mengungkap kebenaran dan keadilan.
Lain dengan China, di era maraknya kasus child grooming dan kekerasan seksual pemerintah pusat melalui Mahkamah Agung menetapkan hukuman mati tanpa keringanan di bawah hukum pidana atas kasus berat ini. Tidak ada toleransi sedikitpun bagi pelaku kekerasan sebagai tindakan "sangat keji" yang berdampak serius dan parah.
Dilansir dari laman Instagram @ussfeeds, putusan hukuman ini tidak sekadar omongan belaka melainkan telah dibuktikan dengan publikasi eksekusi pelaku atas perbuatan pemerkosaan dan pembunuhan anak.
"Pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak yang 'sangat keji sifatnya' dan menimbulkan 'akibat yang sangat parah' akan dijatuhi hukuman mati tanpa keringan" menurut Supreme People's Court of China, (4/2/2026).
Pengadilan ini yang menjadi impian bagi negara-negara yang belum memiliki aksi nyata dalam proses hukum seperti Indonesia. Meskipun secara administratif banyak lembaga yang telah dibentuk sebagai perlindungan perempuan dan anak, pada realitasnya penyintas masih tercekik keadaan dan keadilan.
Next News

Anak Tukang Becak Menangis Terancam Batal Kuliah, Imbas Ayahnya Mendadak Masuk Desil 9
13 minutes ago

Wakil Ketua Gerindra Banyumas Jadi Perantara Uang Rp650 Juta dalam Kasus Korupsi Unsoed
19 minutes ago

Bus Rombongan Pati Dilempari Batu di Tol Japek, Polisi Klarifikasi Soal Botok
33 minutes ago

Harga Minyak Dunia Merosot ke US$ 93 di Tengah Panasnya Rencana Sanksi Baru AS ke Iran
2 hours ago

Polemik Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Dari Sorotan Waketum MUI hingga Insiden Pelemparan Bus
4 hours ago

Polda Metro Luruskan Isu Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Bukan Diblokir
4 hours ago

Bukan Cuma Dongeng: Cara Seru Menceritakan Sirah Nabawiyah pada Anak di Rumah
4 hours ago

Unsoed Gempar! Rektor Tersangka KPK Kasus Jalur Mandiri, Prof Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt.
a day ago

Tiba di Pekanbaru Disambut Asap, Prabowo Ancam Bawa Pelaku "Modus Mancing" ke Jakarta!
a day ago

Sumber Air Menyusut, BNPB Ungkap Pemadaman Karhutla Makin Sulit
a day ago





