China Jadi Impian Penyintas untuk Mendapat Keadilan, Bukan Sekadar Diskusi Regulasi Tanpa Bukti
Trista - Thursday, 05 February 2026 | 02:49 PM


Persoalan child grooming dan pelecehan seksual ditinjau secara serius dalam forum rapat kerja Komisi XIII DPR, Senin (2/2/2026). Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina menyatakan bahwa penyintas pelecehan seksual dan child grooming seringnya mengalami trauma berat dan berkepanjangan hingga berujung pada keputusasaan atau bunuh diri.
Pelaku seksual sering kali menggunakan modus yang sulit dikenali dan dilakukan secara perlahan, sehingga baik penyintas maupun lingkungan tidak sadar atas tindakan tersebut. Kabar buruknya lagi, pemangkasan dana visum sebagai salah satu pendukung penegakan keadilan bagi penyintas kini negara tidak diperhitungkan kembali.
"Beberapa kasus child grooming itu mereka menyiratkan untuk melakukan bunuh diri karena mereka tidak memiliki pendampingan yang signifikan untuk memastikan bantuan secara psikologis terhadap child grooming," jelas Elvina yang dilansir melalui laman Kompas.com (2/2/2026).
Menurut Elvina, beberapa negara telah melakukan upaya pemutusan rantai kasus pelecehan seksual dengan pembatasan anak menggunakan gadget. Selain itu, dirumuskannya undang-undang perlindungan anak secara menyeluruh termasuk dalam UU ITE tentang pornografi.
Namun, hingga kini Indonesia belum menerapkan hukum seperti itu, di samping maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terlapor 375 kasus sepanjang tahun 2025. Nilai ini terus meningkat setiap tahunnya dan secara realitas belum dilakukan regulasi yang masif dan efektif.
"Artinya ini mengalami peningkatan, Bapak Ibu. Nah, tentu saja harapan dari Komnas HAM meningkatnya kasus-kasus ini harus ada regulasi, baik itu penegakan hukum yang optimal maupun regulasi-regulasi lain sehingga ini bisa dicegah mata rantai," lanjut Elvina.
Di Indonesia, perlindungan penyintas kekerasan seksual diatur dalam UU TPKS dan UU Perlindungan Anak dengan jatuhan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup sebagai efek jera.
Meskipun begitu, hukuman berat hanya bersifat tertulis di atas kertas. Dalam praktiknya vonis yang dijatuhkan tergolong ringan dengan bukti persidangan yang tidak terlalu memberatkan. Bukti ini dikategorikan ringan, sebab tidak adanya dukungan penuh yang berpihak pada penyintas untuk mengungkap kebenaran dan keadilan.
Lain dengan China, di era maraknya kasus child grooming dan kekerasan seksual pemerintah pusat melalui Mahkamah Agung menetapkan hukuman mati tanpa keringanan di bawah hukum pidana atas kasus berat ini. Tidak ada toleransi sedikitpun bagi pelaku kekerasan sebagai tindakan "sangat keji" yang berdampak serius dan parah.
Dilansir dari laman Instagram @ussfeeds, putusan hukuman ini tidak sekadar omongan belaka melainkan telah dibuktikan dengan publikasi eksekusi pelaku atas perbuatan pemerkosaan dan pembunuhan anak.
"Pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak yang 'sangat keji sifatnya' dan menimbulkan 'akibat yang sangat parah' akan dijatuhi hukuman mati tanpa keringan" menurut Supreme People's Court of China, (4/2/2026).
Pengadilan ini yang menjadi impian bagi negara-negara yang belum memiliki aksi nyata dalam proses hukum seperti Indonesia. Meskipun secara administratif banyak lembaga yang telah dibentuk sebagai perlindungan perempuan dan anak, pada realitasnya penyintas masih tercekik keadaan dan keadilan.
Next News

Pemprov DKI Jakarta Copot Poster Promosi Film "Aku Harus M*ati" Usai Tuai Kontroversi dan Aduan Masyarakat
in 6 hours

JK Ambil Langkah Tegas: Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik
in 5 hours

Heboh di DPR! Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Pakai Brownies oleh Jaksa Kejari Karo
in 4 hours

Waspada "Godzilla" El Nino 2026: BMKG Prediksi Kemarau Lebih Kering, Mentan Klaim Stok Beras Aman
in an hour

aerah Terhimpit Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Nasib TPP dan PPPK Jadi Pertaruhan UU HKPD
in 20 minutes

KPK Endus Aliran Dana ke Parlemen, Pemeriksaan Maraton Biro Travel Dimulai Pekan Depan
40 minutes ago

Jajaran Kejaksaan Negeri Karo Diperiksa Kejagung Imbas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Amsal Sitepu
18 hours ago

Fenomena Langit April: Komet Paskah C/2026 A1 Mendekati Matahari, Berpotensi Terlihat dengan Mata Telanjang
21 hours ago

Fenomena Cahaya Misterius di Langit Lampung dan Sumbar, Pakar Bilang Bukan Meteor
a day ago

Viral Seruan Saiful Mujani Jatuhkan Pemerintahan Prabowo: Pengamat Sebut Langkah Absurd
a day ago





