Minggu, 5 April 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Aktivis HAM KontraS, Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK Usai Podcast di YLBHI

Trista - Saturday, 14 March 2026 | 11:47 PM

Background
Aktivis HAM KontraS, Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK Usai Podcast di YLBHI
Tindak kekerasan penyiraman air keras kepada aktivis HAM (www.pexels.com/photo/human/)

Seorang aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK), pada Kamis (13/3/2026). Melansir dari laman BBC Indonesia, insiden terjadi di Jalan Salemba I - Talang, Jakarta pusat sekitar 23.37 saat Andrie Yunus baru saja selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta. 

Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar hampir 24 persen tubuhnya yang terkena dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) oleh warga di sekitar lokasi. Sebelumnya, Andrie telah mendapatkan beberapa kali teror dan intimidasi pasca menyuarakan penolakan atas rancangan UU TNI pada Maret 2025. 

"Mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ungkap Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS, dilansir dari laman BBC Indonesia, (13/3/2026). 

Insiden ini sudah termasuk kejahatan yang serius dan direncanakan, pihak KontraS akan memprioritaskan perlindungan hukum bagi Andrie dengan rujukan pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. 

Aksi kejahatan ini menjadi sinyal marabahaya lebih lanjut yang berkemungkinan tidak hanya terjadi pada Andrie melainkan dapat menyasar mahasiswa, buruh, hingga jurnalis yang mengkritik pemerintah. Insiden ini menarik banyak perhatian publik, aktivis, pemerintah, dan lembaga hukum yang dituntut untuk mengusut kasus secara adil dan tuntas. 

Menanggapi insiden ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan tindak kekerasan premanisme tidak boleh terjadi di Indonesia. Hak bersuara merupakan bagian dari HAM yang menjadi sistem demokrasi Indonesia sehingga dalam perbedaan pendapat harus diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan bagi siapapun termasuk aktivis dan masyarakat sipil. 

"Saya sudah kecam tidak boleh. Tidak boleh membiarkan premanisme hidup di negara ini," kata Pigai, dilansir dari laman Kompas.com, (13/3/2026). 

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan kasus dengan pengumpulan bukti berupa CCTV yang menangkap pelaku penyiraman. Pelaku terdiri dari dua orang menggunakan motor dengan pelaku yang sebagai penumpang yang menyiramkan air keras tersebut kepada korban. 

"Pelaku merupakan dua orang laki-laki yang melakukan operasinya dengan menggunakan satu motor, masing-masing-masing berperan menjadi pengemudi dan penumpang," jelas Dimas dalam siaran persnya dilansir dari laman CNN Indonesia, (13/3/2026). 

"Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya," lanjut Dimas. 

Kondisi Andrie saat ini masih dalam penanganan intensif oleh enam dokter spesialis berbeda yakni mata, THT, syaraf, tulang, thorax, organ dalam, dan kulit. Dilansir dari laman BBC Indonesia korban sedang menunggu tindakan medis berupa operasi mata untuk mengganti jaringan membran amnion atau cangkok dengan bius lokal. Insiden ini menambah daftar kasus kekerasan terhadap pembela HAM di Indonesia yang hingga kini menjadi rapor merah bagi penegak hukum dan pemerintah dalam melindungi warga negaranya.