UU PPSK 2026 Beri Perlindungan Hukum bagi Pejabat Bank Indonesia
Admin WGM - Tuesday, 23 June 2026 | 10:30 AM


Pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada pejabat dan pegawai Bank Indonesia (BI) dalam menjalankan tugasnya. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dalam aturan baru tersebut, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, serta seluruh pejabat dan pegawai BI memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan tugas berdasarkan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 35E UU PPSK 2026. Pasal tersebut merupakan aturan baru yang sebelumnya tidak terdapat dalam UU PPSK Tahun 2023.
Sebelumnya, perlindungan hukum serupa hanya diatur bagi Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam ketentuan yang tetap dipertahankan tersebut, pihak OJK tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas dengan iktikad baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Selain mengatur perlindungan hukum bagi BI, UU PPSK 2026 juga membawa perubahan pada mekanisme pengawasan Bank Indonesia. Dalam aturan terbaru, DPR diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi kinerja BI secara langsung melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan.
Hasil evaluasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi yang kemudian diteruskan kepada Bank Indonesia dan pemerintah untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut bersifat mengikat.
Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengamanatkan pembentukan Badan Pengawas Bank Indonesia sebagai lembaga yang membantu DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap bank sentral.
Perubahan lain yang diatur dalam UU PPSK 2026 menyangkut anggaran tahunan BI. Dalam aturan terbaru, anggaran operasional tahunan Bank Indonesia harus memperoleh persetujuan DPR sebelum ditetapkan. Anggaran tersebut juga diwajibkan mengacu pada standar kewajaran yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Melalui sejumlah perubahan tersebut, pemerintah menegaskan penguatan aspek tata kelola, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi Bank Indonesia dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai bank sentral.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
13 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
13 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
6 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
6 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
9 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





