UU PPSK 2026 Beri Perlindungan Hukum bagi Pejabat Bank Indonesia
Admin WGM - Tuesday, 23 June 2026 | 10:30 AM


Pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada pejabat dan pegawai Bank Indonesia (BI) dalam menjalankan tugasnya. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dalam aturan baru tersebut, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, serta seluruh pejabat dan pegawai BI memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan tugas berdasarkan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 35E UU PPSK 2026. Pasal tersebut merupakan aturan baru yang sebelumnya tidak terdapat dalam UU PPSK Tahun 2023.
Sebelumnya, perlindungan hukum serupa hanya diatur bagi Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam ketentuan yang tetap dipertahankan tersebut, pihak OJK tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas dengan iktikad baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Selain mengatur perlindungan hukum bagi BI, UU PPSK 2026 juga membawa perubahan pada mekanisme pengawasan Bank Indonesia. Dalam aturan terbaru, DPR diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi kinerja BI secara langsung melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan.
Hasil evaluasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi yang kemudian diteruskan kepada Bank Indonesia dan pemerintah untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut bersifat mengikat.
Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengamanatkan pembentukan Badan Pengawas Bank Indonesia sebagai lembaga yang membantu DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap bank sentral.
Perubahan lain yang diatur dalam UU PPSK 2026 menyangkut anggaran tahunan BI. Dalam aturan terbaru, anggaran operasional tahunan Bank Indonesia harus memperoleh persetujuan DPR sebelum ditetapkan. Anggaran tersebut juga diwajibkan mengacu pada standar kewajaran yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Melalui sejumlah perubahan tersebut, pemerintah menegaskan penguatan aspek tata kelola, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi Bank Indonesia dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai bank sentral.
Next News

Ratusan Nakes NTT Desak Proses Hukum: Dugaan Misteri di Balik Kasus dr. Icha Harus Dibongkar!
8 hours ago

Karpet Merah untuk CPO Lokal: Mandatori B50 Prabowo Siap Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja Baru!
8 hours ago

Dari Kursi Kuasa ke Ruang Pemeriksaan: Kejatuhan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Semalam
9 hours ago

Sempat Ditutupi Tersangka Kasus Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok Ditangkap Polisi
10 hours ago

Kasus Korupsi Batu Bara Blackout Sumatra, Polisi Geledah 12 Lokasi Sita Ratusan Miliar Barang Bukti
11 hours ago

Ingin Ganti Kuasa Pajak? Pahami Syarat Kompetensi dan Prosedur Pencabutan Terbaru Menurut DJP
5 hours ago

Gerebek Kasus Korupsi, Polisi Dapati Ruko di Cipete Jaksel Kosong Tanpa Penghuni Saat Digeledah
6 hours ago

Usai Pemakaman Khamenei, Iran Gempur Pangkalan Militer AS hingga Sirene Bahaya Meraung di Kuwait-Bahrain
7 hours ago

Makin Panas! Polda Jateng Larang Jajaran Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi MBG
8 hours ago

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Ini Sosok Pengusaha Sukses yang Pernah Menjabat Menteri Perdagangan
9 hours ago





