Jumat, 10 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Babak Baru Kasus Padepokan Padang Ati Pekalongan, Penyidik Ungkap Bayi Korban Bukan Anak Tersangka

Admin WGM - Tuesday, 07 July 2026 | 03:03 PM

Background
Babak Baru Kasus Padepokan Padang Ati Pekalongan, Penyidik Ungkap Bayi Korban Bukan Anak Tersangka
Kasatreskrim Pekalongan (WGM /)

Polres Pekalongan Kota resmi mengumumkan hasil pemeriksaan DNA terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Padepokan Padang Ati, Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah. Hasil pengujian laboratorium forensik tersebut menunjukkan bahwa bayi yang dilahirkan oleh santriwati berinisial FZ bukanlah anak biologis dari tersangka AH.

Meskipun hasil tes medis menyatakan tidak ada kecocokan hubungan darah, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pimpinan padepokan tersebut dipastikan tetap berjalan. Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Setiyanto menyatakan bahwa pembuktian perkara kekerasan seksual ini tidak hanya bertumpu pada hasil pengujian DNA semata.

"Kami telah melakukan pemeriksaan, eh, DNA terhadap tersangka AH, kemudian FZ sebagai ibu yang melahirkan, dan anak tersebut. Ketiga sampel kami kirim ke Puslabfor Mabes Polri. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anak tersebut bukan merupakan hubungan biologis antara AH dengan FZ," ungkap Setiyanto, dilansir dari laman Radar Pekalongan, Senin (6/7/2026).

Fokus utama dari tim penyidik kepolisian saat ini adalah mengusut tuntas dugaan tindak pidana pelecehan seksual serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Aparat penegak hukum tetap berkomitmen mengumpulkan alat bukti lain guna merampungkan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap ke kejaksaan.

Tersangka AH yang berusia lima puluh empat tahun sebelumnya ditangkap oleh petugas setelah adanya laporan dari sejumlah mantan santriwati. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi bejat berupa pencabulan tersebut diduga telah berlangsung secara berulang selama kurun waktu menahun.

Modus operandi yang digunakan oleh oknum pimpinan padepokan tersebut adalah dengan meminta para korban memijat dirinya di dalam ruangan tertutup. Dalam kondisi yang sepi dan gelap tersebut, tersangka kemudian melancarkan tindakan asusila serta memberikan tekanan psikologis kepada korbannya.

Korban FZ sendiri kepada pihak penyidik kepolisian mengakui bahwa dirinya pernah melakukan hubungan intim dengan pria lain di luar lingkungan padepokan. Pengakuan jujur dari korban ini menjadi petunjuk baru bagi polisi untuk mendalami sosok pria lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Dari pemeriksaan FZ, memang dia mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan dengan orang lain, terjadi sekitar Maret–April 2025 setelah Lebaran tahun 2025," ungkap Setiyanto.

"Menurut pengakuan FZ, setelah Lebaran sekitar April 2025 sampai September saat dia keluar dari padepokan, hampir seminggu sekali dilakukan perbuatan seperti itu. Perbuatan itu dilakukan pada tengah malam dalam kondisi kamar gelap tanpa penerangan, sehingga dia hanya mengenali ciri pelaku dari suara batuknya," lanjutnya.

Pihak kepolisian juga terus memberikan perlindungan maksimal serta pendampingan psikologis kepada para korban yang mengalami trauma akibat peristiwa kelam ini. Penyelidikan intensif terus dilakukan mengingat jumlah mantan santriwati yang berani bersuara dan membuat laporan resmi ke polisi terus bertambah.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan memercayakan sepenuhnya penuntasan kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan ini kepada polisi. Langkah tegas dari kepolisian ini diharapkan dapat memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh korban serta memberikan efek jera.