Ingin Ganti Kuasa Pajak? Pahami Syarat Kompetensi dan Prosedur Pencabutan Terbaru Menurut DJP
Admin WGM - Friday, 10 July 2026 | 07:30 PM


Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur ulang tata cara penunjukan kuasa wajib pajak. Melalui regulasi terbaru yang mulai berlaku efektif ini, pemerintah menetapkan standar kompetensi yang jauh lebih ketat demi memberikan kepastian hukum yang jelas di bidang perpajakan.
Salah satu poin krusial yang diatur dalam kebijakan baru ini adalah dihapuskannya status otomatis karyawan internal perusahaan sebagai kuasa pajak. Mulai saat ini, setiap elemen nonsubstansial yang ditunjuk sebagai pihak lain wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) serta sertifikasi kompetensi resmi.
Kendati memperketat syarat bagi pihak eksternal dan karyawan, PMK Nomor 44 Tahun 2026 ini justru memberikan fleksibilitas baru bagi urusan personal. Pemerintah kini mengizinkan anggota keluarga sedarah atau semenda hingga derajat kedua untuk bertindak sebagai kuasa tanpa perlu memiliki sertifikat keahlian khusus.
Bagi wajib pajak yang berencana melakukan pergantian perwakilan, aturan ini menetapkan mekanisme administratif yang wajib dipatuhi dengan tertib. Wajib pajak diharuskan melakukan pencabutan resmi terhadap surat kuasa lama terlebih dahulu melalui Portal Wajib Pajak sebelum bisa menerbitkan Surat Kuasa Khusus yang baru.
Langkah pencabutan dan pembaharuan administrasi tersebut kini dapat difasilitasi baik dalam bentuk dokumen elektronik terintegrasi maupun berkas kertas fisik. Kejelasan dokumen identitas serta rekam jejak legalitas dari kuasa yang ditunjuk menjadi instrumen validasi utama yang akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, regulasi ini juga menegaskan batas waktu transisi bagi pihak-pihak yang masih menggunakan modal sertifikat brevet atau ijazah diploma perpajakan model lama. Pemegang kualifikasi tersebut hanya diberikan kelonggaran untuk tetap bertindak sebagai kuasa wajib pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Direktorat Jenderal Pajak berharap penataan ulang sistem penunjukan ini dapat meminimalisir praktik manipulasi serta tindakan yang menghambat proses pemeriksaan. Melalui transparansi administrasi ini, wajib pajak tetap memegang tanggung jawab hukum tertinggi atas seluruh laporan kekayaan dan kewajiban pajak yang dikuasakan.
Next News

Ratusan Nakes NTT Desak Proses Hukum: Dugaan Misteri di Balik Kasus dr. Icha Harus Dibongkar!
4 hours ago

Karpet Merah untuk CPO Lokal: Mandatori B50 Prabowo Siap Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja Baru!
4 hours ago

Dari Kursi Kuasa ke Ruang Pemeriksaan: Kejatuhan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Semalam
5 hours ago

Sempat Ditutupi Tersangka Kasus Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok Ditangkap Polisi
7 hours ago

Kasus Korupsi Batu Bara Blackout Sumatra, Polisi Geledah 12 Lokasi Sita Ratusan Miliar Barang Bukti
7 hours ago

Gerebek Kasus Korupsi, Polisi Dapati Ruko di Cipete Jaksel Kosong Tanpa Penghuni Saat Digeledah
2 hours ago

Usai Pemakaman Khamenei, Iran Gempur Pangkalan Militer AS hingga Sirene Bahaya Meraung di Kuwait-Bahrain
3 hours ago

Makin Panas! Polda Jateng Larang Jajaran Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi MBG
4 hours ago

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Ini Sosok Pengusaha Sukses yang Pernah Menjabat Menteri Perdagangan
5 hours ago

Cetak Sejarah! Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Biosolar B50, Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia yang Terapkan
6 hours ago





