Jumat, 10 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Sempat Ditutupi Tersangka Kasus Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok Ditangkap Polisi

Admin WGM - Friday, 10 July 2026 | 02:15 PM

Background
Sempat Ditutupi Tersangka Kasus Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok Ditangkap Polisi
Kasus pembakaran santri Lombok (Kompas.com /)

Penyidikan kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memasuki babak baru. Pihak kepolisian kini resmi menetapkan pengasuh pondok pesantren dan seorang santri senior sebagai tersangka dalam insiden maut tersebut.

"Penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk ahli pidana dan kedokteran. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kemudian dua orang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid, dilansir dari laman Detik, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi perundungan telah terjadi di lingkungan pesantren sehingga sering terjadi sikap senioritas seperti menyuruh. Pada kasus ini, pelaku senior diketahui menyuruh santri lain membeli bensin dengan alasan untuk mengecat lemari. Bensin tersebut justru disulutkan ke dalam ruangan tempat para korban berada, lalu pintu diduga sengaja ditutup hingga mereka terjebak.

Insiden pembakaran yang terjadi pada 13 Desember 2025 ini mengakibatkan empat orang santri, yakni MR (15), MYS (14), SAH (14), dan ADR (14) menjadi korban. Tiga santri mengalami luka-luka, sementara satu korban berinisial MSS (13) dilaporkan meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif.

"Niat awal terlapor anak (MR) menyuruh membeli bahan bakar eceran sebagai bahan campur cat. Di mana kamar terlapor anak akan dilakukan pengecatan ulang karena banyak coretan," ungkap Punguan saat konferensi pers di Mapolresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).

Anehnya, pihak manajemen pondok pesantren tidak langsung melaporkan peristiwa kebakaran hebat tersebut kepada aparat kepolisian. Mereka justru melakukan kesepakatan bersama antarpihak internal pesantren agar insiden tersebut tidak bocor ke luar.

Kasus ini baru terungkap ke publik pada Juni 2026 setelah video korban yang mengalami luka bakar parah viral di media sosial. Setelah video tersebut viral, Kapolda NTB langsung memerintahkan Kapolres Lombok Tengah untuk segera melakukan penyelidikan.

Di tengah bergulirnya proses hukum, Polres Lombok Tengah menemukan fakta bahwa izin operasional pondok pesantren tersebut ternyata sudah mati sejak tahun 2021. Hal ini dibenarkan oleh Kemenag NTB yang menyatakan data ponpes otomatis tidak lagi terespons dalam sistem aplikasi.

Melihat banyaknya kejanggalan dalam penanganan kasus ini, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Kapolri memberikan atensi khusus. Abdullah menilai ada perbedaan kronologi yang tajam serta intimidasi berupa paksaan tanda tangan surat perdamaian terhadap korban.

"Penanganan kasus ini menyisakan banyak kejanggalan. Padahal, perkara seperti ini seharusnya diungkap secara profesional, transparan, dan akuntabel agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang kembali," ungkap Abdullah dilansir dari laman dpr.go.id, Jumat (10/7/2026).

Politisi tersebut mendesak agar proses hukum dijalankan secara transparan, profesional, objektif, dan independen berdasarkan fakta hukum yang ada. Atensi langsung dari Kapolri dinilai sangat penting agar tidak ada pihak mana pun yang mengintervensi keadilan bagi para korban.