Usut Skandal Jasa Tenaga Kerja, KPK Cecar Orang Kepercayaan Bupati Pekalongan
Admin WGM - Wednesday, 13 May 2026 | 09:30 AM


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik lancung dalam proyek pengadaan jasa tenaga kerja kontrak atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik lembaga antirasuah tersebut memanggil dan memeriksa dua orang ajudan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Langkah ini diambil guna menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak lingkaran dalam pimpinan daerah yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengondisian proyek tersebut.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam membersihkan tata kelola birokrasi dari praktik gratifikasi dan suap pada sektor pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintah daerah.
Pemeriksaan Orang Kepercayaan Bupati
Proses pemeriksaan terhadap lingkaran terdekat Bupati Pekalongan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Melansir laporan RMOL, penyidik secara intensif telah "menggarap" dua ajudan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, guna dimintai keterangan sebagai saksi. Keduanya diperiksa karena diduga kuat memiliki informasi krusial mengenai interaksi bupati dengan pihak swasta yang memenangkan kontrak pengadaan jasa tersebut.
Ajudan bupati dinilai memiliki akses langsung terhadap agenda serta komunikasi pimpinan, sehingga keterangan mereka menjadi kunci dalam menyusun teka-teki dugaan pengaturan pemenang tender. Hingga saat ini, status kedua ajudan tersebut masih sebagai saksi, namun penyidik terus mendalami konsistensi jawaban mereka terkait pertemuan-pertemuan di luar kedinasan yang melibatkan oknum pengusaha.
Skandal Outsourcing dan Aliran Dana
Dugaan korupsi ini berfokus pada mekanisme rekrutmen dan pembiayaan tenaga kerja kontrak yang dikelola oleh pihak ketiga. Melansir laporan Tribunnews, KPK tengah gencar menggali keterangan dari orang kepercayaan Fadia Arafiq terkait skandal outsourcing Pemkab Pekalongan. Fokus penyidikan mengarah pada dugaan adanya "setoran" atau pemotongan dana jasa tenaga kerja yang seharusnya diserahkan secara penuh kepada yang berhak, namun diduga dialirkan ke kantong oknum pejabat sebagai imbalan atas penunjukan perusahaan tertentu.
Sektor outsourcing menjadi celah rawan korupsi karena melibatkan anggaran rutin yang besar setiap tahunnya. KPK mendeteksi adanya ketidaksesuaian antara jumlah tenaga kerja yang dilaporkan dengan realita di lapangan, atau yang sering disebut sebagai proyek fiktif sebagian, guna menyerap anggaran daerah demi kepentingan pribadi.
Penelusuran Alat Bukti dan Kesaksian
Pemeriksaan ajudan ini menyusul serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya di beberapa kantor dinas dan rumah aspirasi di wilayah Pekalongan. Melansir laporan Beritajejakfakta, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut resmi di mana KPK memeriksa ajudan Fadia Arafiq untuk mencocokkan keterangan saksi-saksi lain serta dokumen sitaan berupa catatan keuangan dan bukti komunikasi elektronik.
Juru bicara bidang penindakan KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap staf atau ajudan pimpinan daerah adalah prosedur standar jika ditemukan indikasi bahwa instruksi yang melanggar hukum diteruskan melalui perantara. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak manapun, termasuk potensi keterlibatan pimpinan daerah jika alat bukti yang ditemukan telah mencukupi unsur pidana.
Respons Pemkab dan Dampak Sosial
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum memberikan pernyataan resmi secara mendalam terkait pemeriksaan ajudan sang bupati. Di sisi lain, masyarakat Pekalongan mulai menyuarakan kekhawatiran atas stabilitas pemerintahan daerah di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan rencana KPK memanggil sejumlah kepala dinas yang terkait langsung dengan penganggaran jasa outsourcing tersebut. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan sistem pengadaan jasa di daerah agar lebih transparan dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dari anggaran publik.
Next News

Mangkir Sidang, Eks Presiden Bolivia Evo Morales Terancam Penjemputan Paksa
in 7 hours

Waspada! Bibit Siklon 96W Terdeteksi, BMKG Ingatkan Potensi Hujan di Seluruh RI
in 6 hours

Polisi Usut Praktik Eksploitasi Anak di Blok M Libatkan Warga Negara Jepang
11 hours ago

Diplomasi Maung: Prabowo Subianto Curi Perhatian di Tengah Kemelut Myanmar dan ASEAN
5 hours ago

Rupiah Berdarah! Tembus Rp17.500, Siap-siap Harga Barang Impor Meroket
16 hours ago

Deadline 6 Bulan! Pemerintah Desak WNI Segera Pindahkan Aset ke Dalam Negeri
7 hours ago

Gagal Kelabui Petugas, Emas Rp700 Juta dalam Popok Bayi Disita Bea Cukai Soetta
8 hours ago

Dolar AS Kian Perkasa, Rupiah Terhempas ke Level Rp17.400 Akibat Isu Iran
9 hours ago

Kabar Baik Guru Honorer! Payung Hukum Gaji Diperkuat dan Aturan Penataan ASN Terbit"
17 hours ago

Panas! Adu Mulut Jaksa dan Pengacara Warnai Sidang 'Narasi Jahat' Nadiem Makarim
18 hours ago





