Selasa, 12 Mei 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Gagal Kelabui Petugas, Emas Rp700 Juta dalam Popok Bayi Disita Bea Cukai Soetta

Admin WGM - Tuesday, 12 May 2026 | 07:00 PM

Background
Gagal Kelabui Petugas, Emas Rp700 Juta dalam Popok Bayi Disita Bea Cukai Soetta
Hasil Penindakan Bea Cukai Soetta Terbaru (Liputan6/)

Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang berharga dari luar negeri. Dalam operasi pengawasan rutin yang dilakukan pada pekan kedua Mei 2026, petugas berhasil mengamankan ratusan gram perhiasan emas senilai ratusan juta rupiah dari seorang penumpang internasional. Kasus ini menarik perhatian publik lantaran pelaku menggunakan modus operandi yang tidak lazim guna mengelabui pemeriksaan petugas serta sensor pemindai di terminal kedatangan.

Keberhasilan ini menambah daftar panjang penindakan penyelundupan komoditas bernilai tinggi di pintu masuk utama Indonesia sepanjang semester pertama tahun ini.

Penangkapan Warga Negara India

Upaya pelanggaran hukum ini dilakukan oleh seorang penumpang pria yang teridentifikasi sebagai warga negara asing. Melansir laporan Antara, Bea Cukai mengungkap penyelundupan emas yang dibawa WN India tersebut tak lama setelah pesawat yang ditumpanginya mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku dilaporkan menumpang maskapai internasional dari rute Asia Selatan menuju Jakarta.

Kecurigaan petugas bermula dari analisis citra X-ray serta perilaku penumpang yang tampak gugup saat melewati area pemeriksaan pabean. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku tidak melaporkan barang bawaan bernilai tinggi tersebut dalam Customs Declaration, yang merupakan kewajiban bagi setiap penumpang internasional yang membawa barang dengan nilai melebihi batas pembebasan bea masuk.

Modus Tersembunyi dalam Popok Bayi

Yang mengejutkan adalah cara pelaku menyembunyikan barang selundupan tersebut agar tidak terdeteksi oleh petugas di lapangan. Melansir informasi dari Liputan6, Bea Cukai Soetta menggagalkan penyelundupan emas senilai Rp700 juta dengan modus tak terduga. Pelaku berupaya memanfaatkan celah pengawasan dengan menyembunyikan logam mulia tersebut di dalam perlengkapan pribadi.

Secara lebih spesifik, melansir laporan BeritaSatu, petugas menemukan perhiasan emas tersebut disembunyikan dengan cara yang sangat rapi. Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan emas di dalam pampers (popok bayi) yang dibawa oleh pelaku. Modus ini diduga dipilih untuk menghindari kecurigaan petugas, karena popok bayi seringkali dianggap sebagai barang kebutuhan pribadi yang jarang diperiksa secara mendalam jika tidak ada indikasi kuat.

Total Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan sejumlah perhiasan emas dengan kadar tinggi yang telah dibentuk sedemikian rupa. Melansir laporan MetroTV, diketahui bahwa WNA India tersebut menyelundupkan 265 gram emas, yang jika diuangkan mencapai nilai ratusan juta rupiah. Barang bukti tersebut kini telah disita oleh negara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi sedang melakukan penyelidikan guna mendalami apakah pelaku merupakan bagian dari sindikat penyelundupan emas internasional yang kerap memanfaatkan kurir perorangan, ataukah aksi ini dilakukan secara mandiri untuk menghindari pajak masuk.

Penegakan Aturan Kepabeanan

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk upaya penyelundupan, sekecil apa pun modusnya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri dengan nilai di atas ambang batas tertentu wajib melaporkannya dan membayar bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI).

Upaya penyelundupan seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pasar emas domestik jika dilakukan secara masif. Masyarakat dan penumpang internasional diimbau untuk selalu jujur dalam mengisi dokumen kepabeanan guna menghindari sanksi pidana maupun penyitaan barang oleh negara.