Kamis, 11 Juni 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Usai Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayanan Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Dugaan Praktik Jual Beli Titik SPPG

Admin WGM - Wednesday, 03 June 2026 | 06:01 AM

Background
Usai Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Dadan Hindayanan Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Dugaan Praktik Jual Beli Titik SPPG
Kejaksaan Agung menahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu (3/6/2026) (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2024–2026, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Setelah penetapan status tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda kepada Dadan sebelum membawanya ke mobil tahanan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.12 WIB.

Hingga Rabu petang, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Dadan. Penyidik juga belum menjelaskan peran maupun keuntungan yang diduga diperoleh tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Berdasarkan informasi yang berkembang, penyelidikan mengarah pada dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Selain itu, penyidik juga menelusuri indikasi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni lokasi dapur yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah. Dugaan praktik tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menjadi salah satu fokus penyidikan.

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang dianggap relevan dengan perkara. Penggeledahan berlangsung beberapa jam setelah keputusan Presiden yang memberhentikan Dadan dari kursi Kepala BGN.

Dalam perombakan tersebut, Presiden tidak hanya mengganti Dadan, tetapi juga mencopot dua wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap kinerja lembaga yang mengelola salah satu program prioritas pemerintah.

Kasus yang menjerat Dadan menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo. Program tersebut memiliki cakupan nasional dan melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar, sehingga aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi perhatian utama masyarakat.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai keterangan atau ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan perkara tersebut.