Tragedi di Balik Dinding Ruko Percetakan Senen: Tiga Karyawan Disekap dan Dirantai 21
Admin WGM - Sunday, 28 June 2026 | 03:32 PM


Sebuah ruko percetakan yang terletak di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mendadak menjadi sorotan publik. Tempat yang seharusnya menjadi ruang mengais rezeki secara halal justru berubah menjadi bilik penyiksaan yang mengerikan. Tiga orang karyawan berinisial AS, MRJ, dan TS menjadi korban aksi main hakim sendiri yang sangat ekstrem dan tidak manusiawi oleh majikan mereka sendiri. Peristiwa kelam ini memicu kecaman luas setelah garis waktu dan detail penyiksaan para korban terungkap ke permukaan.
Ironisnya, malapetaka ini bermula dari persoalan yang sangat sepele. Salah satu karyawan dituduh telah melakukan pencurian internal berupa pelat cetak atau barang toko yang nilainya diperkirakan hanya sebesar Rp50.000. Alih-alih menempuh jalur hukum formal dengan melaporkan dugaan pencurian tersebut ke pihak berwajib, pemilik ruko justru memilih cara yang keji. Sang majikan bersama kaki tangannya langsung menyeret ketiga karyawan tersebut ke dalam gudang ruko yang gelap dan pengap.
Sejak awal Juni hingga dibongkar pada Jumat, 26 Juni 2026, ketiga pemuda tersebut kehilangan kebebasan mereka sepenuhnya. Mereka disekap selama 21 hari atau tiga minggu lamanya di dalam ruang isolasi tersebut. Agar para korban tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri, pelaku membelenggu kaki mereka secara sadis. Pergelangan kaki korban diikat menggunakan borgol besi, dililit kabel baja, dan dikunci rapat menggunakan rantai besi tebal yang biasanya digunakan sebagai gembok cakram sepeda motor. Selama masa penyekapan, mereka juga mengalami kekerasan fisik berupa tamparan, interogasi yang intimidatif, hingga dilaporkan sempat tidak diberi makan sama sekali selama tiga hari pertama.
Kekejaman sang majikan tidak berhenti pada penyiksaan fisik dan mental. Pelaku memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan finansial dengan cara memeras keluarga para korban. Pelaku menghubungi orang tua mereka dan mengancam tidak akan melepaskan anak-anak tersebut kecuali pihak keluarga bersedia menyerahkan uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang. Didera rasa panik dan ketakutan yang luar biasa akan keselamatan anaknya, salah satu orang tua korban dari luar daerah mengalah dan mentransfer uang yang diminta. Namun, sifat culas pelaku membuat janji pembebasan itu menguap; uang puluhan juta rupiah lunas diterima, tetapi korban tetap dibiarkan dirantai di dalam gudang.
Penderitaan panjang ketiga karyawan ini akhirnya menemui titik terang setelah pihak keluarga yang merasa tertipu memutuskan untuk mencari perlindungan hukum. Melalui pendampingan lembaga bantuan hukum, kasus ini segera dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan darurat tersebut, Tim Resmob Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan ke ruko percetakan tersebut.
Saat pintu gudang dibuka, petugas menemukan ketiga korban dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, lemas, dan mengalami trauma psikologis yang mendalam dengan rantai besi yang masih melilit kaki mereka. Polisi langsung melakukan evakuasi dan mengamankan seluruh barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk rantai, borgol, tali baja, gembok, serta slip transfer uang tebusan. Kini, dua pelaku utama telah resmi ditangkap dan mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum atas dakwaan pasal berlapis terkait penyekapan, penganiayaan bersama-sama, dan pemerasan.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
17 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
17 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
10 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
10 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
13 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





