Tragedi di Balik Dinding Ruko Percetakan Senen: Tiga Karyawan Disekap dan Dirantai 21
Admin WGM - Sunday, 28 June 2026 | 03:32 PM


Sebuah ruko percetakan yang terletak di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mendadak menjadi sorotan publik. Tempat yang seharusnya menjadi ruang mengais rezeki secara halal justru berubah menjadi bilik penyiksaan yang mengerikan. Tiga orang karyawan berinisial AS, MRJ, dan TS menjadi korban aksi main hakim sendiri yang sangat ekstrem dan tidak manusiawi oleh majikan mereka sendiri. Peristiwa kelam ini memicu kecaman luas setelah garis waktu dan detail penyiksaan para korban terungkap ke permukaan.
Ironisnya, malapetaka ini bermula dari persoalan yang sangat sepele. Salah satu karyawan dituduh telah melakukan pencurian internal berupa pelat cetak atau barang toko yang nilainya diperkirakan hanya sebesar Rp50.000. Alih-alih menempuh jalur hukum formal dengan melaporkan dugaan pencurian tersebut ke pihak berwajib, pemilik ruko justru memilih cara yang keji. Sang majikan bersama kaki tangannya langsung menyeret ketiga karyawan tersebut ke dalam gudang ruko yang gelap dan pengap.
Sejak awal Juni hingga dibongkar pada Jumat, 26 Juni 2026, ketiga pemuda tersebut kehilangan kebebasan mereka sepenuhnya. Mereka disekap selama 21 hari atau tiga minggu lamanya di dalam ruang isolasi tersebut. Agar para korban tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri, pelaku membelenggu kaki mereka secara sadis. Pergelangan kaki korban diikat menggunakan borgol besi, dililit kabel baja, dan dikunci rapat menggunakan rantai besi tebal yang biasanya digunakan sebagai gembok cakram sepeda motor. Selama masa penyekapan, mereka juga mengalami kekerasan fisik berupa tamparan, interogasi yang intimidatif, hingga dilaporkan sempat tidak diberi makan sama sekali selama tiga hari pertama.
Kekejaman sang majikan tidak berhenti pada penyiksaan fisik dan mental. Pelaku memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan finansial dengan cara memeras keluarga para korban. Pelaku menghubungi orang tua mereka dan mengancam tidak akan melepaskan anak-anak tersebut kecuali pihak keluarga bersedia menyerahkan uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang. Didera rasa panik dan ketakutan yang luar biasa akan keselamatan anaknya, salah satu orang tua korban dari luar daerah mengalah dan mentransfer uang yang diminta. Namun, sifat culas pelaku membuat janji pembebasan itu menguap; uang puluhan juta rupiah lunas diterima, tetapi korban tetap dibiarkan dirantai di dalam gudang.
Penderitaan panjang ketiga karyawan ini akhirnya menemui titik terang setelah pihak keluarga yang merasa tertipu memutuskan untuk mencari perlindungan hukum. Melalui pendampingan lembaga bantuan hukum, kasus ini segera dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan darurat tersebut, Tim Resmob Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan ke ruko percetakan tersebut.
Saat pintu gudang dibuka, petugas menemukan ketiga korban dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, lemas, dan mengalami trauma psikologis yang mendalam dengan rantai besi yang masih melilit kaki mereka. Polisi langsung melakukan evakuasi dan mengamankan seluruh barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk rantai, borgol, tali baja, gembok, serta slip transfer uang tebusan. Kini, dua pelaku utama telah resmi ditangkap dan mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum atas dakwaan pasal berlapis terkait penyekapan, penganiayaan bersama-sama, dan pemerasan.
Next News

Ratusan Nakes NTT Desak Proses Hukum: Dugaan Misteri di Balik Kasus dr. Icha Harus Dibongkar!
8 hours ago

Karpet Merah untuk CPO Lokal: Mandatori B50 Prabowo Siap Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja Baru!
8 hours ago

Dari Kursi Kuasa ke Ruang Pemeriksaan: Kejatuhan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Semalam
9 hours ago

Sempat Ditutupi Tersangka Kasus Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok Ditangkap Polisi
10 hours ago

Kasus Korupsi Batu Bara Blackout Sumatra, Polisi Geledah 12 Lokasi Sita Ratusan Miliar Barang Bukti
11 hours ago

Ingin Ganti Kuasa Pajak? Pahami Syarat Kompetensi dan Prosedur Pencabutan Terbaru Menurut DJP
5 hours ago

Gerebek Kasus Korupsi, Polisi Dapati Ruko di Cipete Jaksel Kosong Tanpa Penghuni Saat Digeledah
6 hours ago

Usai Pemakaman Khamenei, Iran Gempur Pangkalan Militer AS hingga Sirene Bahaya Meraung di Kuwait-Bahrain
7 hours ago

Makin Panas! Polda Jateng Larang Jajaran Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi MBG
8 hours ago

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Ini Sosok Pengusaha Sukses yang Pernah Menjabat Menteri Perdagangan
9 hours ago





