Tindakan Korektif Kejagung terhadap Kemenhut Dikoreksi sebagai Pencocokan Data bukan Penggeledahan
Admin WGM - Thursday, 08 January 2026 | 04:51 PM


Penegak Hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai langkah progresif penanganan dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara (7/1/2026). Sebelumnya, dugaan korupsi yang ditaksir Rp 2,7 Triliun ini telah menjadi sorotan KPK, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diberikan Desember 2024.
Dilansir dari laman Sindonews, penyidik Kejagung merampungkan penggeledahan dengan membawa satu kontainer barang bukti dan dua bundel map merah. Pengamanan barang bukti dikawal secara ketat oleh prajurit TNI dan langsung diarahkan ke dalam kendaraan operasional. Melalui Ristianto Pribadi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, pihak Kemenhut, membantah penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif," ujar Ristianto.
Ristianto merendam spekulasi publik dengan pernyataan defensif, pencocokan data yang dilakukan Kejagung merupakan langkah koordinasi yang kooperatif dalam upaya penegakan hukum. Meskipun demikian, sikap tegas Kejagung menjadi narasi yang kontradiktif di masyarakat yang dilihat sebagai sinyal atas pembongkaran kebijakan izin tambang nikel di kawasan hutan.
"Pencocokan data yang dilakukan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini (kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto)," tegas Ristianto.
Sebelumnya, Kejagung bersama KPK telah menetapkan tersangka terhadap kasus IUP nikel di Konawe Utara, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman Oktober 2017. Dalam penanganannya, data menunjukan bahwa Aswad menerima uang Rp 13 miliar dengan penerbitan IUP untuk 17 perusahaan nikel dalam satu hari. Sikap demikian, tentunya menjadi tindakan lanjutan yang korektif Kejagung terhadap penyelewengan perizinan yang menyebabkan maraknya korupsi dan kerugian negara sebelumnya.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
14 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
14 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
7 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
7 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
10 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





