Kamis, 19 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Tindakan Korektif Kejagung terhadap Kemenhut Dikoreksi sebagai Pencocokan Data bukan Penggeledahan

Admin WGM - Thursday, 08 January 2026 | 04:51 PM

Background
Tindakan Korektif Kejagung terhadap Kemenhut Dikoreksi sebagai Pencocokan Data bukan Penggeledahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kehutanan (/ist)

Penegak Hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai langkah progresif penanganan dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara (7/1/2026). Sebelumnya, dugaan korupsi yang ditaksir Rp 2,7 Triliun ini telah menjadi sorotan KPK, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diberikan Desember 2024.

Dilansir dari laman Sindonews, penyidik Kejagung merampungkan penggeledahan dengan membawa satu kontainer barang bukti dan dua bundel map merah. Pengamanan barang bukti dikawal secara ketat oleh prajurit TNI dan langsung diarahkan ke dalam kendaraan operasional. Melalui Ristianto Pribadi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, pihak Kemenhut, membantah penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung. 

"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif," ujar Ristianto. 

Ristianto merendam spekulasi publik dengan pernyataan defensif, pencocokan data yang dilakukan Kejagung merupakan langkah koordinasi yang kooperatif dalam upaya penegakan hukum. Meskipun demikian, sikap tegas Kejagung menjadi narasi yang kontradiktif di masyarakat yang dilihat sebagai sinyal atas pembongkaran kebijakan izin tambang nikel di kawasan hutan.   

"Pencocokan data yang dilakukan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini (kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto)," tegas Ristianto. 

Sebelumnya, Kejagung bersama KPK telah menetapkan tersangka terhadap kasus IUP nikel di Konawe Utara, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman Oktober 2017. Dalam penanganannya, data menunjukan bahwa Aswad menerima uang Rp 13 miliar dengan penerbitan IUP untuk 17 perusahaan nikel dalam satu hari. Sikap demikian, tentunya menjadi tindakan lanjutan yang korektif Kejagung terhadap penyelewengan perizinan yang menyebabkan maraknya korupsi dan kerugian negara sebelumnya.