Kamis, 19 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Telah Ditetapkan Tersangka oleh KPK : Kemenkeu Berikan Pendampingan Hukum Pegawainya

Admin WGM - Sunday, 11 January 2026 | 04:50 PM

Background
Telah Ditetapkan Tersangka oleh KPK : Kemenkeu Berikan Pendampingan Hukum Pegawainya
KPK menunjukkan uang yang menjadi barang bukti korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026) (Liputan6.com/Ist R Feisal)

Tindak lanjut OTT yang dilakukan KPK, resmi menetapkan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, dengan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak. Dilansir dari laman resmi Detikcom, KPK berhasil mengamankan barang bukti terbaru dengan nilai yang fantastis. 

"Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026). 

Tim penyidik menyita barang bukti dengan rincian, logam emas seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar, uang tunai Rp 793 juta, valuta asing dalam pecahan Dolar Singapura (SGD), 165 ribu, atau setara dengan 2,16 miliar. Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan bagian dari penerimaan suap PT Wanatiara Persada (WP) dalam kategori kekurangan pajak bumi dan bangunan, yang dilakukan Dwi Budi Iswahyu (DWB), KKP Jakut, bersama Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakut, serta Askob Bachtiar (ASB), tim penilai di KPP Madya Jakut. 

"Tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," terang Asep, dilansir CNBC Indonesia. 

Sementara itu, tersangka pemberi yaitu Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP, dan Edy Yulianto (EY), Staf PT WP. Dengan kekurangan pajak sebesar Rp 75 miliar, hanya dibayarkan sejumlah Rp 15,7 miliar setelah negosiasi dengan pihak Pajak tersebut. Asep, menerangkan bahwa jumlah barang bukti yang didapat tidak hanya pada satu sumber, melainkan sudah diakumulasikan dengan beberapa perusahaan lainnya. 

Menanggapi kasus yang menjerat bawahannya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan adanya pendampingan hukum terhadap pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh OTT KPK. Dilansir dari tayangan Kompas TV, tim ahli hukum dari Kementerian Keuangan akan mendampingi dari tahap pemeriksaan hingga pengadilan sesuai dengan prosedur internal, pada Minggu, (11/1/2026). 

"Pada dasarnya gini, kalau ada pegawai yang seperti itu kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya jangan sampai ditinggalkan sendiri," terang Purbaya.  

Purbaya menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lembaga antirasuah bukan untuk memberikan intervensi kepada KPK. Dukungan pembersihan internal dari praktik korupsi disampaikan Purbaya secara tegas dengan prosedur hukum yang semestinya. 

Keputusan terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan memberhentikan sementara pegawainya yang ditetapkan oleh KPK sebagai tindak lanjut aspek kepegawaian dibawah naungannya. 

"Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023," terang Rosmauli secara resmi, Minggu (11/1/2026). 

Tim penyidik KPK, melakukan penahanan 20 hari pertama dari tanggal 11-30 Januari 2026, tahap pertama. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, informasi dinyatakan oleh Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). 

DJP melakukan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta pengendalian internal, dan memperkuat langkah pencegahan tindak yang sama. Permohonan maaf disampaikan DJP kepada masyarakat, dan menjadikan kasus ini untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.