Jumat, 10 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Soroti OTT Plt Bupati Langkat, MAKI: Pejabat Daerah Masih Saja Merasa Seperti Raja Kecil

Admin WGM - Saturday, 04 July 2026 | 11:30 AM

Background
Soroti OTT Plt Bupati Langkat, MAKI: Pejabat Daerah Masih Saja Merasa Seperti Raja Kecil
Ironi kasus korupsi kepala daerah Langkat berulang (Hukum Online/)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Plt. Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Penangkapan ini ironis karena Syah Afandin dahulu naik takhta justru untuk menggantikan Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-Angin, yang juga diringkus KPK atas kasus serupa.

Maraknya kepala daerah yang terjerat operasi senyap memicu reaksi keras dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang menilai para pejabat daerah kerap merasa seperti raja kecil. Koordinator MAKI menyebut keserakahan (greedy) dan lemahnya integritas menjadi faktor utama mengapa jabatan publik di tingkat daerah terus-menerus disalahgunakan untuk memperkaya diri.

Di tengah bergulirnya penyidikan, KPK juga bergerak mendalami adanya dugaan kebocoran informasi internal terkait pelaksanaan rangkaian OTT di Kuansing dan Langkat. Lembaga antirasuah ini mencurigai adanya oknum yang berusaha membocorkan rencana penindakan sehingga beberapa target sempat berupaya mengaburkan rekam jejak mereka sebelum petugas tiba.

Kendala teknis juga sempat mewarnai proses penegakan hukum ini ketika tim penindak KPK tidak langsung membawa pihak penyuap Bupati Langkat menuju Jakarta. Pihak KPK memberikan klarifikasi bahwa masalah kehabisan tiket pesawat di bandara setempat menjadi alasan logistik utama yang memaksa pemeriksaan awal terpaksa dialihkan sementara di daerah.

Meski menghadapi hambatan operasional dan isu kebocoran informasi, KPK menegaskan proses hukum terhadap para tersangka di Langkat akan tetap berjalan secara transparan dan maksimal. Publik kini mendesak adanya pembenahan sistemik agar mata rantai korupsi kepala daerah yang terus berulang di wilayah tersebut dapat diputus secara permanen.