Sidang Korupsi Memanas: Sony Sonjaya Seret 41 Nama Pejabat Terkait Suap SPPG dan CCTV Fiktif
Admin WGM - Friday, 19 June 2026 | 11:00 AM


Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur teknologi di lingkungan kementerian perhubungan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), mengungkap fakta baru. Terdakwa utama selaku mantan Direktur Utama PT Digital Indonesia, Sony Sonjaya, membeberkan secara rinci aliran dana dan manipulasi proyek di hadapan majelis hakim. Pengakuan tepercaya ini langsung menjadi sorotan publik karena menyeret puluhan nama pejabat aktif dan politisi senayan.
Dalam persidangan tersebut, agenda pembuktian berlanjut dengan pembongkaran daftar dokumen manifes keuangan ilegal yang dikelola oleh korporasi milik terdakwa. Sony mengungkap sedikitnya ada 41 nama oknum pejabat yang diduga kuat menerima aliran dana pelicin guna mengamankan titik penempatan Satuan Pelayanan Pemeriksaan Kelaikan Kendaraan Bermotor (SPPG) di sejumlah daerah strategis. Alokasi dana tersebut diduga disalurkan dalam bentuk mata uang asing demi menyamarkan transaksi dari pelacakan pihak berwenang.
Selain skandal suap penempatan titik SPPG, fakta yang tidak kalah mengejutkan dalam persidangan ini adalah terungkapnya modus operandi proyek pengadaan kamera pengawas (CCTV) fiktif. Perusahaan terdakwa memenangkan tender bernilai ratusan miliar rupiah untuk pemasangan sistem pengawasan digital di jalur logistik nasional. Kendati demikian, laporan fisik di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut sepenuhnya rekayasa administratif, sementara anggaran negara telah dicairkan secara penuh dan didistribusikan ke berbagai pihak eksternal.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa seluruh informasi dan daftar nama yang diungkapkan oleh terdakwa akan langsung ditindaklanjuti. Penyidik berencana mencocokkan keterangan tersebut dengan bukti digital berupa rekaman percakapan dan catatan transaksi perbankan yang telah disita sebelumnya. Langkah hukum berupa pemanggilan saksi-saksi baru dari daftar 41 nama tersebut dipastikan akan segera dilakukan guna mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam kluster korupsi berjamaah ini. Kasus penyalahgunaan wewenang ini diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah.
Next News

Peringatan Keras JPMorgan: Dampak Super El Nino Berpotensi Guncang Ketahanan Pangan dan Ekonomi RI
13 hours ago

Tewas Terborgol Usai Tegur Vandalisme: Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur yang Bikin Merinding
13 hours ago

Jubir Otorita IKN Troy Pantouw Ditemukan Meninggal Dunia di Rusun ASN, Diduga Sakit Lambung Kronis
16 hours ago

Resmi Ditahan di Rutan KPK, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot Karena Tak Diborgol
15 hours ago

Beli Janji Manis LRT City, Konsumen Merasa Ditipu dan Desak 'Refund' Puluhan Miliar
a day ago

Bagaikan Film Aksi! Pengejaran Maling Gas Melon Antar-Wilayah Berujung Lolosnya Pelaku
2 days ago

Tarif Jadi WNI Dinilai Uji Nyali: Kemenkum Bertindak Usai Gelombang Kritik Publik
a day ago

Sopir Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI Usut Dugaan Pelat Palsu dan Intimidasi KTA
2 days ago

Proses Etik Eks Jampidsus Tunggu Inkrah, Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Adriansyah
2 days ago

Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Bawa Murid Yatim untuk Disodomi Suaminya
2 days ago



