Senin, 27 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Sidang Korupsi Memanas: Sony Sonjaya Seret 41 Nama Pejabat Terkait Suap SPPG dan CCTV Fiktif

Admin WGM - Friday, 19 June 2026 | 11:00 AM

Background
Sidang Korupsi Memanas: Sony Sonjaya Seret 41 Nama Pejabat Terkait Suap SPPG dan CCTV Fiktif
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (Kompas.com /)

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur teknologi di lingkungan kementerian perhubungan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), mengungkap fakta baru. Terdakwa utama selaku mantan Direktur Utama PT Digital Indonesia, Sony Sonjaya, membeberkan secara rinci aliran dana dan manipulasi proyek di hadapan majelis hakim. Pengakuan tepercaya ini langsung menjadi sorotan publik karena menyeret puluhan nama pejabat aktif dan politisi senayan.

Dalam persidangan tersebut, agenda pembuktian berlanjut dengan pembongkaran daftar dokumen manifes keuangan ilegal yang dikelola oleh korporasi milik terdakwa. Sony mengungkap sedikitnya ada 41 nama oknum pejabat yang diduga kuat menerima aliran dana pelicin guna mengamankan titik penempatan Satuan Pelayanan Pemeriksaan Kelaikan Kendaraan Bermotor (SPPG) di sejumlah daerah strategis. Alokasi dana tersebut diduga disalurkan dalam bentuk mata uang asing demi menyamarkan transaksi dari pelacakan pihak berwenang.

Selain skandal suap penempatan titik SPPG, fakta yang tidak kalah mengejutkan dalam persidangan ini adalah terungkapnya modus operandi proyek pengadaan kamera pengawas (CCTV) fiktif. Perusahaan terdakwa memenangkan tender bernilai ratusan miliar rupiah untuk pemasangan sistem pengawasan digital di jalur logistik nasional. Kendati demikian, laporan fisik di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut sepenuhnya rekayasa administratif, sementara anggaran negara telah dicairkan secara penuh dan didistribusikan ke berbagai pihak eksternal.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa seluruh informasi dan daftar nama yang diungkapkan oleh terdakwa akan langsung ditindaklanjuti. Penyidik berencana mencocokkan keterangan tersebut dengan bukti digital berupa rekaman percakapan dan catatan transaksi perbankan yang telah disita sebelumnya. Langkah hukum berupa pemanggilan saksi-saksi baru dari daftar 41 nama tersebut dipastikan akan segera dilakukan guna mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam kluster korupsi berjamaah ini. Kasus penyalahgunaan wewenang ini diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai triliunan rupiah.