Selasa, 11 Agustus 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Sidang Korupsi Kuota Haji Dimulai: Terungkap Aliran Uang Suap Ribuan Dolar dan Nasib Jemaah yang Tertunda

Admin WGM - Tuesday, 11 August 2026 | 03:27 PM

Background
Sidang Korupsi Kuota Haji Dimulai: Terungkap Aliran Uang Suap Ribuan Dolar dan Nasib Jemaah yang Tertunda
Sidang korupsi Yaqut Cholil Qoumas (Bisnis.com /)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 pada Selasa (11/8/2026). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK. Dilansir dari detikNews, jadwal persidangan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Yaqut, tiga terdakwa lainnya juga menjalani sidang perdana dalam perkara yang sama, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Ni Kadek Susantiani dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji. Persidangan dilakukan untuk menguraikan dakwaan serta dugaan peran masing-masing terdakwa dalam perkara kuota haji tambahan tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang kemudian disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, sebelum menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru pada 30 Maret 2026. Menurut Antara, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan ibadah haji periode tersebut.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terdapat pemberian uang untuk memperoleh kuota haji khusus tambahan pada 2024. Ismail diduga memberikan uang sebesar US$30 ribu kepada Gus Alex, sementara US$5 ribu disebut diberikan kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan dan menjadi bagian dari materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.

KPK menyebut perkara dugaan korupsi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Dampak perkara juga disebut berkaitan dengan ribuan jemaah haji reguler yang seharusnya dapat berangkat tetapi mengalami penundaan akibat persoalan kuota. Hasil audit tersebut diterima KPK pada 24 Februari 2026 dan menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses penyidikan perkara.

Yaqut menyatakan siap mengikuti persidangan dan berharap proses hukum berjalan dengan baik serta lancar. Kepada wartawan sebelum sidang, Yaqut mengatakan dirinya dalam kondisi sehat dan akan kooperatif selama menjalani proses persidangan. Dilansir Antara, Yaqut juga menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan proses tersebut kepada Allah dan berharap kebenaran dapat terungkap dalam persidangan.