KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Capai Rp223,6 Miliar
Admin WGM - Tuesday, 11 August 2026 | 03:13 PM


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penahanan dilakukan pada Senin, (10/8/2026), setelah para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keempat tersangka tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2025 dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB periode 2021 hingga 2023.
Empat tersangka yang ditahan, yakni Widi Hartoto selaku mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama. Dua tersangka lainnya adalah Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. KPK menempatkan keempat tersangka di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dilansir dari laman detikNews, Senin (10/8/2026).
Kasus ini berkaitan dengan belanja promosi dan iklan Bank BJB yang mencapai sekitar Rp409,00 miliar selama 2021, 2022, hingga semester pertama 2023. Anggaran tersebut digunakan untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan daring melalui kerja sama dengan enam agensi periklanan. KPK menemukan adanya selisih antara pembayaran Bank BJB kepada agensi dan pembayaran agensi kepada media yang mencapai sekitar Rp222,00 miliar, yang diduga kemudian digunakan sebagai dana nonbujeter.
Dalam penyidikan, KPK menduga proses pengadaan enam agensi tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik menemukan dugaan pengaturan dalam penunjukan agensi, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), serta proses pengadaan yang dinilai bermasalah. KPK juga menduga terdapat pemberian atau penggunaan kickback dari pengadaan tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp223,60 miliar.
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, termasuk Yuddy Renaldi yang merupakan mantan Direktur Utama Bank BJB. Namun, Yuddy belum ditahan bersama empat tersangka lainnya karena meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sedang sakit. KPK menyatakan akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Yuddy dan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai perkembangan penyidikan.
"Sementara terhadap saudara YR (Yuddy Renaldi) meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit," lanjut Taufik.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK. Penyidik masih mendalami mekanisme pengadaan, penggunaan dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penahanan empat tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang telah berlangsung sejak 2025.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
16 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
16 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
9 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
9 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
12 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





