Kamis, 17 September 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Siap-Siap! DJP Tunjuk 4 Marketplace Besar Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus 2026

Admin WGM - Thursday, 02 July 2026 | 12:00 PM

Background
Siap-Siap! DJP Tunjuk 4 Marketplace Besar Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus 2026
Aturan baru Direktorat Jenderal Pajak belanja online (Kumparan /)

Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk empat perusahaan marketplace besar di Indonesia untuk bertindak sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak. Kebijakan strategis ini diambil pemerintah guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perdagangan digital yang terus berkembang pesat.

Implementasi aturan baru mengenai penunjukan platform digital ini dipastikan akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Melalui regulasi tersebut, keempat toko online yang ditunjuk diwajibkan memotong pajak secara langsung atas setiap transaksi operasional di dalam platform mereka.

Langkah penunjukan ini langsung mengubah lanskap aktivitas para pedagang online yang selama ini beroperasi di dalam ekosistem digital tersebut. Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah kini harus bersiap menghadapi sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi langsung dengan platform jualan mereka.

Pemerintah menegaskan bahwa pengenaan pajak ini bertujuan untuk menciptakan keadilan berusaha antara pelaku instansi konvensional dan pedagang berbasis digital. Langkah penyeragaman ini juga diharapkan dapat memperluas basis pemajakan nasional tanpa mematikan geliat daya beli masyarakat di ruang siber.

Hingga saat ini, pihak otoritas pajak terus melakukan sosialisasi intensif bersama pengelola keempat lokapasar guna memastikan kesiapan sistem penyerapan data. Proses integrasi teknologi terus dimatangkan agar proses pemungutan pajak pada awal bulan depan dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis.