Seret Pejabat Bea Cukai, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tanah Jarang PT PMM dengan Modus Manipulasi Lab
Admin WGM - Friday, 10 July 2026 | 10:30 AM


Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola mineral di PT PMM. Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti yang mengarah pada kerugian besar sektor keuangan negara akibat praktik culas tersebut.
Salah satu tersangka yang ikut terseret di dalam perkara ini diketahui merupakan oknum pejabat aktif di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keterlibatan oknum penegak hukum di garda depan pelabuhan ini semakin mempertegas adanya sindikat terorganisir di dalam ekspor komoditas ilegal tersebut.
Dalam rilis resminya, Kejagung membongkar modus operandi utama yang digunakan oleh para tersangka untuk melancarkan aksi korupsi ekspor logam tanah jarang ini. Para pelaku terbukti melakukan manipulasi secara sistematis terhadap dokumen hasil uji laboratorium kandungan mineral yang akan dikirim ke luar negeri.
Dengan menurunkan kadar kualitas atau memalsukan jenis mineral yang tertera, nilai pajak serta royalti yang wajib dibayarkan kepada negara menjadi terpangkas drastis. Praktik lancung ini tidak hanya merugikan pendapatan domestik, tetapi juga mengancam kelestarian stok material strategis yang sangat dilindungi oleh hukum.
Kasus korupsi yang melibatkan logam tanah jarang ini langsung memicu perhatian luas dari pengamat ekonomi lantaran komoditas ini memiliki nilai geopolitik tinggi. Mineral jenis ini merupakan bahan baku yang sangat krusial bagi keberlanjutan industri teknologi canggih dan pembuatan perangkat elektronik modern di era global saat ini.
Tim penyidik Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses pengembangan penyelidikan saat ini masih terus berjalan intensif guna melacak kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain. Pihak otoritas juga tengah fokus melakukan penelusuran aliran dana haram tersebut demi menyelamatkan dan memulihkan kembali aset negara yang telah dijarah.
Penetapan status tersangka ini diharapkan menjadi sinyal peringatan keras bagi seluruh pengelola industri pertambangan dan jajaran otoritas pengawasan di pintu keluar masuk barang. Transparansi dan integritas yang ketat dalam tata kelola komoditas mineral mutlak diperlukan agar kekayaan alam nasional tidak terus menjadi bancakan para koruptor.
Next News

Ratusan Nakes NTT Desak Proses Hukum: Dugaan Misteri di Balik Kasus dr. Icha Harus Dibongkar!
8 hours ago

Karpet Merah untuk CPO Lokal: Mandatori B50 Prabowo Siap Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja Baru!
8 hours ago

Dari Kursi Kuasa ke Ruang Pemeriksaan: Kejatuhan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Semalam
9 hours ago

Sempat Ditutupi Tersangka Kasus Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok Ditangkap Polisi
11 hours ago

Kasus Korupsi Batu Bara Blackout Sumatra, Polisi Geledah 12 Lokasi Sita Ratusan Miliar Barang Bukti
11 hours ago

Ingin Ganti Kuasa Pajak? Pahami Syarat Kompetensi dan Prosedur Pencabutan Terbaru Menurut DJP
5 hours ago

Gerebek Kasus Korupsi, Polisi Dapati Ruko di Cipete Jaksel Kosong Tanpa Penghuni Saat Digeledah
6 hours ago

Usai Pemakaman Khamenei, Iran Gempur Pangkalan Militer AS hingga Sirene Bahaya Meraung di Kuwait-Bahrain
7 hours ago

Makin Panas! Polda Jateng Larang Jajaran Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi MBG
8 hours ago

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Ini Sosok Pengusaha Sukses yang Pernah Menjabat Menteri Perdagangan
9 hours ago





