Seret Pejabat Bea Cukai, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tanah Jarang PT PMM dengan Modus Manipulasi Lab
Admin WGM - Friday, 10 July 2026 | 10:30 AM


Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola mineral di PT PMM. Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti yang mengarah pada kerugian besar sektor keuangan negara akibat praktik culas tersebut.
Salah satu tersangka yang ikut terseret di dalam perkara ini diketahui merupakan oknum pejabat aktif di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keterlibatan oknum penegak hukum di garda depan pelabuhan ini semakin mempertegas adanya sindikat terorganisir di dalam ekspor komoditas ilegal tersebut.
Dalam rilis resminya, Kejagung membongkar modus operandi utama yang digunakan oleh para tersangka untuk melancarkan aksi korupsi ekspor logam tanah jarang ini. Para pelaku terbukti melakukan manipulasi secara sistematis terhadap dokumen hasil uji laboratorium kandungan mineral yang akan dikirim ke luar negeri.
Dengan menurunkan kadar kualitas atau memalsukan jenis mineral yang tertera, nilai pajak serta royalti yang wajib dibayarkan kepada negara menjadi terpangkas drastis. Praktik lancung ini tidak hanya merugikan pendapatan domestik, tetapi juga mengancam kelestarian stok material strategis yang sangat dilindungi oleh hukum.
Kasus korupsi yang melibatkan logam tanah jarang ini langsung memicu perhatian luas dari pengamat ekonomi lantaran komoditas ini memiliki nilai geopolitik tinggi. Mineral jenis ini merupakan bahan baku yang sangat krusial bagi keberlanjutan industri teknologi canggih dan pembuatan perangkat elektronik modern di era global saat ini.
Tim penyidik Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses pengembangan penyelidikan saat ini masih terus berjalan intensif guna melacak kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain. Pihak otoritas juga tengah fokus melakukan penelusuran aliran dana haram tersebut demi menyelamatkan dan memulihkan kembali aset negara yang telah dijarah.
Penetapan status tersangka ini diharapkan menjadi sinyal peringatan keras bagi seluruh pengelola industri pertambangan dan jajaran otoritas pengawasan di pintu keluar masuk barang. Transparansi dan integritas yang ketat dalam tata kelola komoditas mineral mutlak diperlukan agar kekayaan alam nasional tidak terus menjadi bancakan para koruptor.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
16 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
16 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
9 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
9 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
12 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





