Saat Eksepsi Ditolak Jaksa, Nadiem Makarim Rilis Buku Putih Kasus Chromebook
Luluk - Thursday, 08 January 2026 | 09:24 PM


Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim merilis sebuah buku putih pada Kamis (8/1/2026), di tengah berjalannya proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Dalam buku putih yang dipublikasikan melalui sebuah laman khusus https://faktanadiem.org/bukuputih, Nadiem menjelaskan latar belakang program digitalisasi pendidikan, alasan pemilihan Chromebook, serta membantah tuduhan adanya keuntungan pribadi dalam pengadaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan itu diambil berdasarkan pertimbangan kebutuhan pendidikan nasional dan dilakukan melalui mekanisme institusional.
Rilis buku putih dilakukan bertepatan dengan sidang lanjutan di mana tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nadiem dan penasihat hukumnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/1) sore, Ketua tim JPU Roy Riady secara tegas meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Nadiem dan timnya.
"Kami mohon kepada majelis hakim … menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," ucap Roy.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya terkait pengadaan Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022, yang menurut jaksa merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,18 triliun dan melibatkan dugaan penerimaan uang Rp809,59 miliar oleh terdakwa.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan nota keberatan di pengadilan, Nadiem menolak tuduhan bahwa ia menerima dana dari pengadaan Chromebook dan menegaskan prinsip anti-korupsi yang ia pegang sejak lama.
"Not a single cent of that money went into my personal account," ujar Nadiem Anwar Makarim saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/1).
Langkah merilis buku putih di tengah proses hukum ini menarik perhatian publik dan pengamat. Sebagian menilai buku putih sebagai upaya keterbukaan informasi, sementara sebagian lain melihatnya sebagai bagian dari strategi komunikasi opini publik di luar ruang sidang.
Sampai saat ini, proses pemeriksaan perkara masih berjalan dan hakim belum memutuskan eksepsi atau menyampaikan putusan akhir. Seluruh pihak tetap diminta menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Next News

Anak Tukang Becak Menangis Terancam Batal Kuliah, Imbas Ayahnya Mendadak Masuk Desil 9
in 5 hours

Wakil Ketua Gerindra Banyumas Jadi Perantara Uang Rp650 Juta dalam Kasus Korupsi Unsoed
in 5 hours

Bus Rombongan Pati Dilempari Batu di Tol Japek, Polisi Klarifikasi Soal Botok
in 5 hours

Harga Minyak Dunia Merosot ke US$ 93 di Tengah Panasnya Rencana Sanksi Baru AS ke Iran
in 3 hours

Polemik Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Dari Sorotan Waketum MUI hingga Insiden Pelemparan Bus
in an hour

Polda Metro Luruskan Isu Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Bukan Diblokir
in an hour

Bukan Cuma Dongeng: Cara Seru Menceritakan Sirah Nabawiyah pada Anak di Rumah
in an hour

Unsoed Gempar! Rektor Tersangka KPK Kasus Jalur Mandiri, Prof Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt.
19 hours ago

Tiba di Pekanbaru Disambut Asap, Prabowo Ancam Bawa Pelaku "Modus Mancing" ke Jakarta!
19 hours ago

Sumber Air Menyusut, BNPB Ungkap Pemadaman Karhutla Makin Sulit
21 hours ago





