Saat Eksepsi Ditolak Jaksa, Nadiem Makarim Rilis Buku Putih Kasus Chromebook
Luluk - Thursday, 08 January 2026 | 09:24 PM


Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim merilis sebuah buku putih pada Kamis (8/1/2026), di tengah berjalannya proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Dalam buku putih yang dipublikasikan melalui sebuah laman khusus https://faktanadiem.org/bukuputih, Nadiem menjelaskan latar belakang program digitalisasi pendidikan, alasan pemilihan Chromebook, serta membantah tuduhan adanya keuntungan pribadi dalam pengadaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan itu diambil berdasarkan pertimbangan kebutuhan pendidikan nasional dan dilakukan melalui mekanisme institusional.
Rilis buku putih dilakukan bertepatan dengan sidang lanjutan di mana tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nadiem dan penasihat hukumnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/1) sore, Ketua tim JPU Roy Riady secara tegas meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Nadiem dan timnya.
"Kami mohon kepada majelis hakim … menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," ucap Roy.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya terkait pengadaan Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022, yang menurut jaksa merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,18 triliun dan melibatkan dugaan penerimaan uang Rp809,59 miliar oleh terdakwa.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan nota keberatan di pengadilan, Nadiem menolak tuduhan bahwa ia menerima dana dari pengadaan Chromebook dan menegaskan prinsip anti-korupsi yang ia pegang sejak lama.
"Not a single cent of that money went into my personal account," ujar Nadiem Anwar Makarim saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/1).
Langkah merilis buku putih di tengah proses hukum ini menarik perhatian publik dan pengamat. Sebagian menilai buku putih sebagai upaya keterbukaan informasi, sementara sebagian lain melihatnya sebagai bagian dari strategi komunikasi opini publik di luar ruang sidang.
Sampai saat ini, proses pemeriksaan perkara masih berjalan dan hakim belum memutuskan eksepsi atau menyampaikan putusan akhir. Seluruh pihak tetap diminta menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Next News

KPK Endus Aliran Dana ke Parlemen, Pemeriksaan Maraton Biro Travel Dimulai Pekan Depan
in 7 hours

Jajaran Kejaksaan Negeri Karo Diperiksa Kejagung Imbas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Amsal Sitepu
10 hours ago

Fenomena Langit April: Komet Paskah C/2026 A1 Mendekati Matahari, Berpotensi Terlihat dengan Mata Telanjang
13 hours ago

Fenomena Cahaya Misterius di Langit Lampung dan Sumbar, Pakar Bilang Bukan Meteor
15 hours ago

Viral Seruan Saiful Mujani Jatuhkan Pemerintahan Prabowo: Pengamat Sebut Langkah Absurd
17 hours ago

Capai Pilar Ketahanan Pangan Nasional, Bulog Siap Bangun 100 Gudang Panen di Seluruh Indonesia
a day ago

Andrie Yunus Terancam Buta Permanen, Proses Hukum Berjalan Lambat dan Tidak Transparan
a day ago

Bertahan Hidup 7 Hari di Hutan, Molly si Border Collie Ditemukan Selamat
a day ago

Berkas Lengkap! KPK Limpahkan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ke PN
a day ago

KPK Beri Peringatan Keras! Bos Rokok Muhammad Suryo Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan
2 days ago





