Kamis, 19 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Saat Eksepsi Ditolak Jaksa, Nadiem Makarim Rilis Buku Putih Kasus Chromebook

Luluk - Thursday, 08 January 2026 | 09:24 PM

Background
Saat Eksepsi Ditolak Jaksa, Nadiem Makarim Rilis Buku Putih Kasus Chromebook
Nadiem Makarim memberikan salam ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1). (https://share.google/YYzdyWT22KxoJExyE/)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim merilis sebuah buku putih pada Kamis (8/1/2026), di tengah berjalannya proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Dalam buku putih yang dipublikasikan melalui sebuah laman khusus https://faktanadiem.org/bukuputih, Nadiem menjelaskan latar belakang program digitalisasi pendidikan, alasan pemilihan Chromebook, serta membantah tuduhan adanya keuntungan pribadi dalam pengadaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan itu diambil berdasarkan pertimbangan kebutuhan pendidikan nasional dan dilakukan melalui mekanisme institusional.

Rilis buku putih dilakukan bertepatan dengan sidang lanjutan di mana tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nadiem dan penasihat hukumnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/1) sore, Ketua tim JPU Roy Riady secara tegas meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Nadiem dan timnya.

"Kami mohon kepada majelis hakim … menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," ucap Roy.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya terkait pengadaan Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022, yang menurut jaksa merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,18 triliun dan melibatkan dugaan penerimaan uang Rp809,59 miliar oleh terdakwa.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan nota keberatan di pengadilan, Nadiem menolak tuduhan bahwa ia menerima dana dari pengadaan Chromebook dan menegaskan prinsip anti-korupsi yang ia pegang sejak lama.

"Not a single cent of that money went into my personal account," ujar Nadiem Anwar Makarim saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/1).

Langkah merilis buku putih di tengah proses hukum ini menarik perhatian publik dan pengamat. Sebagian menilai buku putih sebagai upaya keterbukaan informasi, sementara sebagian lain melihatnya sebagai bagian dari strategi komunikasi opini publik di luar ruang sidang.

Sampai saat ini, proses pemeriksaan perkara masih berjalan dan hakim belum memutuskan eksepsi atau menyampaikan putusan akhir. Seluruh pihak tetap diminta menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.