Kamis, 19 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

RUU Perampasan Aset: Mandek 18 Tahun, Kini Kembali Dibahas

Luluk - Friday, 16 January 2026 | 05:09 PM

Background
RUU Perampasan Aset: Mandek 18 Tahun, Kini Kembali Dibahas
Komisi III DPR mulai bahas RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026 (detikcom/Anggi)

Komisi III DPR RI resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR di kompleks parlemen, Kamis (15/1/2026). Langkah ini menghidupkan kembali wacana legislasi yang telah lama mengendap di parlemen dan menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Namun di balik momentum itu, RUU ini sebenarnya telah diusulkan sejak sejak 2008, tetapi tidak pernah benar-benar disahkan.

RUU ini dirancang untuk menjadi instrumen hukum yang memungkinkan penegakan hukum tidak hanya fokus pada pidana penjara, tetapi juga pada pemulihan aset hasil tindak pidana seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan bermotif keuntungan finansial.

"RUU ini dirancang agar negara tidak hanya menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membuka rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Badan Keahlian DPR RI menyatakan RUU itu terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, yang di antaranya mencakup:

  • ketentuan umum,
  • jenis aset yang dapat dirampas,
  • mekanisme perampasan,
  • pengelolaan aset,
  • kerja sama internasional,
  • hingga pembiayaan.

Rapat pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan berlangsung di Komisi III DPR RI. DPR juga mengingatkan bahwa substansi RUU tersebut harus selaras dengan KUHP yang baru disahkan, mengingat perubahan prinsip perlindungan hak asasi dan kepastian hukum di KUHP baru.

RUU ini kini memasuki fase awal pembahasan legislatif; DPR dijadwalkan mendengar masukan para pakar, aparat penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya sebelum RUU ini dibawa ke tingkat pembahasan yang lebih lanjut.