RUU Perampasan Aset: Mandek 18 Tahun, Kini Kembali Dibahas
Luluk - Friday, 16 January 2026 | 05:09 PM


Komisi III DPR RI resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR di kompleks parlemen, Kamis (15/1/2026). Langkah ini menghidupkan kembali wacana legislasi yang telah lama mengendap di parlemen dan menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Namun di balik momentum itu, RUU ini sebenarnya telah diusulkan sejak sejak 2008, tetapi tidak pernah benar-benar disahkan.
RUU ini dirancang untuk menjadi instrumen hukum yang memungkinkan penegakan hukum tidak hanya fokus pada pidana penjara, tetapi juga pada pemulihan aset hasil tindak pidana seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan bermotif keuntungan finansial.
"RUU ini dirancang agar negara tidak hanya menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membuka rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Badan Keahlian DPR RI menyatakan RUU itu terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, yang di antaranya mencakup:
- ketentuan umum,
- jenis aset yang dapat dirampas,
- mekanisme perampasan,
- pengelolaan aset,
- kerja sama internasional,
- hingga pembiayaan.
Rapat pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan berlangsung di Komisi III DPR RI. DPR juga mengingatkan bahwa substansi RUU tersebut harus selaras dengan KUHP yang baru disahkan, mengingat perubahan prinsip perlindungan hak asasi dan kepastian hukum di KUHP baru.
RUU ini kini memasuki fase awal pembahasan legislatif; DPR dijadwalkan mendengar masukan para pakar, aparat penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya sebelum RUU ini dibawa ke tingkat pembahasan yang lebih lanjut.
Next News

Harga Minyak Dunia Merosot ke US$ 93 di Tengah Panasnya Rencana Sanksi Baru AS ke Iran
in 6 hours

Polemik Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Dari Sorotan Waketum MUI hingga Insiden Pelemparan Bus
in 4 hours

Polda Metro Luruskan Isu Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Bukan Diblokir
in 4 hours

Bukan Cuma Dongeng: Cara Seru Menceritakan Sirah Nabawiyah pada Anak di Rumah
in 3 hours

Unsoed Gempar! Rektor Tersangka KPK Kasus Jalur Mandiri, Prof Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt.
16 hours ago

Tiba di Pekanbaru Disambut Asap, Prabowo Ancam Bawa Pelaku "Modus Mancing" ke Jakarta!
17 hours ago

Sumber Air Menyusut, BNPB Ungkap Pemadaman Karhutla Makin Sulit
19 hours ago

Kebakaran Kos dan Fotokopi di Tebet Tewaskan Empat Orang
19 hours ago

Pengemudi Outlander Diduga Mabuk Tabrak Dua Kendaraan di Surabaya, Satu Orang Tewas
20 hours ago

Rekening Donasi Demo Pati Diblokir Mandiri, YLBHI Sebut Tindakan Melanggar Hukum
21 hours ago





