Kamis, 19 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Rugi Lagi! Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Sawit Mentah (CPO) Hingga 14 Triliun

Trista - Wednesday, 11 February 2026 | 02:33 PM

Background
Rugi Lagi! Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Sawit Mentah (CPO) Hingga 14 Triliun
Korupsi sistemik dalam bidang industri kelapa sawit kembali terbongkar dengan motif manipulasi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang diubah statusnya menjadi limbah (Kejaksaab Agung RI/)

Praktik korupsi sistemik dalam bidang industri kelapa sawit kembali terbongkar dengan motif manipulasi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang diubah statusnya menjadi limbah. Pengubahan status menjadi HS Code 2306 diperuntukan untuk residu atau limbah padat dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO mengenai besaran pajak yang dikenakan. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka atas dugaan perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024, Selasa (10/2/2026). 

"Penetapan ke 11 orang tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asa praduga tidak bersalah," jelas Syarief Sulaeman, Dir Penyidikan Jampidsus yang dilansir melalui laman kejaksaan.go.id (10/2/2026). 

Berikut adalah nama tersangka dalam perkara korupsi ekspor CPO: 

  1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
  2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
  3. MZ selaku ASN pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru. 
  4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
  5. ERW selaku Direktur PT BMM.
  6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  7. RND selaku Direktur PT PAJ.
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR selaku Direktur PT SIP.
  10. RBN selaku Direktur PT CKK.
  11. YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Adanya kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara atas praktik manipulasi komoditas ekspor dari administrasi hingga pengawasan ekspor menjadi kerugian yang besar bagi negara. Kerugian negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun yang dikalkulasikan dari kerugian sektor bea keluar dan pajak ekspor, serta terganggunya perekonomian terhadap kelangkaan minyak goreng di masyarakat. 

"Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10-14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara, dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," jelas Syarif, dilansir dari laman IDN Times. 

Para tersangka dikenai hukuman sesuai Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Nomor 1 Tahun 2024, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang hukum pidana korupsi. Penahanan selama 20 hari kedepan bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.