Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan Usai Pelimpahan ke Kejari, Wajib Lapor Setiap Pekan
Admin WGM - Tuesday, 23 June 2026 | 01:00 PM


Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma tidak ditahan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Keputusan tersebut diambil setelah kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, keduanya menjalani pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Di antaranya adalah adanya jaminan dari keluarga, permohonan resmi dari kuasa hukum, serta pernyataan kedua tersangka yang menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Sebagai pengganti penahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa dikenakan kewajiban lapor secara berkala. Mereka diwajibkan melapor satu kali setiap pekan kepada pihak yang berwenang hingga proses persidangan selesai atau ada keputusan hukum lanjutan.
Selain pelimpahan tersangka, kejaksaan juga menerima ratusan barang bukti dari penyidik. Barang bukti tersebut terdiri atas dokumen, buku, telepon genggam, flashdisk, serta sejumlah data digital yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Total barang bukti yang diserahkan mencapai lebih dari 700 item.
Setelah proses pelimpahan selesai, Roy Suryo menyampaikan rasa syukurnya karena tidak ditahan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan selama proses hukum berjalan. Sementara itu, Dokter Tifa menyatakan akan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
Kejaksaan memastikan perkara tersebut akan segera memasuki tahap persidangan. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kejaksaan, kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah seluruh administrasi penuntutan rampung.
Keputusan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka menjadi perhatian publik karena kasus ini sejak awal mendapat sorotan luas. Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak menghentikan proses hukum, melainkan merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum dengan mempertimbangkan aspek hukum dan administratif yang berlaku.
Dengan status wajib lapor yang kini dikenakan, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap harus memenuhi seluruh kewajiban hukum sambil menunggu proses persidangan yang akan menentukan kelanjutan perkara tersebut.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
16 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
16 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
9 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
9 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
12 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





