Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan Usai Pelimpahan ke Kejari, Wajib Lapor Setiap Pekan
Admin WGM - Tuesday, 23 June 2026 | 01:00 PM


Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma tidak ditahan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Keputusan tersebut diambil setelah kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, keduanya menjalani pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Di antaranya adalah adanya jaminan dari keluarga, permohonan resmi dari kuasa hukum, serta pernyataan kedua tersangka yang menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Sebagai pengganti penahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa dikenakan kewajiban lapor secara berkala. Mereka diwajibkan melapor satu kali setiap pekan kepada pihak yang berwenang hingga proses persidangan selesai atau ada keputusan hukum lanjutan.
Selain pelimpahan tersangka, kejaksaan juga menerima ratusan barang bukti dari penyidik. Barang bukti tersebut terdiri atas dokumen, buku, telepon genggam, flashdisk, serta sejumlah data digital yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Total barang bukti yang diserahkan mencapai lebih dari 700 item.
Setelah proses pelimpahan selesai, Roy Suryo menyampaikan rasa syukurnya karena tidak ditahan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan selama proses hukum berjalan. Sementara itu, Dokter Tifa menyatakan akan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
Kejaksaan memastikan perkara tersebut akan segera memasuki tahap persidangan. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kejaksaan, kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah seluruh administrasi penuntutan rampung.
Keputusan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka menjadi perhatian publik karena kasus ini sejak awal mendapat sorotan luas. Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak menghentikan proses hukum, melainkan merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum dengan mempertimbangkan aspek hukum dan administratif yang berlaku.
Dengan status wajib lapor yang kini dikenakan, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap harus memenuhi seluruh kewajiban hukum sambil menunggu proses persidangan yang akan menentukan kelanjutan perkara tersebut.
Next News

Ratusan Nakes NTT Desak Proses Hukum: Dugaan Misteri di Balik Kasus dr. Icha Harus Dibongkar!
10 hours ago

Karpet Merah untuk CPO Lokal: Mandatori B50 Prabowo Siap Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja Baru!
10 hours ago

Dari Kursi Kuasa ke Ruang Pemeriksaan: Kejatuhan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Semalam
10 hours ago

Sempat Ditutupi Tersangka Kasus Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok Ditangkap Polisi
12 hours ago

Kasus Korupsi Batu Bara Blackout Sumatra, Polisi Geledah 12 Lokasi Sita Ratusan Miliar Barang Bukti
13 hours ago

Ingin Ganti Kuasa Pajak? Pahami Syarat Kompetensi dan Prosedur Pencabutan Terbaru Menurut DJP
7 hours ago

Gerebek Kasus Korupsi, Polisi Dapati Ruko di Cipete Jaksel Kosong Tanpa Penghuni Saat Digeledah
8 hours ago

Usai Pemakaman Khamenei, Iran Gempur Pangkalan Militer AS hingga Sirene Bahaya Meraung di Kuwait-Bahrain
9 hours ago

Makin Panas! Polda Jateng Larang Jajaran Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi MBG
10 hours ago

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Ini Sosok Pengusaha Sukses yang Pernah Menjabat Menteri Perdagangan
11 hours ago





