Sabtu, 11 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Revisi RTRW Dikebut, Pemkab Batang Prioritaskan Kawasan Penyangga KITB

Admin WGM - Tuesday, 30 June 2026 | 10:45 AM

Background
Revisi RTRW Dikebut, Pemkab Batang Prioritaskan Kawasan Penyangga KITB
Strategi Pemkab Batang tata kawasan industri (JDIH /)

Pemerintah Kabupaten Batang menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat diselesaikan pada Desember 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tata ruang dengan perkembangan wilayah yang semakin pesat, terutama sebagai upaya mendukung pengembangan kawasan penyangga Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).

Selain mengakomodasi kebutuhan kawasan penyangga KITB, revisi RTRW juga mencakup penyesuaian kawasan industri baru serta penyempurnaan regulasi mengenai pemanfaatan air bawah tanah. Proses penyusunan perubahan tata ruang ini telah berlangsung sekitar dua tahun dan kini memasuki tahap penyelarasan dengan berbagai sektor terkait.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Endro Suryono, mengatakan revisi RTRW merupakan amanat evaluasi berkala terhadap dokumen tata ruang yang telah berlaku sejak 2019. Menurutnya, setelah memasuki tahun keenam, dokumen tersebut memang sudah perlu disesuaikan dengan dinamika pembangunan yang terjadi di Kabupaten Batang.

"RTRW kami ditetapkan tahun 2019 dan sekarang sudah tahun 2026, sehingga memang sudah waktunya dilakukan perubahan atau revisi," ujar Endro, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu fokus utama dalam revisi kali ini adalah penataan kawasan penyangga KITB. Kehadiran kawasan industri berskala nasional tersebut telah memicu perubahan kebutuhan ruang, mulai dari pembangunan kawasan permukiman, penyediaan infrastruktur pendukung, jaringan transportasi, hingga berkembangnya aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar kawasan.

Menurut Endro, penyesuaian tata ruang menjadi langkah penting karena KITB sendiri dibangun berdasarkan landasan regulasi tata ruang yang berlaku. Oleh sebab itu, perubahan RTRW harus mampu mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan agar tetap selaras dengan arah pembangunan daerah.

"Kaitannya yang pertama adalah daerah penyangga KITB. KITB sendiri juga menggunakan dasar Perda sehingga penyesuaian tata ruang menjadi salah satu kebutuhan yang harus dilakukan," jelasnya.

Tak hanya berfokus pada kawasan penyangga KITB, revisi RTRW juga akan memasukkan rencana pengembangan kawasan industri baru yang saat ini masih dalam tahap kajian. Pemerintah daerah tengah menyiapkan berbagai penyesuaian, termasuk terkait perluasan kawasan peruntukan industri dan perubahan fungsi ruang di sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi untuk mendukung investasi.

"Yang kedua adalah kawasan industri baru yang masih dalam kajian, termasuk luasan kawasan peruntukan industri dan lainnya," kata Endro.

Aspek lain yang menjadi perhatian dalam revisi RTRW adalah pengelolaan sumber daya air, khususnya pemanfaatan air bawah tanah. Seiring meningkatnya aktivitas industri di Kabupaten Batang, pemerintah menilai diperlukan aturan yang lebih komprehensif agar penggunaan air tanah tetap terkendali dan tidak mengganggu keseimbangan lingkungan.

Endro menuturkan, pengaturan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan. Dengan adanya regulasi yang lebih rinci, kebutuhan industri terhadap sumber daya air diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Ia menambahkan, proses revisi RTRW sebenarnya telah dimulai sekitar dua tahun lalu, beriringan dengan perkembangan pesat KITB yang terus menarik investasi baru dan mendorong pembangunan berbagai infrastruktur pendukung di Kabupaten Batang.

Saat ini, DPUPR masih melakukan pengumpulan data, pemetaan kebutuhan ruang, serta sinkronisasi dengan berbagai sektor. Seluruh hasil kajian nantinya akan dibahas bersama pemerintah pusat dan kementerian terkait sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang baru.

Pemerintah Kabupaten Batang berharap seluruh tahapan penyusunan, harmonisasi, hingga pembahasan lintas kementerian dapat berjalan sesuai jadwal. Dengan demikian, revisi Perda RTRW dapat disahkan sebelum akhir tahun 2026 sehingga menjadi pedoman dalam mengarahkan pembangunan wilayah, memperkuat kawasan penyangga KITB, membuka peluang investasi baru, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang dilakukan secara lebih terencana, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan daerah.

"Proses perubahan Perda ini sudah dimulai sekitar dua tahun lalu karena memang beriringan dengan perkembangan KITB," tutup Endro.