Sabtu, 11 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Peran Sadis Ririn dan Priyo Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu demi Kuasai Harta

Admin WGM - Thursday, 09 July 2026 | 02:31 PM

Background
Peran Sadis Ririn dan Priyo Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu demi Kuasai Harta
Kasus pembunuhan kelurahan paoman indramayu (Liputan6/)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ririn Rifanto dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sidang pembacaan amar putusan atas kasus pembunuhan keji yang merenggut lima nyawa berlangsung pada Rabu (8/7/2026).

Hakim menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak utama pembunuhan berencana yang didasari motif dendam terkait urusan penyewaan mobil keliling. Dalam melancarkan aksi kejahatan berdarah pada akhir Agustus 2025 tersebut, Ririn bekerja sama dengan rekan kriminalnya yang bernama Priyo Bagus Setiawan.

Berdasarkan fakta persidangan, peran Ririn sangat kejam karena dirinya bertindak langsung sebagai eksekutor utama yang menghabisi para korban menggunakan sebuah palu besi. Ririn secara membabi buta memukul kepala korban Budi Awaludin, Sahroni, Euis Juwitasari, serta anak pertama mereka yang baru berusia tujuh tahun hingga tewas.

"Perbuatan terdakwa bukan merupakan tindakan spontan atau akibat keadaan yang tidak terkendali, melainkan merupakan suatu rangkaian tindakan yang dilakukan secara sadar, terarah, dan telah dipersiapkan sebelumnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Wimmy D. Simarmata, Kamis (9/7/2026).

Sementara itu, terdakwa Priyo berperan ikut membantu merencanakan pembunuhan massal ini lantaran tergiur oleh iming-iming uang tunai bernilai Rp100 juta dari Ririn. Di lokasi kejadian, Priyo berperan mengambil senjata palu dari dalam kendaraan, lalu menyerahkannya kepada Ririn sesaat sebelum aksi pembantaian dilakukan.

Kekejaman para pelaku mencapai puncaknya ketika mereka tega mengakhiri hidup seorang bayi tak berdosa yang masih berumur delapan bulan. Karena sang bayi terus-menerus menangis, Ririn langsung merebutnya dari Priyo dan menenggelamkan korban ke dalam bak kamar mandi rumah tersebut.

"Sementara Priyo Bagus Setiawan membawa anak korban (bayi berumur delapan bulan) ke kamar mandi hingga tenggelam," lanjut Ketua Majelis Hakim.

Atas keterlibatannya yang mendalam, terdakwa Priyo sendiri telah lebih dulu dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim pada pekan lalu. Putusan tersebut diketahui jauh lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya meminta hukuman 20 tahun penjara.

Mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ririn, ibu kandung korban yang hadir di ruang sidang menyatakan perasaan sangat puas atas keadilan tersebut. Di sisi lain, Ririn berpotensi lolos dari eksekusi mati secara langsung berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Ririn diketahui tidak mengakui perbuatannya, tetapi segala bukti dan saksi yang dihadirkan tetap mengarah kuat dirinya sebagai dalang dalam peristiwa tersebut.

"Itu adalah hak terdakwa untuk memperjuangkan pembelaannya, termasuk tidak mengakui perbuatan yang didakwakan dan mengajukan upaya hukum banding," ungkap Kasi Pidum Eko Supramurbada, Rabu (8/7/2026).

Menanggapi putusan maksimal dari majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu tersebut, kubu terdakwa Ririn Rifanto pun langsung tegas mengajukan upaya hukum banding. Langkah hukum ini diambil demi memperjuangkan keringanan hukuman dari vonis mati yang membayangi dirinya atas tragedi pembunuhan yang menggemparkan publik tersebut.