Kamis, 19 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Penjara Penuh! KPK Tetapkan Tersangka OTT Bea Cukai Lampung dan Pajak Banjarmasin, Drama Kabur Bikin Tambah Repot

Trista - Friday, 06 February 2026 | 02:21 PM

Background
Penjara Penuh! KPK Tetapkan Tersangka OTT Bea Cukai Lampung dan Pajak Banjarmasin, Drama Kabur Bikin Tambah Repot
Barang Bukti OTT KPK di Kantor Bea Cukai Jakta dan KPP Banjarmasin (YouTube/ KPK RI/)

Pemeriksaan intensif KPK telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Penyelewengan restitusi pajak pada 2024, dibantu oleh Dian Jaya Demega (DJD), anggota Tim Pemeriksa dan Venesisus Jenarus Genggor (VNZ). 

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan awal mula praktik korupsi terjadi ketika PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi pajak pada tahun 2024. 

"Di bulan November ada pertemuan dari pihak KPP dengan pihak wajib pajak dari PT BKB yaitu VNZ dan ISY. Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan ke VNZ, permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi," terang Asep, Kamis (5/2/2026). 

Besaran nominal "uang apresiasi" sebagai syarat bernilai Rp 1,5 miliar yang dibagi dengan VNZ sebagai Manajer Keuangan PT BKB. Tim penyidik menemukan adanya transaksi mencurigakan sebesar 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar. Hasil akhir, restitusi pajak BKB menjadi Rp 48,3 miliar yang dikabulkan KPP Madya Banjarmasin. 

Mulyono sebagai pemangku kekuasaan tertinggi di KPP Madya Banjarmasin mengakui tindak korupsi atas suap pajak dengan oknum PT BKB. 

"Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah," terang Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin, dilansir dari laman TikTok TintoID, Kamis (6/2/2026). 

Sementara itu, OTT di Kantor Bea Cukai Jakarta dan Lampung telah mengamankan 17 orang dengan rincian 12 orang pegawai Bea Cukai dan lima orang lainnya dari pihak PT BR (Blue Ray). KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari rupiah hingga valuta asing beberapa negara. 

"Dan beberapa mata uang asing seperti USD, SGD, dan JPY. Serta dalam bentuk logam mulia," ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Kamis (5/2/2026). 

Dari pihak Bea Cukai diketahui dua tersangka diantaranya mantan direktur penyidikan dan penindakan Bea Cukai dengan dugaan perkara importasi pihak swasta. Asep Guntur mengungkap John Field, pemilik PT Blueray melarikan diri saat OTT di Jakarta. 

"Satu lagi di saat kita akan temen-temen di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri," ungkap Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026). 

Dilansir dari laman Kompas.com, lima tersangka utama diantaranya adalah Rizal (P2 DJBC), Sisprian Subiaksono (P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC). Selanjutnya, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri dan Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 februari 2026. Penahanan ini dilakukan di Rutan Cabang Merah Putih KPK," ungkap Asep.

Tindakan korupsi pejabat Bea Cukai akan dikenai pasal suap dan gratifikasi sesuai UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Sedangkan, perusahaan swasta terkait dengan pemberian dana suap akan dikenai ancaman pidana sesuai hukum yang berlaku.