Kamis, 19 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Pengeroyokan Pedagang Es Gabus Berujung Damai oleh Aparat, Kapan Lagi Habis Dipukul Dapat Motor?

Admin WGM - Thursday, 29 January 2026 | 03:58 PM

Background
Pengeroyokan Pedagang Es Gabus Berujung Damai oleh Aparat, Kapan Lagi Habis Dipukul Dapat Motor?
Foto Sudrajat Mendapat Motor dari Polres Depok (Tribun News/)

Persoalan ramai beberapa hari lalu dengan beredarnya kabar, seorang penjual es gabus, Sudrajat (49) dihakimi oleh beberapa oknum aparat negara yang menuduhnya menggunakan Polyurethane Foam (PU Foam) ke dalam jualannya. Sudrajat tela menjelaskan bahwa dagangannya bukan dari spons melainkan dari bahan tepung hunkwe yang lazim digunakan. 

"Kata bapaknya itu es basi, es racun, dilempar ke muka saya. Saya bilang ini es kue yang asli, jadi ini dituduh. Saya bilang bukan tapi mereka bilang es spons," kata Sudrajat, dilansir dari laman BBC Indonesia. 

Dilansir dari laman BBC Indonesia, beberapa oknum polisi, tentara, dan warga justru memukul, melecut menggunakan selang, dan menendang dirinya hingga terjatuh dengan sepatu bot. Setelah kekerasan itu, Sudrajat diberi uang Rp 300 ribu yang dikatakan sebagai bentuk keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan keberlangsungan usaha pedagang kecil. 

Insiden tersebut memberikan taruma bagi Sudrajat untuk berjualan kembali karena takut apabila dirinya berjualan di Kemayoran akan terulang lagi. Sudah tiga hari Sudrajat tidak berjualan meskipun dari hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan dagangan miliknya aman dan layak dikonsumsi. 

Buntut dari perkara ini, publik geram dan mendesak anggota Polri dan TNI yang tampak dalam video untuk ditindak secara hukum, yang diketahui identitasnya, Serda Hari Purnomo (Babinsa) dan Aiptu Ikhwan Mulyadi (Bhabinkamtibmas). Melalui video media sosial Instagram menyampaikan permohonan maaf kepada Sudrajat (27/1/2026). 

"Atas kegaduhan tersebut, kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada Bapak Sudrajat, pedagang es kue yang terdampak langsung pada kejadian tersebut. Tidak ada maksud untuk merugikan atau mencemarkan nama baik beliau," klarifikasi Ikhwan. 

Kompensasi diberikan kepada Sudrajat dengan satu buah motor dan sejumlah uang untuk modal usaha kedepannya. Pemberian ini, ditepis oleh Kombes Abdul Waras, Kapolres Metro Depok, bukan sebagai bentuk permintaan maaf tetapi inisiatif pribadi dan Polres Depok atas dasar empati. 

"Keingat almarhum bapak waktu masih saya kecil jualan keliling pakai sepeda, subuh sudah berangkat lalu pulang di waktu maghrib," terang Abdul, dilansir dari laman Kompas.com (27/1/2026).  

Abdul menegaskan untuk penanganan hukum atas kasus dugaan pencemaran pangan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dan akan diproses lebih lanjut oleh Polres Jakarta Pusat. Pihak Polri telah melakukan pengusutan dan pendalaman kasus pelanggaran yang dilakukan anggotanya tersebut. 

"Saat ini dalam proses pemeriksaan, baik dari Propam Polres dan Polda," jelas Kombes Reynold Hutagalung, Kapolres Metro Jakarta Pusat, dilansir dari CNN Indonesia. 

Sedangkan dari pihak TNI AD akan memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya, Heri Purnomo. 

"Memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ungkap Kadispenad Brigjen Donny Pramono, Rabu (28/1/2026). 

Diharapkan tidak ada tuntutan atau konflik berkepanjangan yang timbul setelah pertemuan tersebut," lanjut Donny. 

Sementara itu, Sudrajat berterima kasih atas bantuan tersebut meskipun untuk kembali berjualan dirinya masih cemas terhadap stigma masyarakat terkait dagangannya yang beracun. 

"Saya sih mau dagang es kue lagi, takutnya saya dua kali, empat kali takut digebuk pakai kayu atau apa itu. Entar saya mati konyol," kata Sudrajat. 

Insiden ini turut ditanggapi oleh Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu yang menyatakan bahwa tindakan aparat tersebut dapat dikenakan KUHP baru. Tertuang dalam pasal 529 dan pasal 539 KUHP tentang tindak pidana paksaan dan tindak pidana penyiksaan. 

"Perbuatan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika tindakan tersebut menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara," ungkap Erasmus. 

Selain itu, Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhammad Isnur menyampaikan bahwa arogansi aparat penegak hukum terhadap masyarakat kecil semakin menegaskan hukum di Indonesia tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tindakan ini juga sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil apabila insiden ini hanya diselesaikan dengan cara minta maaf.