Pengadilan Bantah Narasi Viral, 7 Warga Sleman Divonis atas Penganiayaan
Luluk - Thursday, 12 February 2026 | 12:45 PM


Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 8–10 tahun penjara kepada tujuh warga yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan satu orang meninggal dan satu lainnya luka berat. Tujuh terdakwa yakni Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25), dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24). Selain pidana badan, hakim juga menghukum para terdakwa secara bersama-sama membayar restitusi kepada orang tua atau wali korban sebesar Rp 348.138.500. Nilai restitusi tersebut mengacu pada keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Vonis ini tidak dijatuhkan karena mereka 'mencegah klitih', melainkan karena tindakan kekerasan yang terjadi setelah situasi menjadi tak terkendali.
Perkara ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Sleman pada Selasa (10/2/2026), di mana majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan bersama terhadap korban di sebuah angkringan di Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Juru Bicara PN Sleman menjelaskan bahwa perkara tersebut diputus murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
"Para terdakwa tidak dipidana karena mencegah klitih, tetapi karena terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat," ujar Juru Bicara II PN Sleman, Ari Prabawa, sebagaimana dikutip Kompas.com, Kamis (12/2/2026).
Kasus berawal pada 9 Juni 2025 ketika sekelompok remaja diduga hendak melakukan tawuran, yang terlihat berkumpul malam hari di lokasi kejadian. Menurut penjelasan hakim dan fakta hukum di persidangan, warga yang melihat kejadian itu mendatangi kelompok remaja tersebut, kemudian situasi berubah menjadi kericuhan. Korban yang merupakan anak di bawah umur kemudian dianiaya secara bersama oleh massa warga yang datang ke lokasi. Akibatnya, satu remaja meninggal dunia dan remaja lain mengalami luka berat.
Namun, narasi bahwa para terdakwa dipidana karena menggagalkan klitih menjadi viral di media sosial, padahal proses hukum menunjukkan bahwa yang diadili adalah tindak kekerasan fisik yang menyusul setelah insiden itu, bukan tindakan preventif terhadap klitih.
Next News

KPK Endus Aliran Dana ke Parlemen, Pemeriksaan Maraton Biro Travel Dimulai Pekan Depan
in 7 hours

Jajaran Kejaksaan Negeri Karo Diperiksa Kejagung Imbas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Amsal Sitepu
10 hours ago

Fenomena Langit April: Komet Paskah C/2026 A1 Mendekati Matahari, Berpotensi Terlihat dengan Mata Telanjang
13 hours ago

Fenomena Cahaya Misterius di Langit Lampung dan Sumbar, Pakar Bilang Bukan Meteor
15 hours ago

Viral Seruan Saiful Mujani Jatuhkan Pemerintahan Prabowo: Pengamat Sebut Langkah Absurd
17 hours ago

Capai Pilar Ketahanan Pangan Nasional, Bulog Siap Bangun 100 Gudang Panen di Seluruh Indonesia
a day ago

Andrie Yunus Terancam Buta Permanen, Proses Hukum Berjalan Lambat dan Tidak Transparan
a day ago

Bertahan Hidup 7 Hari di Hutan, Molly si Border Collie Ditemukan Selamat
a day ago

Berkas Lengkap! KPK Limpahkan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ke PN
a day ago

KPK Beri Peringatan Keras! Bos Rokok Muhammad Suryo Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan
2 days ago





