Pengadilan Bantah Narasi Viral, 7 Warga Sleman Divonis atas Penganiayaan
Luluk - Thursday, 12 February 2026 | 12:45 PM


Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 8–10 tahun penjara kepada tujuh warga yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan satu orang meninggal dan satu lainnya luka berat. Tujuh terdakwa yakni Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25), dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24). Selain pidana badan, hakim juga menghukum para terdakwa secara bersama-sama membayar restitusi kepada orang tua atau wali korban sebesar Rp 348.138.500. Nilai restitusi tersebut mengacu pada keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Vonis ini tidak dijatuhkan karena mereka 'mencegah klitih', melainkan karena tindakan kekerasan yang terjadi setelah situasi menjadi tak terkendali.
Perkara ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Sleman pada Selasa (10/2/2026), di mana majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan bersama terhadap korban di sebuah angkringan di Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Juru Bicara PN Sleman menjelaskan bahwa perkara tersebut diputus murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
"Para terdakwa tidak dipidana karena mencegah klitih, tetapi karena terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat," ujar Juru Bicara II PN Sleman, Ari Prabawa, sebagaimana dikutip Kompas.com, Kamis (12/2/2026).
Kasus berawal pada 9 Juni 2025 ketika sekelompok remaja diduga hendak melakukan tawuran, yang terlihat berkumpul malam hari di lokasi kejadian. Menurut penjelasan hakim dan fakta hukum di persidangan, warga yang melihat kejadian itu mendatangi kelompok remaja tersebut, kemudian situasi berubah menjadi kericuhan. Korban yang merupakan anak di bawah umur kemudian dianiaya secara bersama oleh massa warga yang datang ke lokasi. Akibatnya, satu remaja meninggal dunia dan remaja lain mengalami luka berat.
Namun, narasi bahwa para terdakwa dipidana karena menggagalkan klitih menjadi viral di media sosial, padahal proses hukum menunjukkan bahwa yang diadili adalah tindak kekerasan fisik yang menyusul setelah insiden itu, bukan tindakan preventif terhadap klitih.
Next News

Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim
11 hours ago

Dituduh Maling Ayam Berujung Ajal: Ironi Aksi Brutal Warga di Tengah Pudarnya Rasa Kemanusiaan
12 hours ago

Satu Kesempatan Emas! BPS dan Bima Arya Ingatkan Pentingnya Kesiapan Hadapi Bonus Demografi
11 hours ago

Pekerja Rumah Eks Jampidsus Ditemukan Tewas, Penyidik Endus Kejanggalan
13 hours ago

PDIP Desak Pemerintah Buka Kembali Penyelidikan Kasus Kudatuli 27 Juli 1996
9 hours ago

Pesan Menohok Mahfud MD di KUII: Ormas Islam Jangan Cuma Amar Ma'ruf, Tapi Lupa Nahi Munkar
10 hours ago

Resmi! Tokoh La Via Campesina Henry Saragih Ditunjuk Jadi Sekjen Baru Partai Buruh
11 hours ago

Kronologi dr. Siti Zahra Maghfira, Dokter Internship yang Tewas Jatuh dari Lantai 18 Apartemen
12 hours ago

Polisi Tepis Isu Nasi Uduk dan Perusakan Masjid dalam Bentrokan Menteng, 200 Personel Gabungan Diterjunkan
13 hours ago

Peringatan Keras JPMorgan: Dampak Super El Nino Berpotensi Guncang Ketahanan Pangan dan Ekonomi RI
2 days ago





