Pemerintah Tak Lagi Buka Rekrutmen Dosen PPPK, Dosen Eksisting Tetap Dapat Sejumlah Fasilitas
Admin WGM - Thursday, 04 June 2026 | 01:15 PM


Pemerintah memutuskan tidak akan lagi membuka rekrutmen dosen aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada masa mendatang. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI.
Brian menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak, melainkan merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menurutnya, kebijakan tersebut juga telah melalui proses kajian sebelum ditetapkan.
Dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah tidak berencana membuka formasi baru untuk dosen PPPK pada periode mendatang. Meski demikian, Brian menegaskan bahwa kebijakan itu tidak mengurangi hak-hak dosen PPPK yang saat ini telah menjalankan tugas di berbagai perguruan tinggi.
Ia menyebutkan bahwa dosen PPPK yang sudah ada memperoleh sejumlah perlakuan khusus yang membedakannya dari PPPK pada sektor lain. Salah satunya adalah kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sebagai bagian dari pengembangan kompetensi akademik.
Selain itu, dosen PPPK juga memiliki peluang untuk memperoleh kenaikan pangkat sebagaimana yang berlaku bagi dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Fasilitas tersebut diberikan guna mendukung pengembangan karier dan profesionalisme tenaga pengajar di lingkungan perguruan tinggi.
Kebijakan penghentian rekrutmen dosen PPPK ini turut memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan akademisi. Dalam rapat yang sama, muncul aspirasi agar dosen PPPK yang saat ini bertugas dapat memperoleh status yang lebih setara dengan dosen PNS.
Sejumlah dosen PPPK berharap adanya skema yang memungkinkan mereka mendapatkan jalur karier yang lebih jelas dan peluang pengembangan profesi yang setara dengan rekan-rekan mereka yang berstatus PNS. Aspirasi tersebut dinilai penting mengingat peran dosen PPPK dalam mendukung pelaksanaan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Harapan tersebut juga mencakup adanya sistem yang lebih terpadu dalam pengelolaan sumber daya manusia di perguruan tinggi negeri. Dengan demikian, perbedaan status kepegawaian tidak menjadi hambatan dalam pengembangan kompetensi maupun jenjang karier akademik.
Meskipun rekrutmen baru melalui jalur PPPK tidak lagi dibuka, pemerintah memastikan bahwa dosen PPPK yang sudah ada tetap memiliki ruang untuk meningkatkan kapasitas akademik dan profesional mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dosen yang saat ini telah berstatus PPPK sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Ke depan, pemerintah masih akan terus mengevaluasi berbagai kebijakan terkait pengelolaan tenaga pendidik di perguruan tinggi guna memastikan kebutuhan sumber daya manusia di sektor pendidikan tinggi dapat terpenuhi secara optimal.
Next News

Anak Tukang Becak Menangis Terancam Batal Kuliah, Imbas Ayahnya Mendadak Masuk Desil 9
in 4 hours

Wakil Ketua Gerindra Banyumas Jadi Perantara Uang Rp650 Juta dalam Kasus Korupsi Unsoed
in 4 hours

Bus Rombongan Pati Dilempari Batu di Tol Japek, Polisi Klarifikasi Soal Botok
in 3 hours

Harga Minyak Dunia Merosot ke US$ 93 di Tengah Panasnya Rencana Sanksi Baru AS ke Iran
in 2 hours

Polemik Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Dari Sorotan Waketum MUI hingga Insiden Pelemparan Bus
in 17 minutes

Polda Metro Luruskan Isu Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Bukan Diblokir
4 minutes ago

Bukan Cuma Dongeng: Cara Seru Menceritakan Sirah Nabawiyah pada Anak di Rumah
19 minutes ago

Unsoed Gempar! Rektor Tersangka KPK Kasus Jalur Mandiri, Prof Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt.
20 hours ago

Tiba di Pekanbaru Disambut Asap, Prabowo Ancam Bawa Pelaku "Modus Mancing" ke Jakarta!
20 hours ago

Sumber Air Menyusut, BNPB Ungkap Pemadaman Karhutla Makin Sulit
a day ago





