Sabtu, 11 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Pemerintah Tak Lagi Buka Rekrutmen Dosen PPPK, Dosen Eksisting Tetap Dapat Sejumlah Fasilitas

Admin WGM - Thursday, 04 June 2026 | 01:15 PM

Background
Pemerintah Tak Lagi Buka Rekrutmen Dosen PPPK, Dosen Eksisting Tetap Dapat Sejumlah Fasilitas
Penghentian rekrutmen formasi dosen PPPK (Klikpendidikan /)

Pemerintah memutuskan tidak akan lagi membuka rekrutmen dosen aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada masa mendatang. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI.

Brian menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak, melainkan merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menurutnya, kebijakan tersebut juga telah melalui proses kajian sebelum ditetapkan.

Dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah tidak berencana membuka formasi baru untuk dosen PPPK pada periode mendatang. Meski demikian, Brian menegaskan bahwa kebijakan itu tidak mengurangi hak-hak dosen PPPK yang saat ini telah menjalankan tugas di berbagai perguruan tinggi.

Ia menyebutkan bahwa dosen PPPK yang sudah ada memperoleh sejumlah perlakuan khusus yang membedakannya dari PPPK pada sektor lain. Salah satunya adalah kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sebagai bagian dari pengembangan kompetensi akademik.

Selain itu, dosen PPPK juga memiliki peluang untuk memperoleh kenaikan pangkat sebagaimana yang berlaku bagi dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Fasilitas tersebut diberikan guna mendukung pengembangan karier dan profesionalisme tenaga pengajar di lingkungan perguruan tinggi.

Kebijakan penghentian rekrutmen dosen PPPK ini turut memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan akademisi. Dalam rapat yang sama, muncul aspirasi agar dosen PPPK yang saat ini bertugas dapat memperoleh status yang lebih setara dengan dosen PNS.

Sejumlah dosen PPPK berharap adanya skema yang memungkinkan mereka mendapatkan jalur karier yang lebih jelas dan peluang pengembangan profesi yang setara dengan rekan-rekan mereka yang berstatus PNS. Aspirasi tersebut dinilai penting mengingat peran dosen PPPK dalam mendukung pelaksanaan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Harapan tersebut juga mencakup adanya sistem yang lebih terpadu dalam pengelolaan sumber daya manusia di perguruan tinggi negeri. Dengan demikian, perbedaan status kepegawaian tidak menjadi hambatan dalam pengembangan kompetensi maupun jenjang karier akademik.

Meskipun rekrutmen baru melalui jalur PPPK tidak lagi dibuka, pemerintah memastikan bahwa dosen PPPK yang sudah ada tetap memiliki ruang untuk meningkatkan kapasitas akademik dan profesional mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dosen yang saat ini telah berstatus PPPK sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Ke depan, pemerintah masih akan terus mengevaluasi berbagai kebijakan terkait pengelolaan tenaga pendidik di perguruan tinggi guna memastikan kebutuhan sumber daya manusia di sektor pendidikan tinggi dapat terpenuhi secara optimal.