Oknum Polisi Tegal Ditahan Polda Jateng Atas Dugaan Penganiayaan Istri Siri
Admin WGM - Saturday, 04 July 2026 | 02:47 PM


Propam Polda Jawa Tengah resmi menahan seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berinisial Aiptu N di tempat khusus (patsus) demi kelancaran proses pemeriksaan intensif. Tindakan tegas tersebut diambil setelah oknum polisi yang bersangkutan diduga kuat melakukan aksi penyiksaan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita.
Insiden kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum ini dilaporkan terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Korban yang diketahui memiliki hubungan sebagai istri siri dari pelaku mengalami tindakan keji berupa penyekapan dalam durasi waktu tertentu.
"Aiptu N diduga menjalin hubungan intim dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah serta diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban MAN (30) mengalami luka berat," ungkap Kombes Pol. Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026).
Selama masa penyekapan tersebut, pelaku secara sadis melakukan penyiksaan fisik secara berulang demi melampiaskan emosinya terhadap korban. Kondisi korban semakin memprihatinkan setelah pelaku nekat menggunakan cairan kimia berupa air keras untuk menyiram tubuh korban secara sengaja.
Pihak keluarga korban yang tidak menerima perbuatan keji tersebut langsung melaporkan tindakan pelaku ke Mapolda Jawa Tengah. Berdasarkan laporan resmi yang masuk, institusi kepolisian segera bergerak cepat mengamankan oknum anggotanya guna menghindari dampak sosial yang lebih meluas.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap Aiptu N akan berjalan secara transparan dan mencakup dua lini peradilan. Pelaku dipastikan tidak hanya menghadapi sanksi kode etik profesi kepolisian, tetapi juga akan diproses melalui peradilan pidana umum.
"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," ungkap Artanto.
Langkah penahanan di patsus ini sekaligus menjadi bukti komitmen tegas Polda Jawa Tengah dalam menindak setiap pelanggaran hukum oleh anggotanya. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman guna menyusun kronologi lengkap dan mengumpulkan seluruh bukti material di tempat kejadian perkara.
"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," lanjutnya.
Hingga saat ini, kondisi psikologis serta fisik korban masih mendapatkan perhatian dan perawatan medis intensif akibat luka bakar siraman air keras. Penyelidikan komprehensif dari tim penyidik Propam diharapkan dapat segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Next News

Ratusan Nakes NTT Desak Proses Hukum: Dugaan Misteri di Balik Kasus dr. Icha Harus Dibongkar!
8 hours ago

Karpet Merah untuk CPO Lokal: Mandatori B50 Prabowo Siap Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja Baru!
8 hours ago

Dari Kursi Kuasa ke Ruang Pemeriksaan: Kejatuhan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Semalam
9 hours ago

Sempat Ditutupi Tersangka Kasus Pembakaran Tiga Santri di Ponpes Lombok Ditangkap Polisi
10 hours ago

Kasus Korupsi Batu Bara Blackout Sumatra, Polisi Geledah 12 Lokasi Sita Ratusan Miliar Barang Bukti
11 hours ago

Ingin Ganti Kuasa Pajak? Pahami Syarat Kompetensi dan Prosedur Pencabutan Terbaru Menurut DJP
5 hours ago

Gerebek Kasus Korupsi, Polisi Dapati Ruko di Cipete Jaksel Kosong Tanpa Penghuni Saat Digeledah
6 hours ago

Usai Pemakaman Khamenei, Iran Gempur Pangkalan Militer AS hingga Sirene Bahaya Meraung di Kuwait-Bahrain
7 hours ago

Makin Panas! Polda Jateng Larang Jajaran Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi MBG
8 hours ago

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Ini Sosok Pengusaha Sukses yang Pernah Menjabat Menteri Perdagangan
9 hours ago





