Sabtu, 11 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Oknum Polisi Tegal Ditahan Polda Jateng Atas Dugaan Penganiayaan Istri Siri

Admin WGM - Saturday, 04 July 2026 | 02:47 PM

Background
Oknum Polisi Tegal Ditahan Polda Jateng Atas Dugaan Penganiayaan Istri Siri
Kronologi polisi tegal siksa istri siri (Polda Jateng /)

Propam Polda Jawa Tengah resmi menahan seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berinisial Aiptu N di tempat khusus (patsus) demi kelancaran proses pemeriksaan intensif. Tindakan tegas tersebut diambil setelah oknum polisi yang bersangkutan diduga kuat melakukan aksi penyiksaan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita.

Insiden kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum ini dilaporkan terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Korban yang diketahui memiliki hubungan sebagai istri siri dari pelaku mengalami tindakan keji berupa penyekapan dalam durasi waktu tertentu.

"Aiptu N diduga menjalin hubungan intim dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah serta diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban MAN (30) mengalami luka berat," ungkap Kombes Pol. Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026).

Selama masa penyekapan tersebut, pelaku secara sadis melakukan penyiksaan fisik secara berulang demi melampiaskan emosinya terhadap korban. Kondisi korban semakin memprihatinkan setelah pelaku nekat menggunakan cairan kimia berupa air keras untuk menyiram tubuh korban secara sengaja.

Pihak keluarga korban yang tidak menerima perbuatan keji tersebut langsung melaporkan tindakan pelaku ke Mapolda Jawa Tengah. Berdasarkan laporan resmi yang masuk, institusi kepolisian segera bergerak cepat mengamankan oknum anggotanya guna menghindari dampak sosial yang lebih meluas.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap Aiptu N akan berjalan secara transparan dan mencakup dua lini peradilan. Pelaku dipastikan tidak hanya menghadapi sanksi kode etik profesi kepolisian, tetapi juga akan diproses melalui peradilan pidana umum.

"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," ungkap Artanto.

Langkah penahanan di patsus ini sekaligus menjadi bukti komitmen tegas Polda Jawa Tengah dalam menindak setiap pelanggaran hukum oleh anggotanya. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman guna menyusun kronologi lengkap dan mengumpulkan seluruh bukti material di tempat kejadian perkara.

"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," lanjutnya.

Hingga saat ini, kondisi psikologis serta fisik korban masih mendapatkan perhatian dan perawatan medis intensif akibat luka bakar siraman air keras. Penyelidikan komprehensif dari tim penyidik Propam diharapkan dapat segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.