Oknum Polisi Tegal Ditahan Polda Jateng Atas Dugaan Penganiayaan Istri Siri
Admin WGM - Saturday, 04 July 2026 | 02:47 PM


Propam Polda Jawa Tengah resmi menahan seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berinisial Aiptu N di tempat khusus (patsus) demi kelancaran proses pemeriksaan intensif. Tindakan tegas tersebut diambil setelah oknum polisi yang bersangkutan diduga kuat melakukan aksi penyiksaan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita.
Insiden kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum ini dilaporkan terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Korban yang diketahui memiliki hubungan sebagai istri siri dari pelaku mengalami tindakan keji berupa penyekapan dalam durasi waktu tertentu.
"Aiptu N diduga menjalin hubungan intim dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah serta diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban MAN (30) mengalami luka berat," ungkap Kombes Pol. Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026).
Selama masa penyekapan tersebut, pelaku secara sadis melakukan penyiksaan fisik secara berulang demi melampiaskan emosinya terhadap korban. Kondisi korban semakin memprihatinkan setelah pelaku nekat menggunakan cairan kimia berupa air keras untuk menyiram tubuh korban secara sengaja.
Pihak keluarga korban yang tidak menerima perbuatan keji tersebut langsung melaporkan tindakan pelaku ke Mapolda Jawa Tengah. Berdasarkan laporan resmi yang masuk, institusi kepolisian segera bergerak cepat mengamankan oknum anggotanya guna menghindari dampak sosial yang lebih meluas.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap Aiptu N akan berjalan secara transparan dan mencakup dua lini peradilan. Pelaku dipastikan tidak hanya menghadapi sanksi kode etik profesi kepolisian, tetapi juga akan diproses melalui peradilan pidana umum.
"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," ungkap Artanto.
Langkah penahanan di patsus ini sekaligus menjadi bukti komitmen tegas Polda Jawa Tengah dalam menindak setiap pelanggaran hukum oleh anggotanya. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman guna menyusun kronologi lengkap dan mengumpulkan seluruh bukti material di tempat kejadian perkara.
"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," lanjutnya.
Hingga saat ini, kondisi psikologis serta fisik korban masih mendapatkan perhatian dan perawatan medis intensif akibat luka bakar siraman air keras. Penyelidikan komprehensif dari tim penyidik Propam diharapkan dapat segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Next News

Anak Tukang Becak Menangis Terancam Batal Kuliah, Imbas Ayahnya Mendadak Masuk Desil 9
in 7 hours

Wakil Ketua Gerindra Banyumas Jadi Perantara Uang Rp650 Juta dalam Kasus Korupsi Unsoed
in 7 hours

Bus Rombongan Pati Dilempari Batu di Tol Japek, Polisi Klarifikasi Soal Botok
in 6 hours

Harga Minyak Dunia Merosot ke US$ 93 di Tengah Panasnya Rencana Sanksi Baru AS ke Iran
in 5 hours

Polemik Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Dari Sorotan Waketum MUI hingga Insiden Pelemparan Bus
in 3 hours

Polda Metro Luruskan Isu Rekening Donasi Aksi 27 Agustus: Bukan Diblokir
in 3 hours

Bukan Cuma Dongeng: Cara Seru Menceritakan Sirah Nabawiyah pada Anak di Rumah
in 2 hours

Unsoed Gempar! Rektor Tersangka KPK Kasus Jalur Mandiri, Prof Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt.
17 hours ago

Tiba di Pekanbaru Disambut Asap, Prabowo Ancam Bawa Pelaku "Modus Mancing" ke Jakarta!
17 hours ago

Sumber Air Menyusut, BNPB Ungkap Pemadaman Karhutla Makin Sulit
19 hours ago





