Nama Pandji Pragiwaksono Kembali Muncul dalam Laporan Polisi
Luluk - Friday, 09 January 2026 | 01:03 PM


Komika Pandji Pragiwaksono kembali dilaporkan ke polisi, setelah November lalu ia dilaporkan atas materi stand up comedy yang berhubungan dengan masyarakat Toraja di 2013 silam. Polda Metro Jaya menerima laporan serupa terkait materi stand up comedy berjudul Mens Rea yang ditayangkan di platform digital. Laporan tersebut diajukan oleh kelompok Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah pada Kamis (8/1).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026 setelah materi Mens Rea menuai polemik di ruang publik karena dianggap menyinggung isu keagamaan dan organisasi masyarakat. Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal pidana terkait ujaran di ruang publik.
Pelapor sebagai Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan laporan dilayangkan karena materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan.
"Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media," kata Rizki kepada wartawan dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (9/1).
Sementara itu, mengutip dari laman NU Online, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama pelapor Pandji ke Polda Metro Jaya itu bukan bagian dari organisasinya. Dia menegaskan tak mengakui Angkatan Muda Nahdlatul Ulama itu, karena tidak ada lembaga, badan otonom NU, maupun perkumpulan NU yang bernama Angkatan Muda NU.
"Kalau representasi PBNU jelas tidak," tegas Gus Ulil, Kamis (8/1).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya akan melakukan analisa terhadap sejumlah barang bukti terkait laporan ini.
"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi," kata Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1/2026) yang dikutip Antara.
Dalam konteks hukum, selain unsur perbuatan dan dilakukan di muka umum, aparat penegak hukum harus membuktikan adanya niat jahat atau kesengajaan dari pihak terlapor. Unsur ini menjadi penting karena tidak semua pernyataan di ruang publik otomatis dapat dipidana, terutama jika disampaikan dalam konteks seni pertunjukan atau ekspresi.
Next News

Jajaran Kejaksaan Negeri Karo Diperiksa Kejagung Imbas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Amsal Sitepu
7 hours ago

Fenomena Langit April: Komet Paskah C/2026 A1 Mendekati Matahari, Berpotensi Terlihat dengan Mata Telanjang
10 hours ago

Fenomena Cahaya Misterius di Langit Lampung dan Sumbar, Pakar Bilang Bukan Meteor
12 hours ago

Viral Seruan Saiful Mujani Jatuhkan Pemerintahan Prabowo: Pengamat Sebut Langkah Absurd
14 hours ago

Capai Pilar Ketahanan Pangan Nasional, Bulog Siap Bangun 100 Gudang Panen di Seluruh Indonesia
a day ago

Andrie Yunus Terancam Buta Permanen, Proses Hukum Berjalan Lambat dan Tidak Transparan
a day ago

Bertahan Hidup 7 Hari di Hutan, Molly si Border Collie Ditemukan Selamat
a day ago

Berkas Lengkap! KPK Limpahkan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ke PN
a day ago

KPK Beri Peringatan Keras! Bos Rokok Muhammad Suryo Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan
a day ago

Banjir Terjang Desa Labean Sulawesi Selatan, Puluhan Rumah Warga Terendam Lumpur dan Air
a day ago





