Nama Pandji Pragiwaksono Kembali Muncul dalam Laporan Polisi
Luluk - Friday, 09 January 2026 | 01:03 PM


Komika Pandji Pragiwaksono kembali dilaporkan ke polisi, setelah November lalu ia dilaporkan atas materi stand up comedy yang berhubungan dengan masyarakat Toraja di 2013 silam. Polda Metro Jaya menerima laporan serupa terkait materi stand up comedy berjudul Mens Rea yang ditayangkan di platform digital. Laporan tersebut diajukan oleh kelompok Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah pada Kamis (8/1).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026 setelah materi Mens Rea menuai polemik di ruang publik karena dianggap menyinggung isu keagamaan dan organisasi masyarakat. Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal pidana terkait ujaran di ruang publik.
Pelapor sebagai Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan laporan dilayangkan karena materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan.
"Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media," kata Rizki kepada wartawan dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (9/1).
Sementara itu, mengutip dari laman NU Online, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama pelapor Pandji ke Polda Metro Jaya itu bukan bagian dari organisasinya. Dia menegaskan tak mengakui Angkatan Muda Nahdlatul Ulama itu, karena tidak ada lembaga, badan otonom NU, maupun perkumpulan NU yang bernama Angkatan Muda NU.
"Kalau representasi PBNU jelas tidak," tegas Gus Ulil, Kamis (8/1).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya akan melakukan analisa terhadap sejumlah barang bukti terkait laporan ini.
"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi," kata Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1/2026) yang dikutip Antara.
Dalam konteks hukum, selain unsur perbuatan dan dilakukan di muka umum, aparat penegak hukum harus membuktikan adanya niat jahat atau kesengajaan dari pihak terlapor. Unsur ini menjadi penting karena tidak semua pernyataan di ruang publik otomatis dapat dipidana, terutama jika disampaikan dalam konteks seni pertunjukan atau ekspresi.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
13 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
13 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
6 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
6 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
9 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





