Nama Pandji Pragiwaksono Kembali Muncul dalam Laporan Polisi
Luluk - Friday, 09 January 2026 | 01:03 PM


Komika Pandji Pragiwaksono kembali dilaporkan ke polisi, setelah November lalu ia dilaporkan atas materi stand up comedy yang berhubungan dengan masyarakat Toraja di 2013 silam. Polda Metro Jaya menerima laporan serupa terkait materi stand up comedy berjudul Mens Rea yang ditayangkan di platform digital. Laporan tersebut diajukan oleh kelompok Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah pada Kamis (8/1).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026 setelah materi Mens Rea menuai polemik di ruang publik karena dianggap menyinggung isu keagamaan dan organisasi masyarakat. Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal pidana terkait ujaran di ruang publik.
Pelapor sebagai Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan laporan dilayangkan karena materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan.
"Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media," kata Rizki kepada wartawan dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (9/1).
Sementara itu, mengutip dari laman NU Online, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama pelapor Pandji ke Polda Metro Jaya itu bukan bagian dari organisasinya. Dia menegaskan tak mengakui Angkatan Muda Nahdlatul Ulama itu, karena tidak ada lembaga, badan otonom NU, maupun perkumpulan NU yang bernama Angkatan Muda NU.
"Kalau representasi PBNU jelas tidak," tegas Gus Ulil, Kamis (8/1).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya akan melakukan analisa terhadap sejumlah barang bukti terkait laporan ini.
"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi," kata Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1/2026) yang dikutip Antara.
Dalam konteks hukum, selain unsur perbuatan dan dilakukan di muka umum, aparat penegak hukum harus membuktikan adanya niat jahat atau kesengajaan dari pihak terlapor. Unsur ini menjadi penting karena tidak semua pernyataan di ruang publik otomatis dapat dipidana, terutama jika disampaikan dalam konteks seni pertunjukan atau ekspresi.
Next News

Grand Opening INFORMA Pekalongan, Wali Kota Harap Hadirkan Nuansa Batik Khas Kota Pekalongan
in 5 hours

Kebakaran di Binus Kemanggisan Jakarta Barat, Asap Tebal Sempat Kepung Area Kampus
in 3 hours

Santriwati Melahirkan di Pekalongan Jadi Sorotan, Keluarga Beri Klarifikasi
20 hours ago

9 WNI Relawan Gaza Dibebaskan, Pemerintah Ungkap Kondisi Mereka
in an hour

Menlu Sugiono Ungkap WNI yang Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusian Bukan Penculikan
17 hours ago

Presiden Prabowo Hubungi Hotman Paris, Buntut Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim
17 hours ago

Bikin Nostalgia Sekaligus Haru, Mengingat Kembali Memori Generasi 90-an Saat Hadapi Krismon
13 hours ago

Kilas Balik 6 Agenda Reformasi 1998: Mana yang Sudah Tercapai dan Mana yang Belum?
14 hours ago

Viral Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Stok di Gudang Swasta, Pemkot Surabaya Buka Suara
21 hours ago

Kronologi Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Anggota DPR Ade Ginanjar, Roboh Ditabrak Mobil Patroli!
a day ago





