Kamis, 19 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Media Sosial Jadi Tempat Perdagangan Bayi di Medan

Admin WGM - Friday, 16 January 2026 | 05:32 PM

Background
Media Sosial Jadi Tempat Perdagangan Bayi di Medan
Ilustrasi

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi dengan modus adopsi ilegal melalui media sosial. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap sembilan tersangka dan masih memburu tiga orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor. Beberapa perempuan hamil sering datang ke lokasi itu, sehingga polisi menindaklanjuti informasi tersebut pada 13 Desember 2025.

Dalam pemeriksaan awal, seorang ibu hamil berinisial BS ditemukan di rumah kontrakan dan sempat mengaku disekap. Namun setelah didalami, polisi menyatakan bahwa BS sebenarnya berada di lokasi itu atas kesepakatan dengan otak sindikat, berinisial HD, untuk menjual bayinya setelah dilahirkan.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan media sosial (termasuk TikTok) untuk menawarkan bayi dengan label adopsi, kemudian melanjutkan komunikasi dan transaksi melalui aplikasi pesan.

Polisi menjelaskan bahwa bayi-bayi itu dibeli dari orang tua kandung dengan harga sekitar Rp9 juta hingga Rp10 juta. Selanjutnya, bayi tersebut dijual kembali kepada calon orang tua angkat dengan harga yang bervariasi antara Rp15 juta sampai Rp25 juta, tergantung kondisi bayi, khususnya bayi yang baru lahir dan masih memiliki ari-ari dianggap memiliki nilai jual lebih tinggi.

Dari pengungkapan itu, polisi meringkus sembilan orang tersangka yakni HD (46), HT (24), J (47), BS (29), HR (31), VL (33), N (34), K (33), dan S (38). Polisi juga menetapkan tiga orang lain sebagai DPO (daftar pencarian orang) berinisial X, Y, dan Z yang diduga terlibat dalam sindikat ini.

"Ada tiga DPO di sini. Tersangka HD (otak pelaku) menerima komunikasi dengan DPO Y, yang pada saat itu ingin menawarkan atau menitipkan seorang bayi. Namun demikian, tersangka HD mencarikan calon pelanggan lainnya. Sehingga, saat membawa seorang bayi tersebut bersama tersangka J yang merupakan seorang sopir, ternyata terjadi pembatalan," ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (15/1/2025) malam di Kota Medan.

Penyidik menyatakan bahwa praktik perdagangan bayi ini bukan hanya terjadi di Medan, tetapi menjangkau wilayah lain seperti Aceh, Pekanbaru, dan sejumlah daerah di Sumatera Utara. Hal ini menunjukkan sindikat ini memiliki jaringan yang lebih luas.