Media Sosial Jadi Tempat Perdagangan Bayi di Medan
Admin WGM - Friday, 16 January 2026 | 05:32 PM


Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi dengan modus adopsi ilegal melalui media sosial. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap sembilan tersangka dan masih memburu tiga orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor. Beberapa perempuan hamil sering datang ke lokasi itu, sehingga polisi menindaklanjuti informasi tersebut pada 13 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan awal, seorang ibu hamil berinisial BS ditemukan di rumah kontrakan dan sempat mengaku disekap. Namun setelah didalami, polisi menyatakan bahwa BS sebenarnya berada di lokasi itu atas kesepakatan dengan otak sindikat, berinisial HD, untuk menjual bayinya setelah dilahirkan.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan media sosial (termasuk TikTok) untuk menawarkan bayi dengan label adopsi, kemudian melanjutkan komunikasi dan transaksi melalui aplikasi pesan.
Polisi menjelaskan bahwa bayi-bayi itu dibeli dari orang tua kandung dengan harga sekitar Rp9 juta hingga Rp10 juta. Selanjutnya, bayi tersebut dijual kembali kepada calon orang tua angkat dengan harga yang bervariasi antara Rp15 juta sampai Rp25 juta, tergantung kondisi bayi, khususnya bayi yang baru lahir dan masih memiliki ari-ari dianggap memiliki nilai jual lebih tinggi.
Dari pengungkapan itu, polisi meringkus sembilan orang tersangka yakni HD (46), HT (24), J (47), BS (29), HR (31), VL (33), N (34), K (33), dan S (38). Polisi juga menetapkan tiga orang lain sebagai DPO (daftar pencarian orang) berinisial X, Y, dan Z yang diduga terlibat dalam sindikat ini.
"Ada tiga DPO di sini. Tersangka HD (otak pelaku) menerima komunikasi dengan DPO Y, yang pada saat itu ingin menawarkan atau menitipkan seorang bayi. Namun demikian, tersangka HD mencarikan calon pelanggan lainnya. Sehingga, saat membawa seorang bayi tersebut bersama tersangka J yang merupakan seorang sopir, ternyata terjadi pembatalan," ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (15/1/2025) malam di Kota Medan.
Penyidik menyatakan bahwa praktik perdagangan bayi ini bukan hanya terjadi di Medan, tetapi menjangkau wilayah lain seperti Aceh, Pekanbaru, dan sejumlah daerah di Sumatera Utara. Hal ini menunjukkan sindikat ini memiliki jaringan yang lebih luas.
Next News

Buntut Pembatalan Bebas Bersyarat Indra Kenz & Bechi, Kemenkumham Periksa Seluruh Petugas Lapas!
17 hours ago

Harga Minyak Dunia Meroket, Indonesia Bersiap Hadapi Imbas Inflasi dan Beban Subsidi.
17 hours ago

Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Level III Siaga, Warga Dimbau Tak Panik
10 hours ago

Rumah Dinas Perwira TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Warga Sipil Diamankan
10 hours ago

Rombongan Pemuda Bawa Celurit Nabrak Gerobak Sate di Kedungwuni, Satu Meninggal Dunia
13 hours ago

Geger Belatung di Menu Makan Bergizi Gratis Banyuwangi, SPPG Beri Klarifikasi
a day ago

Kasus Pengeroyokan Usai SKNC 2026 Memanjang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
a day ago

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Tim Hukum Dorong Pemakzulan ke DPR
a day ago

Sembunyikan Sabu di Ayam Goreng Krispi, Nenek di Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Porong
2 days ago

Gibran Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Ijazah, Tegaskan Lulus SMA dan Tetap Fokus Bekerja
2 days ago





