Kamis, 19 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Lebih dari 11 Juta Penerima BPJS PBI Dinonaktifkan, Purbaya Anggap "Konyol" Kisruh Ini

Trista - Tuesday, 10 February 2026 | 02:24 PM

Background
Lebih dari 11 Juta Penerima BPJS PBI Dinonaktifkan, Purbaya Anggap "Konyol" Kisruh Ini
Rapat DPR konsultasi terkait perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi (TVR Parlemen/)

Penonaktifan asuransi BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) 11 juta masyarakat penerima menjadi persoalan cukup kompleks dalam pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah. Persoalan dipicu dari curhatan salah seorang warga yang tidak dapat cuci darah karena BPJS PBI miliknya mendadak nonaktif. 

Pembaruan data kependudukan menjadi alasan diberhentikannya sebagian masyarakat dari yang kurang mampu berubah status menjadi mampu khususnya dalam perubahan ekonomi. Bantuan dana kesehatan ini tentunya di regulasi dengan sistem baru untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat lain yang lebih membutuhkan. 

"Karena memang terjadi perubahan kondisi ekonomi, dari menganggur tiba-tiba dapat kerjaan. Tadinya tidak punya usaha sekarang punya usaha dan mapan, sementara yang bersangkutan masih terus memegang kartu PBI," ungkap Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR kepada Kompas.com, Kamis (5/2/2026). 

Selain itu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintah akan bertanggung jawab atas proses administrasi bagi pasien BPJS PBI meskipun telah dinonaktifkan. Hal ini lantaran terdapat rumah sakit atau layanan kesehatannya yang menolak pasien sebab status BPJS Kesehatannya tidak aktif kembali.

"Bisa, BPJS bisa diaktifkan, BPJS sudah tahu itu. Yang seingat saya kita sudah koordinasi ya sejak tahun lalu ini. Jadi, untuk yang penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat," jelas Menteri Sosial. 

Menanggapi polemik ini, DPR mendiskusikannya dalam rapat konsultasi terkait perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi yang dihadiri para menteri. Hasil rapat menyepakati kesepakatan bahwa seluruh layanan kesehatan masyarakat penerima BPJS PBI harus dibayar pemerintah selama tiga bulan kedepan. Pengecekan ulang yang disesuaikan dengan desil data terbaru akan dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan oleh Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS. 

"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," ungkap Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR, dilansir dari tayangan YouTube TV Parlemen (9/1/2026). 

Langkah penonaktifan BPJS PBI memicu amarah Purbaya yang menganggap hal ini merugikan pemerintah dan citra pemerintah di masyarakat. Besaran alokasi dana yang sudah masih dalam anggara harusnya tetap diberikan kepada masyarakat sebagai layanan yang diberikan.  

"Jangan sampai yang sudah sakit tiba-tiba begitu mau cek darah, apa cuci darah lagi, tiba-tiba enggal eligible, enggak berhak. Kan itu kayaknya kita konyol. Padahal uang yang saya keluarkan sama," jelas Purbaya, Menteri Keuangan dilansir dari laman Tribun Video, (9/2/2026). 

Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat penerima BPJS PBI di seluruh Indonesia. Percepatan regulasi anggaran untuk layanan kesehatan diberi tenggat dalam jangka waktu tiga bulan untuk dialokasikan secara efisien dan sesuai target.