Kamis, 19 Februari 2026
Walisongo Global Media
How's Going

Lagi! KPK OTT di Dua Wilayah Jakarta dan Banjarmasih Urusan Pajak Lagi

Admin WGM - Wednesday, 04 February 2026 | 04:14 PM

Background
Lagi! KPK OTT di Dua Wilayah Jakarta dan Banjarmasih Urusan Pajak Lagi
Foto Fitroh Rohcahyanto (Warta Banjar/)

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Kembali gelar OTT di Kantor Penerimaan Pajak Wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan (4/1/2026). Kantor Pajak Madya Banjarmasin dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai target OTT secara bersamaan. Dilansir dari laman Kompas.com, dugaan tindak korupsi yang dilakukan KPP Banjarmasin bermotif restitusi pajak, sedangkan direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkaitan dengan importasi barang (4/2/2026).

Prosedur restitusi pajak dapat melibatkan proses verifikasi dokumen, penilaian kepatuhan, dan pemutusan pengembalian dana pajak dari negara ke masyarakat. Proses administratif ini menjadi celah yang dilakukan oknum Pajak untuk menyalahgunakan kekuasaan terkait transaksi dana. 

Sementara itu, dugaan terkait importasi barang dilihat dari celah prosedur nilai pabean hingga otoritas di lapangan dalam menentukan pelanggaran. OTT ini bukan pertama atau kedua kalinya yang dilakukan dalam dua bulan pertama di 2026, melainkan sudah kesekian kalinya. 

Hal ini menjadi peringatan keras yang tidak hanya berfokus pada oknum korupsi, melainkan sudah pada sistem pemerintahan yang rusak. Di bawah kepemimpinan Purbaya, Kemenkeu RI, OTT yang banyak dilakukan di lembaga turunan Kemenkeu menjadi sorotan terlebih intervensi hukum yang dikenakan. 

"Yang di OTT di Banjarmasin dan di Lampung, yang disergap oleh KPK, ini mungkin shock terapi bagi pegawai kami," ungkap purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI (4/2/2026).

Namun, KPP Banjarmasin diduga adanya praktik restitusi pajak atau suap yang hingga saat ini masih dalam mendalami kasus. Informasi ini dikonfirmasi oleh Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK kepada wartawan, Rabu (4/2/2026). 

"Jadi hari ini ada dua OTT, satu Banjarmasin yang kedua Jakarta. Beda kasus," terang Fitroh Nurcahyanto yang dilansir dari laman detikNews.

Prosedur pendalaman kasus memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dan oknum mana saja yang terseret dalam OTT ini. Hingga saat ini belum ada informasi resmi atau dari lembaga anti rasuah terkait.