Jumat, 10 Juli 2026
Walisongo Global Media
How's Going

KPK Tetapkan Bupati Kuansing sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Trista - Thursday, 02 July 2026 | 01:50 PM

Background
KPK Tetapkan Bupati Kuansing sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
Kronologi penangkapan suhardiman amby (Liputan6 /)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah setempat. Selain Bupati, KPK juga menahan Sekda Kuansing Zulkarnain dan seorang direktur perusahaan swasta bernama Ardiles yang diduga terlibat dalam skema korupsi tersebut.

Dugaan suap utama dalam kasus ini melibatkan pemberian satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dari Zulkarnain kepada Suhardiman Amby. Mobil mewah tersebut diduga kuat sebagai mahar politik agar Zulkarnain terpilih dan memuluskan langkahnya untuk mengamankan posisi jabatan sebagai Sekda Kuansing.

Skema pemberian gratifikasi dengan barang bukan menjadi kali pertamanya dilakukan oleh Suhardiman Amby. Proses pembayaran dengan cicilan bulanan yang berjalan dinilai KPK sebagai strategi tersembunyi guna mengunci posisi jabatan agar tetap aman selama masa tenor kredit berlangsung.

"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt. Bupati," ungkap Plt. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (1/7/2026).

Sebelum tersandung kasus Land Cruiser, Suhardiman Amby diduga sudah terbiasa menerima aliran suap berupa kendaraan bermotor sejak masih menjabat sebagai Plt. Bupati Kuansing. Pada tahun 2021 silam, ia disinyalir menerima satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta demi meloloskan pengisian posisi Kepala Dinas PUPR. Pembuatannya pun dibantu oleh pihak swasta, yakni Ardiles selaku Dirut PT Mitra Ideal Consultant.

"ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta," ungkap Achmad Taufik.

Selain menerima suap dari jajaran bawahannya, KPK juga mengendus adanya praktik pemotongan uang yang dikategorikan sebagai penarikan upeti ilegal secara sepihak dari masyarakat. Penarikan upeti tersebut menyasar para petani setempat dengan memotong hingga setengah bagian dari pendapatan sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa.

"Adapun uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya," lanjut Achmad Taufik.

Pihak KPK menyayangkan terjadinya tindak pidana korupsi ini karena dinilai sangat mencederai martabat wilayah setempat dan merugikan hajat hidup orang banyak. Perbuatan lancung sang kepala daerah dianggap telah menodai serta mencoreng nilai-nilai luhur tradisi perlombaan dayung perahu tradisional Pacu Jalur yang menjadi kebanggaan masyarakat Kuansing.

Kasus penangkapan ini sekaligus menambah catatan kelam bagi jalannya roda pemerintahan serta sistem pencegahan korupsi di daerah berjuluk Kota Jalur tersebut. Peristiwa OTT ini menjadi kali kedua bagi seorang Bupati Kuansing terjerat kasus korupsi setelah sebelumnya bupati periode lalu juga dihukum bersalah atas kasus suap izin HGU.